Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mulai bereaksi keras atas terbitnya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum nomor 302/VI/KPU/2015 yang disebut membuka 'kran' politik dinasti. Sejumlah anggota komisi yang membidangi politik dan dalam negeri itu pun meminta surat edaran tersebut dicabut.
Tak hanya surat edaran, bahkan ada juga anggota Komisi II yang meminta Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 direvisi. PKPU ini lah yang menjadi pangkal muasal terbitnya SE nomor 302/VI/KPU/2015.
Suara-suara usulan itu disampaikan anggota Komisi II saat rapat bersama KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015). Sebelumnya, KPU menjelaskan bahwa surat edaran tersebut muncul sebagai penjelasan peraturan KPU (PKPU) no 9 tentang pencalonan.
"Kita mau tinjau ulang surat edaran dan seiring itu kita lakukan revisi PKPU no 9 tentang pencalonan," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman dalam rapat.
opsi yang ditawarkan Rambe langsung disambut oleh anggota Komisi II lainnya. Bahkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan langsung meminta surat edaran tersebut dicabut tanpa revisi PKPU nomor 9 tahun 2015.
"Solusinya tegas, langsung cabut surat edaran. Ketua KPU jangan berpolemik," kata Arteria.
Usulan Arteria itu didukung oleh sejumlah anggota lain. Namun, muncul argumen lain bahwa surat edaran itu tak hanya mengatur soal petahana melainkan juga masalah lain. Ada opsi lain yaitu surat edaran tak dicabut, namun direvisi.
"Usul saya direvisi, memperbaiki surat edaran ini. Jadi tidak ada yang mengundurkan diri. Usul saya tidak dicabut, tapi direvisi," kata anggota F-PAN Yandri Susanto.
Sementara itu menurut Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, apabila surat edaran dicabut, masih ada PKPU yang mendefinisikan petahana sebagai pejabat eksisting yang sedang menjabat. Oleh karena itu, PKPU sebagai sumbernya harus direvisi pula.
"Surat edaran tidak cukup kuat rujukannya. Saya usulkan selain revisi surat edaran tapi juga revisi PKPU, kalau mungkin revisi UU. Yang paling mungkin revisi surat edaran dan PKPU. Kapan? Apa sekarang atau tunggu putusan MK?" ungkap Riza
(imk/erd)
Tak hanya surat edaran, bahkan ada juga anggota Komisi II yang meminta Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 direvisi. PKPU ini lah yang menjadi pangkal muasal terbitnya SE nomor 302/VI/KPU/2015.
Suara-suara usulan itu disampaikan anggota Komisi II saat rapat bersama KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015). Sebelumnya, KPU menjelaskan bahwa surat edaran tersebut muncul sebagai penjelasan peraturan KPU (PKPU) no 9 tentang pencalonan.
"Kita mau tinjau ulang surat edaran dan seiring itu kita lakukan revisi PKPU no 9 tentang pencalonan," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman dalam rapat.
opsi yang ditawarkan Rambe langsung disambut oleh anggota Komisi II lainnya. Bahkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan langsung meminta surat edaran tersebut dicabut tanpa revisi PKPU nomor 9 tahun 2015.
"Solusinya tegas, langsung cabut surat edaran. Ketua KPU jangan berpolemik," kata Arteria.
Usulan Arteria itu didukung oleh sejumlah anggota lain. Namun, muncul argumen lain bahwa surat edaran itu tak hanya mengatur soal petahana melainkan juga masalah lain. Ada opsi lain yaitu surat edaran tak dicabut, namun direvisi.
"Usul saya direvisi, memperbaiki surat edaran ini. Jadi tidak ada yang mengundurkan diri. Usul saya tidak dicabut, tapi direvisi," kata anggota F-PAN Yandri Susanto.
Sementara itu menurut Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, apabila surat edaran dicabut, masih ada PKPU yang mendefinisikan petahana sebagai pejabat eksisting yang sedang menjabat. Oleh karena itu, PKPU sebagai sumbernya harus direvisi pula.
"Surat edaran tidak cukup kuat rujukannya. Saya usulkan selain revisi surat edaran tapi juga revisi PKPU, kalau mungkin revisi UU. Yang paling mungkin revisi surat edaran dan PKPU. Kapan? Apa sekarang atau tunggu putusan MK?" ungkap Riza
(imk/erd)
Labels:
Desak KPU Cabut Surat Edaran yang Langgengkan Politik Dinasti,
Komisi II,
Politik Dinasti
Thanks for reading Komisi II DPR Desak KPU Cabut Surat Edaran yang Langgengkan Politik Dinasti. Please share...!

0 Komentar untuk "Komisi II DPR Desak KPU Cabut Surat Edaran yang Langgengkan Politik Dinasti"