Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - KPK mengimbau agar para PNS
tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurut KPK, aset dan
properti milik negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
karena tidak sesuai dengan maksud pengadaannya.
"KPK mengimbau jangan sampai aset dan properti negara digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Johan menegaskan, segala aset negara, termasuk mobil dinas yang dibeli menggunakan uang negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas. Di luar kepentingan tugas, tak boleh digunakan.
"Seharusnya aset dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas," tegas Johan.
KPK di tahun-tahun sebelumnya pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk digunakan mudik para PNS. Alasannya, penggunaan mobil dinas untuk mudik para PNS masuk dalam kategori korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang dengan tidak menggunakan mobil dinas secara semestinya.
Kini, Menpar RB Yuddy Chrisnandi malah mengizinkan para PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik. Terkait keputusan Yuddy, Johan enggan mengomentari.
"KPK sudah mengeluarkan himbauan, keputusan tergantung keputusan masing-masing kementerian," tutur Johan.
(kha/faj)
"KPK mengimbau jangan sampai aset dan properti negara digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Johan menegaskan, segala aset negara, termasuk mobil dinas yang dibeli menggunakan uang negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas. Di luar kepentingan tugas, tak boleh digunakan.
"Seharusnya aset dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas," tegas Johan.
KPK di tahun-tahun sebelumnya pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk digunakan mudik para PNS. Alasannya, penggunaan mobil dinas untuk mudik para PNS masuk dalam kategori korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang dengan tidak menggunakan mobil dinas secara semestinya.
Kini, Menpar RB Yuddy Chrisnandi malah mengizinkan para PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik. Terkait keputusan Yuddy, Johan enggan mengomentari.
"KPK sudah mengeluarkan himbauan, keputusan tergantung keputusan masing-masing kementerian," tutur Johan.
(kha/faj)
Labels:
KPK,
Larang Mobil Dinas untuk Mudik
Thanks for reading Larang Mudik dengan Mobil Dinas, KPK: Aset Negara Jangan untuk Pribadi!. Please share...!

0 Komentar untuk "Larang Mudik dengan Mobil Dinas, KPK: Aset Negara Jangan untuk Pribadi!"