"Dalam teknisnya saya khawatir bila ada kesalahan dalam pelaksanaan, nanti banyak anggota DPR RI yang masuk penjara," kata Henry Yosodiningrat di ruang Baleg gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/6/2015).
Hendry mengatakan, penyusunan peraturan dana aspirasi ini perlu jelas, begitu juga sampai pelaksanaannya oleh pemerintah di dapil masing-masing anggota DPR. Henry mengkhawatirkan, dalam pengusulannya saja bisa tumpang tindih dengan program usulan pemerintah.
"Kita memang perlu warning terlebih dahulu karena kekhawatiran saya akan ada tumpang tindih anggaran. Kalau setiap anggota misalnya mendapat jatah Rp 20 miliar untuk usulkan program, itu sudah menyimpang," ujarnya.
Penyimpangan dimaksud kata Hendry, lantaran program pembangunan daerah bukan menjadi kewenangan legislatif, melainkan eksekutif. Fungsi dewan hanya pada pengawasan, legislasi dan penganggaran.
"Akan berbeda (tugas DPR dengan program dana aspirasi), karena kita bicara program. Ujung-ujungnya proyek. Nah, itu saya nggak suka," tutur mantan pengacara itu.
"Satu lagi, akan terjadi ketimpangan dalam pembangunan. Dari dapil Papua misalnya, dari partai dia paling sedikit wakilnya. Kalau dari Jawa, itu punya wakil yang relatif sangat banyak. Seharusnya di papua yang banyak desa tertinggal yang butuh pembangunan fisik," imbuhnya.
(bal/erd)
Labels:
Dana Aspirasi,
PDIP
Thanks for reading PDIP: Jangan Sampai Anggota DPR Masuk Penjara karena Dana Aspirasi Rp 20 M. Please share...!

0 Komentar untuk "PDIP: Jangan Sampai Anggota DPR Masuk Penjara karena Dana Aspirasi Rp 20 M"