-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Pengusaha Siap Bantu Jokowi Tarik Dana WNI Rp 100 Triliun di Luar Negeri, Ini Syaratnya

Maikel Jefriando - detikfinance
Pengusaha Siap Bantu Jokowi Tarik Dana WNI Rp 100 Triliun di Luar Negeri, Ini Syaratnya
Jakarta -Wacana tax amnesty atau pengampunan pajak yang dimunculkan oleh pemerintah mendapat tanggapan positif dari para pengusaha. Pengusaha mendorong agar kebijakan ini direalisasikan lebih cepat.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmito menuturkan, tax amnesty adalah kebijakan dengan efek besar untuk perekonomian. Karena mampu menarik dana orang Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri.

"Terpenting dari kebijakan ini adalah mampu mengembalikan uang yang di luar negeri ke dalam," ujar Suryadi, dalam diskusi Tax Amensty di Menara Batavia, Jakarta, Selasa (30/1/2015)

Suryadi memperkirakan, ada sekitar Rp 5.000 triliun dana orang Indonesia di berbagai negara. Mulai dari Singapura, Hong Kong, Swiss hingga yang lainnya. Sangat diharapkan paling tidak sebagian dana tersebut kembali pulang.

"Kami perkirakan paling Rp 100 triliun. Meski baru asumsi, tapi itu juga sudah sangat bagus untuk roda perekonomian," jelasnya.

Apindo, kata Suryadi, dapat menjangkau konglomerat Indonesia yang berada di luar negeri. Diperkirakan berjumlah 200 orang dan 1.000 orang pengusaha kelas menengah. Saat kebijakan ini diluncurkan, maka akan langsung disosialisasikan.

"Tak cuma itu, Saya juga akan menakut-nakuti pengusaha itu. Kan mereka tahu kalau 2017 nanti, data perbankan di berbagai negara akan terbuka. Dan akan dicek pembayaran pajaknya. Itu sudah nggak bisa lari, jadi mending sekarang," papar Suryadi.

Akan tetapi ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU). Seperti besaran tebusan 10-15% kepada wajib pajak (WP) atas dana yang masuk. Kalangan pengusaha menginginkan agar hanya 3%.

Kemudian RUU harus melewati uji materi. Sebagai langkah untuk menghindari gugatany ang muncul ke Mahkamah Konstitusi (MK). Serta penghapusan sanksi pidana atas WP yang sudah memanfaatkan fasilitas tax amnesty.

John Liberti Hutagaol, Direktur Peraturan Perpajakan II, Ditjen Pajak menegaskan, aturan ini masih bersifat wacana. Sekarang tengah dilakukan pembicaraan antara Ditjen Pajak dengan pihak-pihak terkait lainnya. Seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan lainnya.

Latar belakang munculnya aturan ini adalah banyaknya warga Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri yang sumber penghasilannya belum dikenakan pajak. Selain mendorong repatriasi dana, ini juga akan bermanfaat untuk menggerakkan ekonomi nasional.

"Syaratnya memang akan dipermudah. WP akan ajukan permohonan tertulis dan SPT pengampunan. Dan WP kemudian bisa bawa uang masuk dan membayar tebusan. Data pasti dirahasiakan," ungkap John pada kesempatan yang sama.

Dalam wacana ini, pihak yang melakukan repatriasi dana (membawa pulang uang) ke Indonesia, hanya diwajibkan membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu berkisar antara 10-15% dari aset bersih yang dilaporkan.

Di samping itu, tax amnesty juga diwacanakan mencakup pengampunan pidana umum/khusus selain pidana perpajakan, sehingga Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty atau lebih tepatnya disebut sebagai special amnesty akan diinisiasi oleh DPR, dan bukan kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

"Kami memang mengharapkan bisa segera terealisasi. Tapi ini kan perlu pembicaraan yang komprehensif," tukasnya.


(mkl/dnl)
Labels: Pengusaha, Siap Bantu Jokowi Tarik Dana WNI Rp 100 T di Luar Negeri

Thanks for reading Pengusaha Siap Bantu Jokowi Tarik Dana WNI Rp 100 Triliun di Luar Negeri, Ini Syaratnya. Please share...!

0 Komentar untuk "Pengusaha Siap Bantu Jokowi Tarik Dana WNI Rp 100 Triliun di Luar Negeri, Ini Syaratnya"

Back To Top