Presiden Jokowi menjalankan tugasnya disela-sela kesibukannya mengikuti prosesi
pernikahan Gibran, putra sulungnya, di kediamannya di Solo, Rabu (10/6).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Walaupun ditolak Presiden Joko
Widodo, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sudah
disetujui anggota DPR masuk dalam Prolegnas 2015.
Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan presiden harus segera melakukan proses legislasi dengan anggota DPR untuk membatalkan.
"Jika presiden berkomitmen harusnya melakukan proses legislasi yang dilakukan lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada DPR," katanya kepada ROL, Jumat (26/6).
Menurutnya, presiden bisa meminta penundaan pembahasan revisi UU KPK. Jadi, diminta untuk membahas yang lebih membutuhkan direvisi yakni KUHP, KUHAP, dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Presiden harus membuktikan dirinya masih mendukung gerakan anti korupsi salah satunya dengan tidak menyetujui revisi UU KPK.
Sebab menurutnya, Presiden Jokowi tidak bisa menggagalkan jika revisi tersebut sudah disahkan dalam Prolegnas. Sebab soal peraturan undang-undang sudah merupakan kewenangan para legislator yang mengesahkannya.
Ia menyebutkan kasus ini sama seperti pada pembahasan UU Pilkada dan UU MD3. Pada perumusan landasan hukum tersebut, kewenangan sepenuhnya berada di tangan DPR. Presiden tidak bisa mencampuri jika sudah disahkan.
Oleh karena itu, ujarnya perlu upaya dini untuk mencegah pengesahan sebagai bentuk komitmen memperjuangkan KPK. Dengan melakukan upaya legislasi dan memberikan pemahaman bahwa lembaga anti rasuah tersebut masih bisa bergerak tanpa harus direvisi terlebih dahulu peraturan dan kewenangannya.
Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan presiden harus segera melakukan proses legislasi dengan anggota DPR untuk membatalkan.
"Jika presiden berkomitmen harusnya melakukan proses legislasi yang dilakukan lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada DPR," katanya kepada ROL, Jumat (26/6).
Menurutnya, presiden bisa meminta penundaan pembahasan revisi UU KPK. Jadi, diminta untuk membahas yang lebih membutuhkan direvisi yakni KUHP, KUHAP, dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Presiden harus membuktikan dirinya masih mendukung gerakan anti korupsi salah satunya dengan tidak menyetujui revisi UU KPK.
Sebab menurutnya, Presiden Jokowi tidak bisa menggagalkan jika revisi tersebut sudah disahkan dalam Prolegnas. Sebab soal peraturan undang-undang sudah merupakan kewenangan para legislator yang mengesahkannya.
Ia menyebutkan kasus ini sama seperti pada pembahasan UU Pilkada dan UU MD3. Pada perumusan landasan hukum tersebut, kewenangan sepenuhnya berada di tangan DPR. Presiden tidak bisa mencampuri jika sudah disahkan.
Oleh karena itu, ujarnya perlu upaya dini untuk mencegah pengesahan sebagai bentuk komitmen memperjuangkan KPK. Dengan melakukan upaya legislasi dan memberikan pemahaman bahwa lembaga anti rasuah tersebut masih bisa bergerak tanpa harus direvisi terlebih dahulu peraturan dan kewenangannya.
Labels:
Batalkan Revisi UU KPK,
Presiden Harus Lakukan Proses Legislasi
Thanks for reading Presiden Harus Lakukan Proses Legislasi Batalkan Revisi UU KPK. Please share...!

0 Komentar untuk "Presiden Harus Lakukan Proses Legislasi Batalkan Revisi UU KPK"