Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo mengadakan rapat kerja terbatas untuk membahas mengenai pemberantasan korupsi. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Rukim menyebut Jokowi dengan tegas menolak revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Yang paling penting buat saya cuma satu yaitu presiden atas nama pemerintah dengan tegas menyatakan menolak revisi UU KPK," kata Ruki di sela-sela buka puasa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).
Ruki menyebut tidak ada yang perlu diubah atau diganti dalam UU KPK tersebut. Dia menyebut penolakan itu merupakan inisiatif dari Jokowi sendiri.
"Tidak ada yang perlu diubah, tidak ada yang perlu diganti-ganti dari pada bikin persoalan. Biarkan saja usulan biarkan usulan tapi kan pembahasan dengan pemerintah tidak bersedia mengubah itu. Memang inisiatif presiden, presiden punya komitmen tentang yang satu ini," tegasnya.
Bila pun ada revisi, Ruki menyebut perlunya pengaturan tegas mengenai pengangkatan penyelidik. Hanya saja hal tersebut harus menunggu sinkronisasi dari KUHP dan KUHAP.
"Itu kan ada kalimat di bawahnya menunggu sinkronisasi dan harmonisasi dari KUHP dan KUHAP kalau belum ya jangan dulu, ngapain? Menunggu revisi KUHAP dan UNCAC, UU 6 tahun 2007 supaya jangan tersebar dulu di mana-mana materinya ya itu yang paling penting. Yang kedua beliau menekankan pelayanan publik, yang ketiga tentang rantai birokrasi yang terlalu panjang, izin kalau di luar negeri itu cuma satu, dua tapi di sini harus sampai 265 lembar izin apaan itu? ngurusnya juga panjang, itu urusan pemerintah daerah dan departemen, ya makasih Alhamdulilah," ujar Ruki.
(dha/fdn)
Jakarta - Presiden Joko Widodo mengadakan rapat kerja terbatas untuk membahas mengenai pemberantasan korupsi. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Rukim menyebut Jokowi dengan tegas menolak revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Yang paling penting buat saya cuma satu yaitu presiden atas nama pemerintah dengan tegas menyatakan menolak revisi UU KPK," kata Ruki di sela-sela buka puasa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015).
Ruki menyebut tidak ada yang perlu diubah atau diganti dalam UU KPK tersebut. Dia menyebut penolakan itu merupakan inisiatif dari Jokowi sendiri.
"Tidak ada yang perlu diubah, tidak ada yang perlu diganti-ganti dari pada bikin persoalan. Biarkan saja usulan biarkan usulan tapi kan pembahasan dengan pemerintah tidak bersedia mengubah itu. Memang inisiatif presiden, presiden punya komitmen tentang yang satu ini," tegasnya.
Bila pun ada revisi, Ruki menyebut perlunya pengaturan tegas mengenai pengangkatan penyelidik. Hanya saja hal tersebut harus menunggu sinkronisasi dari KUHP dan KUHAP.
"Itu kan ada kalimat di bawahnya menunggu sinkronisasi dan harmonisasi dari KUHP dan KUHAP kalau belum ya jangan dulu, ngapain? Menunggu revisi KUHAP dan UNCAC, UU 6 tahun 2007 supaya jangan tersebar dulu di mana-mana materinya ya itu yang paling penting. Yang kedua beliau menekankan pelayanan publik, yang ketiga tentang rantai birokrasi yang terlalu panjang, izin kalau di luar negeri itu cuma satu, dua tapi di sini harus sampai 265 lembar izin apaan itu? ngurusnya juga panjang, itu urusan pemerintah daerah dan departemen, ya makasih Alhamdulilah," ujar Ruki.
(dha/fdn)
Labels:
Presiden yang Berinisiatif Tolak Revisi UU KPK,
Revisi UU KPK,
Ruki
Thanks for reading Ruki: Presiden Jokowi yang Berinisiatif Tolak Revisi UU KPK. Please share...!

0 Komentar untuk "Ruki: Presiden Jokowi yang Berinisiatif Tolak Revisi UU KPK"