-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Soal Dinasti Politik, KPU: Kami Sudah Koordinasi dengan Mendagri

M Iqbal - detikNews
 Soal Dinasti Politik, KPU: Kami Sudah Koordinasi dengan MendagriIdha Budiarti (CNN Indonesia)

Jakarta - Politik Dinasti menjadi poin yang coba ditangkal oleh penyelenggara Pemilu dan DPR jelang Pilkada serentak tahun ini. Kesulitan terjadi lantaran Surat Edaran KPU membingungkan peraturan untuk menangkal kepemimpinan daerah yang diwariskan pada pihak petahana (incumbent) itu.

Rapat kerja soal evaluasi peraturan KPU dilakukan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015). KPU dan Bawaslu dihadirkan.

Menurut Surat Edaran KPU, seorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tak lagi disebut petahana. Walhasil keluarga kepala daerah yang baru mundur beberapa hari menjelang digelarnya pendaftaran pilkada itu bisa mencalonkan diri.

"Solusinya, kami sudah berkoodinasi dengan Menteri Dalam Negeri secara tertulis, terkait kepala daerah yang mengundurkan diri," kata Komisioner KPU bidang hukum Ida Budhiati dalam rapat.
Ida mengakui ada ketidaksempurnaan dalam formulasi aturan soal pencegahan kelanggengan politik dinasti ini. Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, Ida menyatakan sebenarnya sudah diatur soal calon petahana yang berpotensi melanggengkan politik dinasti itu. Dengan diterbitkannya Surat Edaran KPU Nomor 302/KPU/VI/2015, Ida menyatakan itu bukan menjadi legitimasi politik dinasti.

"(Di PKPU) jelas menyatakan calon kepala daerah adalah tidak punya konflik kepentingan dengan petahana. Penjelasannya menyatakan calon yang bersangkutan harus tak punya hubungan darah dengan petahana, kecuali yang bersangkutan punya jeda satu kali masa jabatan," tutur Ida.
PKPU merupakan ketentuan formal, sementara Surat Edaran merupakan penjelasan PKPU. Meski kini Surat Edaran yang dibikin belakangan disorot malah melegitimasi politik dinasti meski sudah diatur PKPU, namun menurut Ida Surat Edaran tidak bisa melampaui PKPU.

"Dalam asas hukum, ketentuan penjelasan itu tidak dapat melampaui ketentuan formal," ujar Ida.
Namun demikian, anggota Komisi II dari PDIP Arteria Dahlan menganggap Surat Edaran KPU bukanlah sebatas penjelasan PKPU lagi, melainkan sudah merupakan rumusan norma baru. Maka Surat Edaran itu harus dicabut.

"Komisi II minta Surat Edaran terkait Poin I (yang mengatur soal petahana) itu dicabut," kata pimpinan rapat yakni Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria.


(bal/rvk)

Labels: KPU Kordinasi dengan Mendagri, Soal Dinasti Politik

Thanks for reading Soal Dinasti Politik, KPU: Kami Sudah Koordinasi dengan Mendagri. Please share...!

0 Komentar untuk "Soal Dinasti Politik, KPU: Kami Sudah Koordinasi dengan Mendagri"

Back To Top