Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - KPK menyiapkan draf usulan revisi UU yang tidak mengurangi kewenangan penyadapan. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkapkan bahwa KPK boleh saja memberikan usulan.
"Usulan masyarakat boleh-boleh saja. KPK boleh, masyarakat boleh, akademisi boleh," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015)
Meski begitu, Taufik menegaskan bahwa DPR tidak menyiapkan draf revisi UU KPK. Itu karena pemerintah yang mengajukan agar revisi UU ini masuk ke prioritas 2015.
"Yang minta prioritas diubah kan dari pemerintah," ucap Waketum PAN ini.
Sebelumnya, Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki menjelaskan, KPK akan segera membuat draft usulan revisi itu. Selanjutnya, draft akan diberikan kepada DPR untuk dijadikan konsep revisi.
"Kemudian dijadikan usulan resmi KPK/pemerintah dan kita usahakan agar konsep itu yang dibahas dan dimasukan sebagai revisi," jelas Ruki.
(imk/tor)
Jakarta - KPK menyiapkan draf usulan revisi UU yang tidak mengurangi kewenangan penyadapan. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkapkan bahwa KPK boleh saja memberikan usulan.
"Usulan masyarakat boleh-boleh saja. KPK boleh, masyarakat boleh, akademisi boleh," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015)
Meski begitu, Taufik menegaskan bahwa DPR tidak menyiapkan draf revisi UU KPK. Itu karena pemerintah yang mengajukan agar revisi UU ini masuk ke prioritas 2015.
"Yang minta prioritas diubah kan dari pemerintah," ucap Waketum PAN ini.
Sebelumnya, Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki menjelaskan, KPK akan segera membuat draft usulan revisi itu. Selanjutnya, draft akan diberikan kepada DPR untuk dijadikan konsep revisi.
"Kemudian dijadikan usulan resmi KPK/pemerintah dan kita usahakan agar konsep itu yang dibahas dan dimasukan sebagai revisi," jelas Ruki.
(imk/tor)
Labels:
KPK Boleh Beri Usulan Revisi UU KPK,
Taufik Kurniawan
Thanks for reading Taufik Kurniawan: KPK Boleh Beri Usulan Revisi UU KPK. Please share...!

0 Komentar untuk "Taufik Kurniawan: KPK Boleh Beri Usulan Revisi UU KPK"