Erwin Dariyanto - detikNews
Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad saat memperlihatkan surat pengunduran dirinya, Jumat (19/6/2015) - (Foto -detikcom)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memastikan tidak akan memproses pengajuan pengunduran diri kepala daerah yang memiliki kepentingan dengan pilkada. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmajdi pada Minggu kemarin. (baca juga: Catat! Kepala Daerah Tak Bisa Mundur Sembarangan, Apalagi untuk Bangun Dinasti).
Namun Wali Kota Pekalongan M Basyir Ahmad memastikan tetap akan mengundurkan diri pada 6 Juli 2015 atau 20 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka. "Saya tetap akan ajukan pengunduran diri sebab itu hak pribadi saya," kata Basyir kepada detikcom, Senin (22/6/2015).
Basyir akan mengajukan pengunduran diri pada 6 Juli 2015 nanti. Tanggal 6 Juli dipilih karena di hari itulah semestinya dia mengakhiri masa jabatannya untuk periode kedua. Dia berjanji akan mengikuti semua prosedur untuk mengundurkan diri.
"Semua proses akan saya jalani," kata dia.
Politisi Partai Golongan Karya itu menegaskan bahwa dia mundur murni karena merasa masa jabatannya sudah habis. Hingga saat ini dia mengaku tak ada persiapan sama sekali dari sang istri, Balqis Diab maju dalam bursa pemilihan wali kota Pekalongan. Apalagi saat ini Partai Golkar tempat Basyir dan istri bernaung masih terjadi dualisme kepemimpinan, yakni kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical).
Namun jika nanti memang ada peluang dan masyarakat mendukung, Basyir tak bisa menolak maupun menghalangi. "Kalau dia (Balqis Diab) punya peluang, ya jangan sampai mengkebiri hak mereka," kata Basyir.
(erd/nrl)
Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad saat memperlihatkan surat pengunduran dirinya, Jumat (19/6/2015) - (Foto -detikcom)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memastikan tidak akan memproses pengajuan pengunduran diri kepala daerah yang memiliki kepentingan dengan pilkada. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmajdi pada Minggu kemarin. (baca juga: Catat! Kepala Daerah Tak Bisa Mundur Sembarangan, Apalagi untuk Bangun Dinasti).
Namun Wali Kota Pekalongan M Basyir Ahmad memastikan tetap akan mengundurkan diri pada 6 Juli 2015 atau 20 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka. "Saya tetap akan ajukan pengunduran diri sebab itu hak pribadi saya," kata Basyir kepada detikcom, Senin (22/6/2015).
Basyir akan mengajukan pengunduran diri pada 6 Juli 2015 nanti. Tanggal 6 Juli dipilih karena di hari itulah semestinya dia mengakhiri masa jabatannya untuk periode kedua. Dia berjanji akan mengikuti semua prosedur untuk mengundurkan diri.
"Semua proses akan saya jalani," kata dia.
Politisi Partai Golongan Karya itu menegaskan bahwa dia mundur murni karena merasa masa jabatannya sudah habis. Hingga saat ini dia mengaku tak ada persiapan sama sekali dari sang istri, Balqis Diab maju dalam bursa pemilihan wali kota Pekalongan. Apalagi saat ini Partai Golkar tempat Basyir dan istri bernaung masih terjadi dualisme kepemimpinan, yakni kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical).
Namun jika nanti memang ada peluang dan masyarakat mendukung, Basyir tak bisa menolak maupun menghalangi. "Kalau dia (Balqis Diab) punya peluang, ya jangan sampai mengkebiri hak mereka," kata Basyir.
(erd/nrl)
Labels:
Mendagri,
Walikota Pekalongan
Thanks for reading Wali Kota Pekalongan Tetap Akan Mundur Meski Mendagri Pasti Menolak. Please share...!

0 Komentar untuk "Wali Kota Pekalongan Tetap Akan Mundur Meski Mendagri Pasti Menolak"