Idham Kholid - detikNews
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Junaidi terjerat kasus dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.
Kasubdit I Dittipidkor, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, korupsi yang disangkakan pada Junaidi yaitu terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu tahun 2011 yang nilai proyeknya mencapai Rp 5,4 Milyar.
"Telah diputuskan dalam gelar perkara bahwa saudara Junaidi Hamzah sebagai tersangka," kata Adi di Mabes Polri, Selasa (14/7/2015).
Adi menambahkan, keputusan No.17 tahun 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang diterbitkan Junaidi itu bertentangan dengan Permendagri No.61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
"Kami sudah periksa dan mintai keterangan 17 saksi dan 4 ahli," ujarnya.
Adi menjelaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi itu.
"Estimasinya sekitar Rp 359 juta akibat penerbitan SK," pungkasnya
(idh/jor)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Junaidi terjerat kasus dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.
Kasubdit I Dittipidkor, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, korupsi yang disangkakan pada Junaidi yaitu terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu tahun 2011 yang nilai proyeknya mencapai Rp 5,4 Milyar.
"Telah diputuskan dalam gelar perkara bahwa saudara Junaidi Hamzah sebagai tersangka," kata Adi di Mabes Polri, Selasa (14/7/2015).
Adi menambahkan, keputusan No.17 tahun 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang diterbitkan Junaidi itu bertentangan dengan Permendagri No.61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
"Kami sudah periksa dan mintai keterangan 17 saksi dan 4 ahli," ujarnya.
Adi menjelaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi itu.
"Estimasinya sekitar Rp 359 juta akibat penerbitan SK," pungkasnya
(idh/jor)
Labels:
Bareskrim,
Tersangka Korupsi Penerbitan SK,
Tetapkan Gubernur Bengkulu
Thanks for reading Bareskrim Polri Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Penerbitan SK. Please share...!

0 Komentar untuk "Bareskrim Polri Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Penerbitan SK"