"Kita sudah lapor ke presiden dan saya sudah mendapat perintah dari presiden. Intinya jaminan hari tua itu presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK," ujar Hanif ketika ditemui usai bertemu Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015).
Menurutnya, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar dan terkena PHK bisa mencairkan JHT dengan jangka waktu satu bulan. Pencairan JHT-nya tidak perlu harus menunggu 10 tahun atau bahkan sampai usia 56 tahun.
"Konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP (Peraturan Pemerintah) ini," katanya.
Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud adalah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT terkait UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5.
"Kan itu tidak mengganggu yang 10 tahun, bagi mereka yang aktif kan tetap 10 tahun. Kalau dia masih bekerja nggak akan ambil JHT-nya kan. Dia yang bermasalah ambil JHT-nya, ada pengecualian. Jadi revisi PP-nya saja," jelasnya.
(ang/hen)
Labels:
JHT,
Jokowi,
Pekerja PHK
Thanks for reading Jokowi Pastikan Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan JHT. Please share...!
0 Komentar untuk "Jokowi Pastikan Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan JHT"