-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Kasus suap PTUN Medan, KPK panggil Gubernur Sumut usai Lebaran

Reporter : Faiq Hidayat | Selasa, 14 Juli 2015 20:31 Kasus suap PTUN Medan, KPK panggil Gubernur Sumut usai LebaranUang dolar hasil OTT KPK di Medan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
 
Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dipastikan segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Hari Raya Idul Fitri. Dia akan diminta keterangan dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Tanggal 22 jadwalnya pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut dia, Gatot sudah dijadwalkan untuk mintai keterangan pada Senin (13/7) kemarin. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini tak hadir tanpa keterangan.

"Ada informasi suratnya sudah sampai (ke Gatot). Ini kita periksa kembali," jelas dia.

Johan menyakini Gatot bakal memenuhi panggilan KPK. "Mungkin dengan pemberitahuan ini sebagaimana beliau warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, datanglah," jelas Johan.

Sebelumnya, KPK memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap OC Kaligis bersama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada Senin (13/7) kemarin. Keduanya akan dimintai keterangan untuk dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Namun keduanya tak hadir.

Diketahui, salah satu dari lima tersangka kasus itu adalah pengacara bernama M. Yagari Bhastara alias Gerry. Dia merupakan anak buah OC Kaligis. Kaligis dan Gatot rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Gerry kemarin.

Namun, keduanya tak hadir di KPK. Gatot mangkir tanpa memberi ketenangan ke KPK. Sementara Kaligis, melalui stafnya, mengaku baru menerima surat panggilan pada Senin pagi. Kaligis kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.

Rupanya, putusan Tripeni terlihat ganjal. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis (9/7) kemarin.

Pada saat menangkap mereka, penyidik KPK mengamankan 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.

Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan OC Kaligis sebagi tersangka. Dia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
Labels: KPK, Panggil Gubernur Sumut usai Lebaran

Thanks for reading Kasus suap PTUN Medan, KPK panggil Gubernur Sumut usai Lebaran. Please share...!

0 Komentar untuk "Kasus suap PTUN Medan, KPK panggil Gubernur Sumut usai Lebaran"

Back To Top