Ikhwanul Khabibi - detikNews
Priharsa menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, maka disimpulkan bahwa Sugiarto dan Irawan harus ditahan. KPK khawatir, dua pejabat Kemenhub itu akan merusak barang bukti.
"Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti, maka terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 29 Juli 2015," jelas Priharsa.
"IRW ditempatkan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan SGT di Rutan POM DAM Jaya Guntur," imbuhnya.
Dalam proyek pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap III, PT Hutama Karya merupakan perusahaan pemenang tender pembangunan proyek ini. Namun, dalam prosesnya diduga ada kongkalikong dan akhirnya merugikan keuangan negara.
Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(kha/mok)
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta - Penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap dua
tersangka kasus korupsi pembangunan diklat pelayaran di Sorong tahap
III. Dua tersangka yang ditahan adalah Sugiarto selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) satuan kerja di Pusat Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan dan Irawan yang menjadi ketua panitia pengadaan barang dan
jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 yang diduga dilakukan oleh Tersangka SGT selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan IRW selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 40 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (29/7/2015).
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 yang diduga dilakukan oleh Tersangka SGT selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan IRW selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 40 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (29/7/2015).
Priharsa menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, maka disimpulkan bahwa Sugiarto dan Irawan harus ditahan. KPK khawatir, dua pejabat Kemenhub itu akan merusak barang bukti.
"Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti, maka terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 29 Juli 2015," jelas Priharsa.
"IRW ditempatkan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan SGT di Rutan POM DAM Jaya Guntur," imbuhnya.
Dalam proyek pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap III, PT Hutama Karya merupakan perusahaan pemenang tender pembangunan proyek ini. Namun, dalam prosesnya diduga ada kongkalikong dan akhirnya merugikan keuangan negara.
Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(kha/mok)
Labels:
KPK,
Pembangunan diklat Pelayaran,
Sorong,
Tahan 2 tersangka korupsi
Thanks for reading KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong. Please share...!

0 Komentar untuk "KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong"