-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong

Ikhwanul Khabibi - detikNews
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong 
 Foto: Adhi Wicaksono
 

Priharsa menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, maka disimpulkan bahwa Sugiarto dan Irawan harus ditahan. KPK khawatir, dua pejabat Kemenhub itu akan merusak barang bukti.

"Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti, maka terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 29 Juli 2015," jelas Priharsa.

"IRW ditempatkan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan SGT di Rutan POM DAM Jaya Guntur," imbuhnya.

Dalam proyek pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap III, PT Hutama Karya merupakan perusahaan pemenang tender pembangunan proyek ini. Namun, dalam prosesnya diduga ada kongkalikong dan akhirnya merugikan keuangan negara.

Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(kha/mok) 
Labels: KPK, Pembangunan diklat Pelayaran, Sorong, Tahan 2 tersangka korupsi

Thanks for reading KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong. Please share...!

0 Komentar untuk "KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong"

Back To Top