Indah Mutiara Kami - detikNews
Foto: Indah Mutiara Kami
"Kedua tim sudah sepakat tanda tangan pernyataan bersama agar punya legalitas kuat dan cegah pendaftaran yang di luar tim 10. Di luar itu, maka itu dianggap tidak sah," kata anggota Tim Penjaringan dari kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid, dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2015).
Nurdin menuturkan bahwa KPU di daerah hanya boleh mengakomodasi calon yang memegang surat pernyataan bersama tersebut. Surat itu pun akan diserahkan ke KPU.
"Saya akan antar hasil tim 10 ini ke KPU dan harus sampaikan ke KPUD," ujar Waketum Golkar hasil Munas Bali itu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Penjaringan dari kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai mengatakan bahwa selain ke KPU, surat itu juga dikirimkan ke daerah. Dia pun mewanti-wanti kader Golkar di daerah untuk tidak menggunakan surat rekomendasi ganda di luar kesepakatan bersama itu.
"Kami kirim ke daerah dan sampaikan utuh ke KPU, jadi KPU pegang. Kalau ada teman-teman di DPD tingkat 1 atau tingkat 2 terima surat rekomendasi yang ganda atau tripel, hentikan. Jangan permalukan Golkar. Berpeganglah pada tim 10," ucap Yorrys.
Surat pernyataan itu berkop lambang Partai Golkar. Pihak pertama adalah M.S. Hidayat selaku Ketua Harian Golkar hasil Munas Bali dan Ketua Tim Pilkada kubu Ical. Pihak kedua yaitu Yorrys Raweyai sebagai Waketum Golkar hasil Munas Ancol dan Ketua Tim Pilkada kubu Agung.
Berikut adalah isi surat pernyataan bersama tersebut:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat membuat dan menandatangani Surat Pernyataan bersama dengan sebenar-benarnya sebagai berikut:
1. Bahwa nama-nama calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran saat ini adalah nama-nama calon kepala daerah yang telah disepakati dan diputuskan dalam Rapat Tim Pilkada Bersama DPP Partai Golkar
2. Bahwa nama-nama pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas adalah pasangan calon kepala daerah Golkar, baik DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali maupun DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, untuk mengikuti Pilkada serentak, 9 Desember 2015
3. Lampiran pernyataan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Pernyataan ini
Demikianlah Surat Pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Jakarta, Juli 2015
Tim Pilkada Bersama DPP Partai Golkar
(tanda tangan dengan meterai)
M.S Hidayat - Yorrys Raweyai
(imk/tor)
"Kedua tim sudah sepakat tanda tangan pernyataan bersama agar punya legalitas kuat dan cegah pendaftaran yang di luar tim 10. Di luar itu, maka itu dianggap tidak sah," kata anggota Tim Penjaringan dari kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid, dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2015).
Nurdin menuturkan bahwa KPU di daerah hanya boleh mengakomodasi calon yang memegang surat pernyataan bersama tersebut. Surat itu pun akan diserahkan ke KPU.
"Saya akan antar hasil tim 10 ini ke KPU dan harus sampaikan ke KPUD," ujar Waketum Golkar hasil Munas Bali itu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Penjaringan dari kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai mengatakan bahwa selain ke KPU, surat itu juga dikirimkan ke daerah. Dia pun mewanti-wanti kader Golkar di daerah untuk tidak menggunakan surat rekomendasi ganda di luar kesepakatan bersama itu.
"Kami kirim ke daerah dan sampaikan utuh ke KPU, jadi KPU pegang. Kalau ada teman-teman di DPD tingkat 1 atau tingkat 2 terima surat rekomendasi yang ganda atau tripel, hentikan. Jangan permalukan Golkar. Berpeganglah pada tim 10," ucap Yorrys.
Surat pernyataan itu berkop lambang Partai Golkar. Pihak pertama adalah M.S. Hidayat selaku Ketua Harian Golkar hasil Munas Bali dan Ketua Tim Pilkada kubu Ical. Pihak kedua yaitu Yorrys Raweyai sebagai Waketum Golkar hasil Munas Ancol dan Ketua Tim Pilkada kubu Agung.
Berikut adalah isi surat pernyataan bersama tersebut:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat membuat dan menandatangani Surat Pernyataan bersama dengan sebenar-benarnya sebagai berikut:
1. Bahwa nama-nama calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran saat ini adalah nama-nama calon kepala daerah yang telah disepakati dan diputuskan dalam Rapat Tim Pilkada Bersama DPP Partai Golkar
2. Bahwa nama-nama pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas adalah pasangan calon kepala daerah Golkar, baik DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali maupun DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, untuk mengikuti Pilkada serentak, 9 Desember 2015
3. Lampiran pernyataan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Pernyataan ini
Demikianlah Surat Pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
Jakarta, Juli 2015
Tim Pilkada Bersama DPP Partai Golkar
(tanda tangan dengan meterai)
M.S Hidayat - Yorrys Raweyai
(imk/tor)
Labels:
Agung Cs,
Buat Surat Kepekatan Soal Calon,
di Pilkada,
Ical
Thanks for reading Kubu Ical dan Agung Cs Buat Surat Kesepakatan Soal Calon di Pilkada. Please share...!

0 Komentar untuk "Kubu Ical dan Agung Cs Buat Surat Kesepakatan Soal Calon di Pilkada"