-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Menaker: Kalau JHT Langsung Diambil, Itu Namanya Tabungan

Rangga Rahadiansyah - detikfinance
Menaker: Kalau JHT Langsung Diambil, Itu Namanya Tabungan
Foto: Idris/detikFinance
Jakarta -Pemerintah mengeluarkan peraturan soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil jika sudah 10 tahun jadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, JHT ini bukan tabungan yang bisa sewaktu-waktu dicairkan, tapi dana yang dikumpulkan dalam jangka waktu lama supaya peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa punya dana cukup banyak saat pensiun nanti.

"Kalau langsung diambil, ini kan tabungan. Ini skema untuk menjaga dan memberikan kepastian agar saat tenaga kerja tidak lagi produktif dia memiliki topangan dana," jelas Hanif saat berkunjung ke Pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Sebelumnya, JHT ini bisa dicairkan jika sudah 5 tahun jadi anggota. Nilainya pun bisa diambil seluruhnya setelah 5 tahun. Kini, setelah 10 tahun pun dana JHT hanya bisa diambil maksimal 30% saja.

Hanif menilai keputusan peraturan baru ini sudah tepat. Sebab, dana JHT ini harus digunakan pada waktu yang tepat, yaitu saat pensiun.

"Namanya JHT, kan digunakan pada saat orang tidak lagi produktif baik karena cacat tetap, meninggal dunia atau karena usia tua," ujar Hanif.
Beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan memprotes kebijakan ini. Salah satunya ada yang mencairkan untuk kebutuhan lebaran, sedangkan satu lagi untuk tambahan uang muka rumah.

(ang/dnl) 
Labels: JHT, Menaker

Thanks for reading Menaker: Kalau JHT Langsung Diambil, Itu Namanya Tabungan. Please share...!

0 Komentar untuk "Menaker: Kalau JHT Langsung Diambil, Itu Namanya Tabungan"

Back To Top