Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Selain memutuskan bekas napi boleh maju di Pilkada,
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepada anggota TNI-Polri harus
mundur bila ingin maju di pilkada.
Bila dulu TNI, Polri dan PNS harus mundur saat mendaftar menjadi calon kepala daerah, maka kini berbeda. Para abdi negara tersebut harus mengundurkan diri ketika ditetapkan menjadi calon kepala daerah atau ketika dinyatakan lolos vierifkasi oleh KPUD setempat.
Bila dulu TNI, Polri dan PNS harus mundur saat mendaftar menjadi calon kepala daerah, maka kini berbeda. Para abdi negara tersebut harus mengundurkan diri ketika ditetapkan menjadi calon kepala daerah atau ketika dinyatakan lolos vierifkasi oleh KPUD setempat.
Ketiga subjek di atas harus mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi calon yang memenuhi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ucap Ketua MK, Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Menurut majelis, dengan mundurnya TNI, Polri dan PNS saat ditetapkan menjadi calon kepala daerah hal itu akan terasa lebih adil. Putusan ini sendiri bersifat bulat oleh 9 hakim MK.
(rvk/asp)
Labels:
MK: PNS dan Anggota TNI-Polri,
Pilkada
Thanks for reading MK: PNS dan Anggota TNI-Polri Harus Mundur Bila Ikut Pilkada. Please share...!

0 Komentar untuk "MK: PNS dan Anggota TNI-Polri Harus Mundur Bila Ikut Pilkada"