-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

MK: PNS dan Anggota TNI-Polri Harus Mundur Bila Ikut Pilkada

Rivki - detikNews
MK: PNS dan Anggota TNI-Polri Harus Mundur Bila Ikut Pilkada 
Foto: Agung Pambudhy
 

Ketiga subjek di atas harus mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi calon yang memenuhi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ucap Ketua MK, Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Menurut majelis, dengan mundurnya TNI, Polri dan PNS saat ditetapkan menjadi calon kepala daerah hal itu akan terasa lebih adil. Putusan ini sendiri bersifat bulat oleh 9 hakim MK. 
(rvk/asp)
 
Labels: MK: PNS dan Anggota TNI-Polri, Pilkada

Thanks for reading MK: PNS dan Anggota TNI-Polri Harus Mundur Bila Ikut Pilkada. Please share...!

0 Komentar untuk "MK: PNS dan Anggota TNI-Polri Harus Mundur Bila Ikut Pilkada"

Back To Top