Danu Damarjati - detikNews
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan sebuah peraturan khusus untuk mengantisipasi adanya hubungan intoleransi beragama di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya aksi penyerangan terhadap warga yang tengah melaksanakan Salat Id di Karubaga, Tolikara, Papua pada Jumat pekan lalu.
"Secara keseluruhan, kami akan buatkan Permendagri, edaran, mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan toleransi beragama," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2015).
Kerusuhan di Tolikara disebut akibat keluarnya surat edaran dari Gereja Injili di Indonesia (GIDI) dan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi kebebasan beribadah bagi penganut agama.
Meski keberadaan Perda yang bermuatan intoleransi itu masih belum jelas, sanksi terhadap pemerintah daerah juga tak akan buru-buru dikeluarkan. "Belum (sanksi). Kita akan kaji," ucap Tjahjo.
Terlepas dari ada atau tidaknya sanksi kepada pemerintah daerah setempat, Permendagri nantinya bakal mengatur mekanisme agar konflik intoleransi tak lagi terjadi. Pemerintah daerah harus berkoodinasi dengan intelijen dan aparat bila ada gejala intoleransi.
"Yang kita persiapkan dari Permendagri, pejabat daerah harus berkoordinasi dengan aparat intelijen di daerah, ada deteksi dini," kata Tjahjo.
Tak hanya intoleransi keagamaan, namun konflik wilayah perbatasan dengan negara tetangga juga bakal diatur, ada pula aturan soal daerah rawan bencana, hingga daerah rawan terorisme.
"(Misal) Ini masuk daerah rawan teroris seperti Tangerang Selatan. Supaya ini lebih cermat mengantisipasi dan kalau mengambil keputusan hati-hati," tutur Tjahjo.
(dnu/erd)
"Secara keseluruhan, kami akan buatkan Permendagri, edaran, mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan toleransi beragama," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2015).
Kerusuhan di Tolikara disebut akibat keluarnya surat edaran dari Gereja Injili di Indonesia (GIDI) dan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi kebebasan beribadah bagi penganut agama.
Meski keberadaan Perda yang bermuatan intoleransi itu masih belum jelas, sanksi terhadap pemerintah daerah juga tak akan buru-buru dikeluarkan. "Belum (sanksi). Kita akan kaji," ucap Tjahjo.
Terlepas dari ada atau tidaknya sanksi kepada pemerintah daerah setempat, Permendagri nantinya bakal mengatur mekanisme agar konflik intoleransi tak lagi terjadi. Pemerintah daerah harus berkoodinasi dengan intelijen dan aparat bila ada gejala intoleransi.
"Yang kita persiapkan dari Permendagri, pejabat daerah harus berkoordinasi dengan aparat intelijen di daerah, ada deteksi dini," kata Tjahjo.
Tak hanya intoleransi keagamaan, namun konflik wilayah perbatasan dengan negara tetangga juga bakal diatur, ada pula aturan soal daerah rawan bencana, hingga daerah rawan terorisme.
"(Misal) Ini masuk daerah rawan teroris seperti Tangerang Selatan. Supaya ini lebih cermat mengantisipasi dan kalau mengambil keputusan hati-hati," tutur Tjahjo.
(dnu/erd)
Labels:
Akan Terbitkan Permendagri,
Antisipasi Intoleransi Beragama,
Tjahjo Kumolo
Thanks for reading Tjahjo Akan Terbitkan Permendagri untuk Antisipasi Intoleransi Beragama. Please share...!
0 Komentar untuk "Tjahjo Akan Terbitkan Permendagri untuk Antisipasi Intoleransi Beragama"