-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Tjahjo Kumolo: Ada 139 Perda Tak Pancasilais

Danu Damarjati - detikNews
Tjahjo Kumolo: Ada 139 Perda Tak Pancasilais 
Foto: Lamhot Aritonang
 
 Jakarta - Pasca aksi penyerangan terhadap sejumlah warga yang tengah Salat Id di Tolikara, muncul kabar bahwa di wilayah tersebut ada peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan beribadah penganut agama. Meski Perda yang dimaksud belumlah jelas, namun Kementerian Dalam Negeri sudah mengiventarisir sejumlah peraturan yang tak Pancasilais. (baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Wapres JK Soal Insiden Tolikara yang Dipicu Speaker).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2015) menyatakan ada 139 Perda yang tak sesuai Pancasila. Perda itu berpotensi dibatalkan.

"139 Perda mulai November sampai Mei yang sudah dicek Tim Kemendagri. 139 Itu kami kembalikan ke daerah karena tidak sesuai Undang-undang, tidak sesuai dengan kekhasan bahwa ini NKRI yang majemuk, Pancasila," kata Tjahjo.
Ditegaskannya, pada kesempatan pelantikan Eselon II lingkungan Kemendagri, 139 Perda bermasalah itu tak sesuai dengan kemajemukan Indonesia. "Indonesia bukan negara agama," ujarnya.
Di antara 139 itu, tak satupun ada Perda yang keberadaannya saat ini menjadi misteri yakni Perda dari Tolikara Papua. "Kami kemarin rapat lengkap dengan Bupati, Walikota, Pimpinan DPRD, anggota DPR dan DPD dari daerah sana (Tolikara), termasuk dengan Muspida, kami minta segera dicari," tutur Tjahjo.

Masih ada sekitar 70 hingga 80 Perda lagi yang akan dicek, apakah sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila atau tidak. Kembali ke 139 Perda itu, klarifikasi perlu dilakukan agar Perda itu bisa lanjut dengan penyesuaian yang diperlukan.

"139 Perda itu kami minta diklarifikasi, diverifikasi. Kalau tidak, ya itu batal demi hukum," tutur Tjahjo.
Tjahjo mencontohkan di antara 139 Perda itu, ada Perda dari Aceh yang mengatur kehidupan kaum perempuan. Tjahjo meminta pertimbangan dari Perda itu.

"Termasuk kita mintakan kemarin di Aceh, mengeluarkan aturan wanita jam 11 (23.00 WIB malam -red) nggak boleh keluar rumah. Tanya, apa pertimbangannya. Ini yang kita pertegas bahwa Indonesia bukan negara agama. Kita Pancasila," tegas Tjahjo.
(dnu/erd)
Labels: Ada 139 Perda Tak Pancasilais, Tjahjo Kumolo

Thanks for reading Tjahjo Kumolo: Ada 139 Perda Tak Pancasilais. Please share...!

0 Komentar untuk "Tjahjo Kumolo: Ada 139 Perda Tak Pancasilais"

Back To Top