"Jadi kemarin (Presiden Jokowi) menandatangani surat, mestinya pagi ini di Sekretariat Jenderal DPR untuk diteruskan ke Ketua DPR. Pak Jokowi akan menelepon Ketua DPR, menyampaikan perubahan kementerian," kata Andi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).
Ketentuan agar Presiden meminta pertimbangan saat akan mengubah dan membentuk kementerian baru ada dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun menurut Andi ada dua penafsiran atas syarat tersebut.
Salah satunya yang menafsirkan bahwa ketentuan itu hanya berlaku ketika Presiden mengubah dan membentuk kementerian baru di tengah masa jabatan.
Presiden Jokowi menurut Andi ingin melakukan tradisi baru, yakni minta pertimbangan DPR sebelum mengubah dan membentuk kementerian baru. "Presiden Jokowi ingin memulai inisiatif komunikasi politik yang baik," kata Andi.
(erd/try)
Labels:
Presiden Jokowi Ajukan Surat ke DPR,
Ubah Kementerian
Thanks for reading Ubah Kementerian, Presiden Jokowi Ajukan Surat ke DPR. Please share...!

0 Komentar untuk "Ubah Kementerian, Presiden Jokowi Ajukan Surat ke DPR"