Lukman Edy (Zul Sikumbang)
Kalau di luar itu, yang sifatnya mengangkat, memperpanjang jabatan kepala daerah incumbent atau pilkada melawan bumbung kosong, itu kemungkinan besar ditolak DPR RI.”
“Bila
substansi Perppu yang akan dikeluarkan pemerintah itu berkaitan dengan
pelaksanaan pilkada serentak tahap II tahun 2016 dan pengaturan dengan
Plt, DPR RI akan menerima Perppu tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi II
DPR RI, Lukman Edy di Jakarta, Senin.
Namun bila Perppu yang akan diajukan pemerintah di luar substansi tersebut, ia menegaskan, DPR RI akan menolaknya.
“Kalau
di luar itu, yang sifatnya mengangkat, memperpanjang jabatan kepala
daerah incumbent atau pilkada melawan bumbung kosong, itu kemungkinan
besar ditolak DPR RI,” tegasnya.
Sementara
itu, untuk 4 kab/kota yang telah pasti memiliki calon tunggal, maka
payung hukumnya cukup dengan Keppres yang isinya Plt seperti pejabat
defenitif dan bisa membuat kebijakan.
“Kalau
yang 80 kab/kota itu hanya lolos verifikasi 50 persennya sehingga
terjadi calon tunggal, maka tidak cukup dengan Keppres tapi Perppu,”
kata Lukman.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi bakal calon
kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak tanggal 9
Desember 2015. Untuk saat ini, jumlah bakal calon kepala daerah yang
telah mendaftar sebanyak 705 bakal calon kepala daerah.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels:
DPR,
Pasangan calon tidak lolos di 80 kab/kota,
Terima Perppu bila 50 persen
Thanks for reading DPR terima Perppu bila 50 persen pasangan calon tidak lolos di 80 kab/kota. Please share...!

0 Komentar untuk "DPR terima Perppu bila 50 persen pasangan calon tidak lolos di 80 kab/kota"