-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Eksekusi Yayasan Soeharto Rp 4,4 T, Jaksa Tegaskan Tak Ungkit Luka Lama

Dhani Irawan - detikNews
Eksekusi Yayasan Soeharto Rp 4,4 T, Jaksa Tegaskan Tak Ungkit Luka Lama Foto: Dok. Istimewa
 Jakarta - Negara akhirnya berhasil memenangkan perkara di pengadilan terkait uang rakyat yang diselewengkan Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun (kurs pekan ini). Jaksa Agung Prasetyo berjanji akan segera mengeksekusi yayasan Soeharto itu.

Prasetyo membantah upaya itu sebagai upaya mengungkit-ungkit permasalahan yang telah lama terjadi. Kasus ini mencuat pasca Soeharto terjungkal dari kursi presiden pada 17 tahun lalu.

"Tidak ada itu luka lama. Ini hak dari negara untuk memulihkan aset negara," kata Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).

Yayasan ini dibentuk pada 1974 oleh Soeharto dan ia duduk sebagai ketua hingga lengser dari kursi Presiden RI. Kurun waktu tersebut, ia menarik dana dari bank negara ke yayasan mencapai jutaan dolar AS. Dalam perjalanannya, dana itu malah diselewengkan. Bukannya untuk pendidikan, tapi malah disalurkan ke bisnis perbankan, bisnis kertas dan sebagainya. Berdasarkan putusan MA, Yayasan Supersemar harus mengembalikan dana yang diselewengkan sebesar Rp 4,4 triliun.
"Tentunya sekarang menjadi tanggung jawab kita sebagai jaksa pengacara negara untuk proaktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang punya kompetensi terkait penyelesaian putusan itu. Pertama yang akan kita kunjungi adalah menghubungi PN Jaksel selaku pihak pertama yang memutuskan perkaranya," ujar mantan politikus Partai NasDem itu. 
Dengan keluarnya putusan MA ini, Prasetyo berjanji akan menuntaskan tugasnya tersebut. Putusan MA ini diketok oleh ketua majelis hakim Suwardi dengan anggota Soltoni Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. Majelis yang mengetuk palu pada 8 Juli lalu itu menilai Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kita juga proaktif untuk menuntaskan bagaimana kelanjutan atas putusan itu. Karena pengadilan yang punya kewenangan untuk melaksanakan eksekusi putusannya. Ini kan perkara perdata. Nanti kita juga akan mendesak pengadilan menghubungi pihak-pihak tergugat yang harus memenuhi kewajibannya," sambung Prasetyo.
(asp/nrl)
 
Labels: 4 T, Eksekusi Yayasan Soeharto Rp 4, Jaksa Tegaskan Tak Ungkit Luka Lama

Thanks for reading Eksekusi Yayasan Soeharto Rp 4,4 T, Jaksa Tegaskan Tak Ungkit Luka Lama. Please share...!

0 Komentar untuk "Eksekusi Yayasan Soeharto Rp 4,4 T, Jaksa Tegaskan Tak Ungkit Luka Lama"

Back To Top