-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Ini Penjelasan Drone Pesawat Tanpa Awak yang Diatur Kemenhub

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Ini Penjelasan Drone Pesawat Tanpa Awak yang Diatur Kemenhub Ilustrasi (Foto: Said Khatib/AFP)
 
 Jakarta - Direktur Navigasi dan Penerbangan Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak, merupakan pengawasan dan proteksi jangkauan penerbangan. Ini dilakukan untuk memastikan standar keselamatan.

Novie menjelaskan, drone yang dimaksud adalah pesawat tanpa awak yang dikategorikan sebagai 'remotely piloted aircraft system' (RPAS). Jenisnya bukan saja yang menggunakan baling-baling atau propeler, tapi juga bisa balon besar, layang-layang, maupun wingtip yang mampu terbang puluhan meter termasuk kategori tersebut.

"Ya kalau untuk hanya sebatas main-main dengan batas ketinggian yang sudah diatur ngga masalah, tapi ada drone dengan kemampuan tertentu, bisa terbang hingga lebih dari 500 feet sampai 3000 feet itu yang beresiko akan mengganggu jalur penerbangan pesawat maupun mengambil gambar area yang dilarang," ujarnya kepada detikcom dalam perbincangan bersama Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo, Jumat (31/7/2015).

Ketentuan pesawat tanpa awak diatur dalam regulasi ICAO 328 Annex 190. Pilot yang menerbangkan pesawat harus memiliki sertifikasi sehingga jika terjadi kesalahan maupun mengganggu keselamatan pilot yang menerbangkan dapat mempunyai konsekuensi yang sama dengan pilot pesawat terbang pada umumnya.

"Bahkan dalam revisi ICAO seseorang tidak diizinkan mengoprerasikan pesawat tanpa pilot jika tidak memiliki lisensi maupun sertifikasi," imbuhnya.

Novie menambahkan, ketentuan regulasi Peraturan Menteri No 90 Tahun 2015 sudah mengacu pada peraturan dari berbagai negara. Hal itu dijelaskan dari kategori berat atau jenis drone, maksimal pencapaian ketinggian, luas area jangkauan hingga tujuan dan misi penggunaannya.

"Di eropa sendiri mengatur drone dalam klasifikasi berat mulai dari 20 kilo sampai 120 kilo, sedangkan di Israel bahkan lebih memikirkan segi resiko yang ditimbulkan dari drone, karena ada kill probabilitynya. Bahkan di Australia batas ketinggian yang diperbolehkaan itu 400 feet, kita (di Indonesia) kasih batas 500 feet," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan regulasi pesawat tanpa awak ini bertujuan untuk mengatur dan melindungi ketentuan pengoperasian pesawat tanpa awak. Untuk itu kedepannya regulasi tersebut disamakan dengan UU penerbangan mengenai ketentuan pidana dalam hal dari keselamatan penerbangan, dan pengoperasiannya.

"Sama dengan UU Penerbangan, bila nantinya pesawat tanpa awak itui diterbangkan di dekat area bandara dan mengganggu penerbangan. Bahkan Kalau jatuh di kerumunan maupun rumah orang tentunya membahayakan keselamatan orang lain," jelasnya.
Ketentuan pidana tersebut diatur dalam Bab 12 UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Sejak pasal 401 hingga pasal 443.

"Seperti tidak boleh menerbangkan pesawat tanpa ada lisensi, tidak boleh menerbangkan pesawat yang tidak memiliki rencana penerbangan atau filght plan bahkan jika pesawat yang diterbangkan tidak layak terbang juga akan dipidanakan,"

Untuk itu perlakuan pilot atau pengguna drone akan sama persis dengan pilot pesawat biasa dimana dia harus memiliki ijin menerbangkan dan mengoperasikan.
(fdn/fdn)
Labels: Ini Penjelasan Drone, Pesawat Tanpa Awak, Yang Diatur Kemenhub

Thanks for reading Ini Penjelasan Drone Pesawat Tanpa Awak yang Diatur Kemenhub. Please share...!

0 Komentar untuk "Ini Penjelasan Drone Pesawat Tanpa Awak yang Diatur Kemenhub"

Back To Top