Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sosial sudah menyiapkan draft yang berisi tentang pokok-pokok pikiran terkait revisi Undang-Undang penyadang cacat menjadi RUU tentang penyandang disabilitas.
"Kita sudah siapkan draftnya, tapi kita sedang menunggu draft final
dari DPR," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta,
Kamis.
Mensos menjelaskan, kemajuan pembahasan revisi UU tersebut hingga
saat ini masih belum ada kepastian tentang draft final yang akan
dipakai.
"Sampai dua hari yang lalu kita masih mendapatkan dua format dari
DPR, ada format yang 260 pasal lebih ada yang 38 pasal saja," katanya.
Karena itu, ia sudah mengumpulkan tim dari Kementerian Sosial untuk terus memantau terkait pembahasan UU tersebut.
"Karena tanggal 14 ini sudah mulai sidang pembicaraan pendahuluan
RAPBN dan pidato kenegaraan presiden. Maka selepas 17 Agustus biasanya
sudah mulai sidang-sidang di DPR, tapi dua hari yang lalu kami belum
dapat informasi draft finalnya seperti apa karena ini adalah usulan dari
DPR maka kita menunggu," tambah dia.
Terkait draft yang disiapkan Kemensos, menurut Mensos sudah dilakukan uji publik di Unit Pelaksana teknis (UPT) Kemensos.
Draft tersebut berisi antara lain, adanya perbedaan pendekatan,
yaitu pada pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa penyandang
disabilitas mempunyai hak untuk hidup, punya hak untuk bekerja, hak
untuk mendapatkan pendidikan dan hak lainnya.
Kemensos siapkan draft pokok-pokok revisi RUU disabilitas
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Sosial sudah menyiapkan draft yang berisi tentang pokok-pokok pikiran terkait revisi Undang-Undang penyadang cacat menjadi RUU tentang penyandang disabilitas.
"Kita sudah siapkan draftnya, tapi kita sedang menunggu draft final dari DPR," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Kamis.
Mensos menjelaskan, kemajuan pembahasan revisi UU tersebut hingga saat ini masih belum ada kepastian tentang draft final yang akan dipakai.
"Sampai dua hari yang lalu kita masih mendapatkan dua format dari DPR, ada format yang 260 pasal lebih ada yang 38 pasal saja," katanya.
Karena itu, ia sudah mengumpulkan tim dari Kementerian Sosial untuk terus memantau terkait pembahasan UU tersebut.
"Karena tanggal 14 ini sudah mulai sidang pembicaraan pendahuluan RAPBN dan pidato kenegaraan presiden. Maka selepas 17 Agustus biasanya sudah mulai sidang-sidang di DPR, tapi dua hari yang lalu kami belum dapat informasi draft finalnya seperti apa karena ini adalah usulan dari DPR maka kita menunggu," tambah dia.
Terkait draft yang disiapkan Kemensos, menurut Mensos sudah dilakukan uji publik di Unit Pelaksana teknis (UPT) Kemensos.
Draft tersebut berisi antara lain, adanya perbedaan pendekatan, yaitu pada pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak untuk hidup, punya hak untuk bekerja, hak untuk mendapatkan pendidikan dan hak lainnya.
"Kita sudah siapkan draftnya, tapi kita sedang menunggu draft final dari DPR," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Kamis.
Mensos menjelaskan, kemajuan pembahasan revisi UU tersebut hingga saat ini masih belum ada kepastian tentang draft final yang akan dipakai.
"Sampai dua hari yang lalu kita masih mendapatkan dua format dari DPR, ada format yang 260 pasal lebih ada yang 38 pasal saja," katanya.
Karena itu, ia sudah mengumpulkan tim dari Kementerian Sosial untuk terus memantau terkait pembahasan UU tersebut.
"Karena tanggal 14 ini sudah mulai sidang pembicaraan pendahuluan RAPBN dan pidato kenegaraan presiden. Maka selepas 17 Agustus biasanya sudah mulai sidang-sidang di DPR, tapi dua hari yang lalu kami belum dapat informasi draft finalnya seperti apa karena ini adalah usulan dari DPR maka kita menunggu," tambah dia.
Terkait draft yang disiapkan Kemensos, menurut Mensos sudah dilakukan uji publik di Unit Pelaksana teknis (UPT) Kemensos.
Draft tersebut berisi antara lain, adanya perbedaan pendekatan, yaitu pada pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak untuk hidup, punya hak untuk bekerja, hak untuk mendapatkan pendidikan dan hak lainnya.
"Jadi format seperti itu harus termuat dalam seluruh pasal-pasal di dalam revisi UU penyandang cacat menjadi UU penyandang disabilitas," jelasnya.
Inti dari revisi tersebut, dikatakan Mensos, adalah penguatan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terutama hak dasar dan HAM mereka.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels:
Kemensos,
RUU disabilitas,
Siapkan draft pokok-pokok revisi
Thanks for reading Kemensos siapkan draft pokok-pokok revisi RUU disabilitas. Please share...!

0 Komentar untuk "Kemensos siapkan draft pokok-pokok revisi RUU disabilitas"