Jakarta
(ANTARA News) - Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI sepakat merevisi Undang-Undang (UU) No. 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah pelaksanaan Pilkada serentak tahap pertama 9 Desember 2015.
Sebelum
melakukan revisi UU Pilkada itu, Komisi II DPR RI akan mengevaluasi dan
menerima masukan dari semua pihak terlebih dahulu agar Pilkada serentak
tahap kedua di 2017 tidak mengalami masalah seperti persiapan Pilkada
2015 ini.
"Kalau
revisi UU Pilkada sebelum 9 Desember ada yang tidak setuju, tapi kalau
setelah 9 Desember dipastikan setuju semua. Dalam arti kata menghadapi
Pilkada serentak tahap II tahun 2017 itu umumnya fraksi-fraksi yang ada
di Komisi II DPR RI itu setuju dengan UU Pilkada yang baru," kata Wakil
Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy dalam diskusi yang diadakan FPKB
dengan tema Pilkada Serentak Yang Tak Serentak Menuju Penyempurnaan UU
Pilkadadi Gedung DPR RI Jakarta, Rabu.
Dia
mengatakan, kesepakatan fraksi-fraksi di Komisi II DPR ini berasal dari
kegaduhan dalam persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2015. Mulai dari
ancaman calon tunggal yang sempat diwacanakan Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) sampai Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan politik dinasti
serta anggota legislatif harus mundur dari jabatannya apabila
mencalonkan sebagai kepala daerah.
"Terhadap
hal itu, kalaupun ada perubahan dalam waktu dekat ini, terus terang
belum dibahas di fraksi. Ini exercise, saya sebagai pimpinan komisi II
mengambil aspirasi dari teman-teman lain berkenaan dengan revisi UU
Pilkada," ujarnya.
Menurutnya,
revisi UU Pilkada setelah tanggal 9 Desember juga diakibatkan dengan
adanya putusan MK. Sehingga tersebut banyak calon-calon kepala daerah
dari partai politik (parpol) batal mengikuti pesta demokrasi tingkat
lokal ini.
"Padahal
kita ketahui rekruitment kepemimpinan bangsa dan daerah ini partai
politik. Anggota legislatif itu bukan cari pekerjaan tapi itu sebagai
bagian jiwa aktifis politisinya," sesalnya.
Sekretaris
FPKB di DPR, Jazilul Fawaid menambahkan, revisi UU Pilkada merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan penyelenggaraan Pilkada
serentak yang carut marut untuk bisa dicarikan titik penyelesaiannya.
"Pilkada
serentak ini menghadapi beberapa kendala di lapangan dan DPR sendiri
belum lagi melihat pecahnya partai-partai itu juga ikut mempengaruhi.
Artinya, produk yang dikeluarkan oleh DPR seperti UU Pilkada di
undang-undang lagi yang ini semua menjadi bagian yang tak terpisahkan,"
kata Jazilul.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels:
Komisi II DPR RI,
Sepakat revisi UU Pilkada setelah 9 Desember
Thanks for reading Komisi II DPR RI sepakat revisi UU Pilkada setelah 9 Desember. Please share...!
0 Komentar untuk "Komisi II DPR RI sepakat revisi UU Pilkada setelah 9 Desember"