-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Percepat Penyerapan Anggaran, Seskab: Temuan BPK Jangan untuk Tekan Kepala Daerah

Moksa Hutasoit - detikNews Percepat Penyerapan Anggaran, Seskab: Temuan BPK Jangan untuk Tekan Kepala DaerahFoto: Agung Pambudhy

 Jakarta - Pemerintah mengeluarkan solusi untuk bisa mempercepat penyerapan anggaran yang dinilai masih lambat. Salah satunya agar temuan BPK atau BPKP tidak langsung dijadikan alat untuk menekan kepala daerah.

Hal ini disampaikan Seskab Pramono Anung usai mengikuti rapat koordinasi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2015). Hadir dalam rakor tersebut gubernur, kapolda hingga kejati seluruh Indonesia.
Menurut Pramono, UU Administrasi Pemerintahan sudah mengatur detil kebijakan atau kesalahan administrasi tidak bisa dipidana. Namun toh tetap saja banyak kepala daerah yang ketakutan dengan jeratan hukum.
"Maka diaturlah supaya selama sampai dengan pertengahan Desember itu jangan kemudian hal yang bersifat policy dan administratif itu dipidanakan," jelas Pramono.
Selain itu, jika ada temuan investigasi mencurigakan yang dilakukan BPK dan BPKP di sebuah daerah, jangan langsung justru mempidanakan kepada daerah. Presiden ingin supaya serapan anggaran hingga pertengahan Desember bisa melampaui target.

"Kalau suatu daerah sedang dilakukan diinvestigasi oleh BPK atau BPKP kemudian ada temuan dan temuan itu berlaku selama 60 hari, maka sampai dengan ada perbaikan itu jangan kemudian digunakan oleh aparat penegak hukum di daerah untuk lakukan penekanan kepada kepala daerah setempat. Jadi dalam concern itulah presiden betul-betul berharap belanja modal ini mudah-mudahan sampai dengan Desember pertengahan ini, target bisa terpenuhi di atas 80 persen," paparnya.
(mok/hri)
Labels: Percepat Penyerapan Anggaran, Seskab, Temuan BPK Jangan untuk Tekan Kepala Daerah

Thanks for reading Percepat Penyerapan Anggaran, Seskab: Temuan BPK Jangan untuk Tekan Kepala Daerah. Please share...!

0 Komentar untuk "Percepat Penyerapan Anggaran, Seskab: Temuan BPK Jangan untuk Tekan Kepala Daerah"

Back To Top