Terakata
Thursday, September 3, 2015
Ray Jordan - detikNews
Foto: Grandyos Zafna
"Soal penafsiran sederhana, Pak Mendagri sampaikan 60
hari misalnya ada pemeriksaan BPK itu, waktu buat institusi buat
menjelaskan dan klarifikasi. Jangan main masuk saja ngambil saja.
Seperti itu nggak perlu. Karena itu peraturan undang-undang," terang
Luhut di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Namun menurut dia, bukan berarti kasus korupsi tak boleh diusut. Kalau memang ada buktinya silakan diproses.
"Oh
silahkan ndak ada masalah. Kalau memang itu ada buktinya kenapa tidak?
Harus itu! Bukan berarti presiden atau pemerintah mau supaya nggak
ditangani. Harus itu. Tapi bisa dengan cara-cara yang lebih enak. Kan
bisa, cari format-format yang bagus," jelas dia.
Sementara terkait mutasi di Polri, Luhut meminta agar melakukan klarifikasi ke Polri. Luhut tak ikut campur.
"Oh
nggak, itu urusan internal polri. Sama kayak saya TNI juga dulu itu
mereka punya prosedur, aturan. Kita tidak campur mengenai mekanisme
masalah itu di Polri atau TNI," tutur dia.
(jor/dra)
0 Komentar untuk "Begini Penjelasan Menko Luhut Soal Penegak Hukum Tak Timbulkan Kegaduhan"