-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

KLH: Sanksi untuk Pembakar Hutan Maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

Rina Atriana - detikNews
KLH: Sanksi untuk Pembakar Hutan Maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M  
Foto: Rina Atriana
 
 Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) mengaku serius untuk menerapkan sanksi pidana terhadap para pelaku pembakar hutan. Melalui UU nomor 32 tahun 2009, pelaku bisa dikenai sanksi hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Kita bicara nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ini senjata kita sekarang," kata Sekjen KLH Bambang Hendro, dalam diskusi 'Berharap Tak Lagi Menggantang Asap' di Gado-gado Boplo, Jl Gereja Theresia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015).

"Regulasi ini lah yang saat ini kita siapkan. Kita telah merancang penegakan hukum yang akan kita terapkan. UU 32 tahun 2009 jelas bisa sampai 10 tahun ganti rugi 10 miliar sanksi pidananya," jelasnya.

Terkait masalah asap, ada usulan agar pemerintah menerbitkan Perppu terkait pembakaran hutan. Menurut Bambang, pembuatan Perppu memerlukan waktu yang relatif lama.

"Saya pikir untuk Perppu memerlukan waktu yang lama," ujar Bambang.

"Semua memerlukan proses, dalam UU-nya kita harus memperoleh bukti-bukti dulu, dan kita tengah menyiapkan bukti-bukti itu. Dalam waktu sesingkat mungkin akan ada keputusan dari KLH siapa-siapa yang perlu dilakukan tindakan hukum," terangnya.

(rna/hri)
Labels: KLH, Maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M, Sanksi untuk Pembakar Hutan

Thanks for reading KLH: Sanksi untuk Pembakar Hutan Maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M. Please share...!

0 Komentar untuk "KLH: Sanksi untuk Pembakar Hutan Maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M"

Back To Top