-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Mensos Tanggapi Komjen Buwas: Pecandu Narkoba Sudah Diatur UU untuk Direhab

Muchus Budi R. - detikNews
Mensos Tanggapi Komjen Buwas: Pecandu Narkoba Sudah Diatur UU untuk Direhab 
Foto: Lamhot Aritonang
 

"Penanganan rehabilitasi bagi para pecandu sudah diatur dalam Undang-undang tentang Narkotika. Jika tidak setuju dengan rehabilitasi itu ya silakan saja dilakukan dengan mengajukan revisi ke DPR atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Khofifah kepada wartawan, Sabtu (12/9/2015).

Seperti diketahui, Komjen Budi Waseso berkeinginan akan menghapus rehabilitasi bagi pecandu narkoba dengan alasan membebani keuangan negara.

Khofifah mengatakan kementerian yang dipimpinnya akan tetap melakukan rehabilitasi sesuai arahan telah diberikan Presiden Jokowi kepadanya. Pada tahun ini pihaknya menargetkan 100 ribu pecandu narkoba akan direhabilitasi. Sedangkan tahun depan, target tersebut dipatok dua kali lipat.
Untuk mencapai target itu, pihaknya memberikan akreditasi bagi 700 pekerja sosial dan 500 konselor untuk para pecandu narkoba.  Selain itu, penambahan dan perbaikan fasilitas rehabilitasi juga terus dilakukan.
"Di seluruh Indonesia saat ini terdapat 115 panti rehabilitasi sosial bagi pecandu narkoba yang sudah terakreditasi. Sedangkan lima panti rehabilitasi lainnya masih dalam proses akreditasi," ujar Khofifah.
(mbr/dhn)
Labels: Mensos Tanggapi Komjen Buwas, Pecandu Narkoba Sudah Diatur UU untuk Direhab

Thanks for reading Mensos Tanggapi Komjen Buwas: Pecandu Narkoba Sudah Diatur UU untuk Direhab. Please share...!

0 Komentar untuk "Mensos Tanggapi Komjen Buwas: Pecandu Narkoba Sudah Diatur UU untuk Direhab"

Back To Top