Jakarta
(ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Legislasi, Firman Soebagyo
menyatakan, pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Badan Legislatif ditunda.
PDIP
yang menjadi motor revisi RUU KPK itu belum menyerahkan penyempurnaan
draf revisi RUU KPK tersebut, katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
"Sampai sekarang belum ada hasil penyempurnaan yang disampaikan. Nanti kalau sudah ada penyempurnaan baru kita bahas," katanya.
Selain revisi UU KPK, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional juga akan ditunda.
Menurut
dia, pembahasan itu akan dilakukan bersamaan dengan revisi UU KPK.
Namun, Firman belum dapat memastikan sampai kapan penundaan itu akan
dilakukan.
"Untuk efisiensi waktu, kita tunda juga pembahasannya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyatakan, revisi UU KPK belum diperlukan saat ini.
“Fraksi
Partai Demokrat menilai, tidak perlu dilakukan revisi UU KPK tersebut
untuk saat ini. Kalau proses berjalan atau direvisi, tujuannya untuk
memperkuat KPK,” kata Agus.
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2015

0 Komentar untuk "Baleg DPR tunda pembahasan revisi UU KPK"