Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan, wakil ketua komisi VI, impor baja dan besi (ANTARA News/Zul Sikumbang)
"Implementasi
atas Permendag Nomor 72 dan 73 Tahun 2015 di lapangan berubah menjadi
razia dan penindakan terhadap barang-barang para pedagang," kata Heri
Gunawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis.
Heri
selaku pimpinan Komisi VI DPR RI mendukung pemberantasan barang-barang
ilegal namun bukan dilakukan dengan merazia langsung ke toko-toko.
"Razia itu akan membuat gaduh dan dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan," sebutnya.
Sidak atau razia ini, rasanya telah membuat kondisi psikologis pasar terganggu.
"Saat daya beli menurun, sekarang mereka harus menghadapi razia yang sama sekali belum ada sosialisasi," ujarnya.
Berdasarkan
Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 2 huruf d, salah
satu kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas keamanan berusaha.
"Dengan
kondisi ini, Kementerian Perdagangan diduga berpotensi telah melanggar
Undang-Undang Perdagangan No.7 Tahun 2014. Sebab kebijakannya diduga
telah menciptakan rasa tidak aman," katanya.
Jika
kebijakan ini dilakukan di pelabuhan bersama Bea Cukai itu tidak
menjadi persoalan, bukan langsung merazia barang ke toko-toko.
"Menyelesaikan persoalan itu harus dari hulu bukan main pukul hilirnya," demikian Heri Gunawan.
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels:
Implementasi Permendag 72 dan 73,
Legislator,
Tahun 2015 jadi razia
Thanks for reading Legislator : Implementasi Permendag 72 dan 73 Tahun 2015 jadi razia. Please share...!

0 Komentar untuk " Legislator : Implementasi Permendag 72 dan 73 Tahun 2015 jadi razia"