Menaker Hanif Dhakiri (kiri) (ANTARA News/Biro Humas Kemnaker)
Hanif, di acara yang dihadiri oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, jajaran direksi dan undangan lainnya, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan memberi jaminan kepada buruh bahwa upah mereka akan naik dengan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Angka pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah periode triwulan III 2014 hingga triwulan II 2015, sehingga genap empat triwulan atau satu tahun. Angka inflasi yang digunakan adalah periode Oktober 2014 hingga September 2015.
Kedua angka tersebut ditambahkan lalu dikalikan upah minimum setempat. Berdasarkan acuan tersebut, Hanif menyatakan upah minimum tahun 2016 yang berlaku pada Januari 2016 akan naik sekitar 11,5 persen.
Kepastian kenaikan upah tersebut akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah daerah pada 1 November 2015.
Dia juga mengingatkan kalangan buruh dan masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi yang menyesatkan karena upah yang ditentukan pemerintah adalah upah minimum untuk pekerja nol-12 bulan kerja.
"Untuk upah di atasnya ditentukan oleh serikat pekerja dan perusahaan melalui forum bipartit," ujar Hanif.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels:
2016 naik 11koma 5 persen,
Menaker,
Upah buruh
Thanks for reading Menaker: upah buruh 2016 naik 11,5 persen. Please share...!

0 Komentar untuk "Menaker: upah buruh 2016 naik 11,5 persen"