-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Revisi UU KPK masih wacana


Revisi UU KPK masih wacana
Dokumentasi anggota Koalisi Pemantau Peradilan melakukan aksi peletakan batu pertama pembangunan Museum KPK di halaman Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/10). Ini protes terhadap DPR yang memasukkan RUU KPK kedalam prolegnas sehingga dapat melemahkan KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 
 

Revisi UU KPK berisi 73 pasal yang diajukan 35 anggota DPR dari enam fraksi DPR, yaitu fraksi PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB ke Badan Legislasi DPR pada Selasa (6/10).

"Ini khan masih tahap wacana, kita lihat saja. Pemerintah sudah jelas sikapnya. Kami menunggu seperti apa revisi untuk melemahkan KPK, tentu tidak mungkin kita lakukan. Tapi kalau dalam rangka penguatan, penyempurnaan, ya kita lihat dulu modelnya seperti apa," kata dia.
Pemerintah melalui Kemenkumham juga berhak mengajukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam perubahan UU KPK ini.

"Kami juga berhak menyampaikan DIM, kalau usul DPR ya kita buat DIM-nya. DIM dibuat itu kalau diajukan ke presiden, baru kemudian baru presiden menunjuk siapa yang ditugaskan," kata dia.

Dia pun membantah konsep revisi UU KPK yang sudah beredar di masyarakat merupakan konsep yang diajukan Kemenkumham pada Juni 2015 lalu namun sudah ditolak Presiden Joko Widodo.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels: Masih wacana, Revisi UU KPK

Thanks for reading Revisi UU KPK masih wacana. Please share...!

0 Komentar untuk "Revisi UU KPK masih wacana"

Back To Top