Wakil Ketua MKD DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Zul Sikumbang)
Demikian ditegaskan oleh Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, usai rapat internal MKD DPR RI, Senin.
"Setelah kita mendengarkan rekaman yang durasinya 11,38 menit, tidak ada pembicaraan dari Ketua DPR RI yang meminta saham. Yang meminta saham dalam pembicaraan itu adalah pengusaha," kata Dasco.
"Jadi ada perbedaan antara rekaman dengan transkrip yang diserahkan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said," imbuhnya, Ia menyebutkan, transkripan yang diserahkan merupakan cuplikan-cuplikan dari rekaman yang terdiri 10 bagian rekaman.
"Transkripnya, kalau kita hitung-hitung sekitar 2-3 menit, gak sampai 11,38 menit. Transkrip itu berupa cuplikan dari rekaman yang berdurasi 11,38 menit," ujar dia.
Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan laporan yang disampaikan Menteri ESDM soal rekaman.
"Berdasarkan laporan Sudirman Said, durasi rekaman selama 120 menit. Tapi rekaman yang diserahkan dalam bentuk flash disk berdurasi 11,38 menit dan itu terdiri dari 10 bagian," demikan Dasco.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels:
Bukan Ketua DPR,
Dasco,
Peminta saham,
Tapi pengusaha
Thanks for reading Dasco: peminta saham bukan Ketua DPR, tapi pengusaha. Please share...!

0 Komentar untuk "Dasco: peminta saham bukan Ketua DPR, tapi pengusaha"