Belakangan
hal ini menjadi pembicaraan di dunia maya melalui media sosial. Contoh
kasus terkini adalah pembahasan di media sosial tentang foto
perbincangan di lapangan antara Presiden Jokowi dengan beberapa anggota
suku Rimba.
Kepala Kepolisian Indonesia,
Jenderal Polisi Badrotin Haiti, dalam berbagai pemberitaan,
memerintahkan pengusutan tuntas "kasus" itu.
Berlainan
dengan pers yang memiliki Kode Etik Jurnalistik, maka blogger dan
pemakai media sosial tidak terikat semacam kode etik dan kode perilaku
itu karena (salah satunya) bukan berlandas profesi.
"Jika
Polda NTT sudah mendapatkan surat edaran itu, sesegara mungkin
mensosialisasikannya kepada masyarakat agar masyarakat bisa tahu maksud
dan tujuan dari surat edaran tersebut," kata Putra, di Kupang, Senin.
Sebelumnya,
Haiti mengeluarkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Indonesia Nomor
SE/6/X/2015, tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Putra menilai, surat
edaran itu jangan sampai bertentangan dengan UU Nomor 40/1999 tentang
Pers.
Putra juga menilai, media sosial menjadi sarana bagi banyak kalanganan dan pribadi untuk melontarkan kata-kata tidak baik yang mengarah kepada hal-hal yang berbau SARA yang dapat memecah-belah persatuan.
Karena itulah, kata dia, sosialisasi surat edaran itu penting agar masyarakat paham koridor dan batasan serta aturan hukum yang menyertai. Produk lanjutan adalah pengurangan penyebarluasan ucapan kebencian.
Putra juga menilai, media sosial menjadi sarana bagi banyak kalanganan dan pribadi untuk melontarkan kata-kata tidak baik yang mengarah kepada hal-hal yang berbau SARA yang dapat memecah-belah persatuan.
Karena itulah, kata dia, sosialisasi surat edaran itu penting agar masyarakat paham koridor dan batasan serta aturan hukum yang menyertai. Produk lanjutan adalah pengurangan penyebarluasan ucapan kebencian.
Menanggapi hal tersebut Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, AKBP Jules Abas, mengatakan, dia
juga belum tahu apakah surat edaran itu sudah diterima Polda NTT atau
belum diterima.
"Saya belum bisa pastikan
apakah surat itu sudah kami terima atau belum. Karena memang semua surat
masuk ada pada Sekretariat Umum, dan saya belum terima surat edaran
itu," katanya.
Tentang penyebaran kebencian, KUHP
memiliki beberapa pasal tentang ini yang berasal dari warisan
pemerintahan kolonial Belanda, yang salah satu tujuannya mengukuhkan
pemerintahan kolonialis di mata kaum bumiputera.
Di antara pasal-pasal haatzai artikelen yang juga pernah diberi predikat pasal karet itu adalah pasal 156, pasal 157, dan pasal 310 (tentang pencemaran nama baik).
Sebelumnya,
masih ada pasal 154 dan pasal pasal 156 yang kemudian dicabut Mahkamah
Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 tentang
kebebasan berpendapat dan berserikat bagi semua warga negara Indonesia.
Secara
kesejarahan dan filosofi, saat itu majelis hakim Mahkamah Konstitusi
menilai semangat kedua pasal KUHP ini untuk memberangus tokoh-tokoh
pergerakan nasional yang berseberangan dengan pemerintah kolonialis
Belanda.
Secara kekinian, juga bisa
diinterpretasikan sebagai kemerdekaan berpendapat warga negara, bahkan
tentang pemerintah yang berkuasa saat ini. Majelis hakim Mahkamah
Konstitusi saat itu berpendapat, harus dibedakan antara sikap kritis
dengan keinginan untuk makar pada pemerintahan yang sah.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels:
Penyebaran kebencian,
Polisi harus sosialisasikan surat edaran,
PWI NTT
Thanks for reading PWI NTT: Polisi harus sosialisasikan surat edaran penyebaran kebencian. Please share...!

0 Komentar untuk "PWI NTT: Polisi harus sosialisasikan surat edaran penyebaran kebencian"