LSM kritik pengistimewaan terdakwa korupsi
Dokumentasi Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kiri), dan istrinya, Evy Susanti (kedua kiri), berjalan usai sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/12). Cukup jarang terjadi pasangan suami-istri menjadi terdakwa bersama-sama sebagaimana pasangan ini. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
... terdakwa korupsi leluasa menunggu jadwal sidangnya. Bahkan bisa duduk-duduk, makan dan minum di kantin, terlebih bagi yang tidak dilakukan penahanan sejak proses penyidikan...
"Kami memandang ada disparitas peradilan terkait perlakuan kepada terdakwa korupsi di pengadilan, dengan terdakwa pidana umum," kata Koordinator Lembaga Integritas, Arief Paderi, di Padang, Minggu.
Ia mencontohkan, betapa terdakwa korupsi bebas berjalan-jalan di area Gedung Pengadilan Negeri sambil menunggu disidang, sementara terdakwa pidana umum harus dikurung di sel tahanan di gedung yang sama.
Ia mencontohkan, betapa terdakwa korupsi bebas berjalan-jalan di area Gedung Pengadilan Negeri sambil menunggu disidang, sementara terdakwa pidana umum harus dikurung di sel tahanan di gedung yang sama.
"Sejumlah terdakwa korupsi leluasa menunggu jadwal sidangnya. Bahkan bisa duduk-duduk, makan dan minum di kantin, terlebih bagi yang tidak dilakukan penahanan sejak proses penyidikan," ujar dia.
Selain itu, lanjutnya, para terdakwa korupsi juga tidak mengenakan rompi tahanan seperti para pelaku tindak pidana umum.
"Jangankan memakai baju berwarna putih, terkadang mereka memakai pakaian yang dikehendaki. Sementara para terdakwa pidana umum memakai rompi tahanan, dan melihat itu dari dalam ruang tahanan," katanya.
Ia mengapresiasi salah seorang hakim, yaitu Asmar, yang pernah menegur terdakwa korupsi dalam menyidang perkara dugaan korupsi pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik pada Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang 2011.
Asmar, menegur terdakwa yang berjumlah lima orang karena mengenakan kemeja dengan warna sembarangan, bukan kemeja berwarna putih.
"Jangan memakai baju seenak hati saja. Tolong gunakan kemeja putih, jika memang tidak pakai rompi tahanan," katanya saat itu.
Asmar juga memerintahkan terdakwa untuk menunggu di ruangan tahanan pengadilan yang telah disediakan, sebelum sidang perkara dimulai.
"Di pengadilan ada ruang tahanan, silahkan tunggu di situ. Jangan ke sana-ke mari secara leluasa," tegur Asmar.
Selain itu, lanjutnya, para terdakwa korupsi juga tidak mengenakan rompi tahanan seperti para pelaku tindak pidana umum.
"Jangankan memakai baju berwarna putih, terkadang mereka memakai pakaian yang dikehendaki. Sementara para terdakwa pidana umum memakai rompi tahanan, dan melihat itu dari dalam ruang tahanan," katanya.
Ia mengapresiasi salah seorang hakim, yaitu Asmar, yang pernah menegur terdakwa korupsi dalam menyidang perkara dugaan korupsi pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik pada Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang 2011.
Asmar, menegur terdakwa yang berjumlah lima orang karena mengenakan kemeja dengan warna sembarangan, bukan kemeja berwarna putih.
"Jangan memakai baju seenak hati saja. Tolong gunakan kemeja putih, jika memang tidak pakai rompi tahanan," katanya saat itu.
Asmar juga memerintahkan terdakwa untuk menunggu di ruangan tahanan pengadilan yang telah disediakan, sebelum sidang perkara dimulai.
"Di pengadilan ada ruang tahanan, silahkan tunggu di situ. Jangan ke sana-ke mari secara leluasa," tegur Asmar.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels:
Kritik pengistimewaan,
LSM,
Terdakwa korupsi
Thanks for reading LSM kritik pengistimewaan terdakwa korupsi. Please share...!

0 Komentar untuk "LSM kritik pengistimewaan terdakwa korupsi"