Pembidangan Staf Ahli Menag perlu diubah
Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Kementerian Agama RI (Antaranews/goen)
"Bisa jadi di antara para staf ahli itu ada yang mendapat beban tugas lebih berat dan ringan, bahkan tidak tahu apa yang harus dikerjakan," kata Abdul Fatah pada Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin petang.
Pada acara tersebut tampil pula sebagai narasumber Prof Dr M Amin Abdullah yang juga mantan staf ahli Menag didampingi Biro Umum Kemenag Syafrizal.
Sebagai orang berpengalaman menangani isu kerukunan selama menjabat Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Fatah menilai bahwa pembidangan tugas para staf ahli dirasakan tidak efektif dalam menghadapi berbagai isu yang berkembang.
Ia menyebutkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, untuk staf ahli ada tiga bidang, yaitu Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan, Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Jika melihat pembagian tugas tersebut, dia melanjutkan, para staf ahli secara administratif di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal dan bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri sesuai bidangnya.
Jika demikian, maka tidak tertutup kemungkinan di antara staf ahli itu ada yang "menganggur" karena isu aktual yang muncul lebih ke persoalan kelembagaan atau soal manajemen informasi.
"Bisa jadi pula di antara staf ahli itu tidak dilibatkan dalam kegiatan di lingkungan eselon satu," katanya.
Fatah berharap Kemenag dapat memberikan citra yang baik kepada publik. Untuk itu perlu memiliki juru bicara dengan memberdayakan para staf ahlinya.
Dengan cara itu, masyarakat luas akan mengetahui apa yang diperbuat kementerian itu untuk umat. Ia melihat dewasa ini hubungan insan pers dengan jajaran pejabat Kemenag kurang baik. Pers masih dipandang sebagai petugas kontrol semata. Pejabat di kementerian itu masih "alergi" dengan pers.
Agar para staf ahli itu dapat optimal dalam bekerja, dia menyarankan, dalam operasionalnya tak perlu ada pembidangan. Karena itu pula orang yang akan ditempatkan sebagai tenaga ahli diharapkan bukan pejabat buangan atau mendekati pensiun. Staf ahli juga harus mendapat dukungan anggaran yang memadai.
Peran staf ahli, lanjut Fatah, dalam sejarahnya di Kemenag pernah menonjol seperti pada zaman Menteri Agama Alamsyah Ratuprawiranegara. "Setelah itu "redup". Jadi, peran staf ahli bisa menonjol, aktif dan dominan. Semua tergantung pula dari menteri bersangkutan," katanya.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels:
Menag,
Pembidangan Staf Ahli,
Perlu diubah
Thanks for reading Pembidangan Staf Ahli Menag perlu diubah. Please share...!

0 Komentar untuk "Pembidangan Staf Ahli Menag perlu diubah"