-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Sudding: Malunya MKD kalau Kejagung Duluan Tetapkan Novanto Tersangka

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang terbuka di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifudin Sudding, menilai, ada upaya mengulur-ulur waktu penanganan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.
Sudding khawatir langkah MKD yang lambat ini akan kalah dengan langkah Kejaksaan Agung yang juga mengusut kasus itu dengan sangkaan pemufakatan jahat.
Padahal, MKD lebih dulu mengusut dugaan pelanggaran etika Novanto. (Baca: Dulu Memaafkan, Kenapa Sekarang Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Polisi?)
"Bagaimana nanti malunya MKD kalau kejaksaan duluan yang tiba-tiba menetapkan Setya Novanto tersangka," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
KOMPAS/ALIF ICHWAN Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada sidang MKD, Jakarta, Senin (7/12/2015). Sidang berlangsung selama empat jam dan tertutup serta mendapat pengawalan ketat dari Pamdal DPR dan pihak kepolisian. Tampak Setya Novanto memberkan keterangan pers usai menjalani sidang.
Sudding menjelaskan, upaya mengulur-ulur waktu ini terlihat dari sejumlah anggota MKD yang ngotot agar rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin diperiksa terlebih dahulu di laboratorium forensik Mabes Polri. Rekaman yang diperiksa juga harus rekaman asli di ponsel yang digunakan Maroef untuk merekam. Sementara itu, ponsel tersebut sudah disita oleh Kejagung sebagai barang bukti.
MKD rencananya baru akan mendatangi Kejagung untuk meminjam ponsel Maroef pada Kamis siang ini. (Baca: Jokowi Marah Namanya Dicatut, Elite PDI-P Justru Serang Bos Freeport)
"Menurut saya tak perlu audit forensik. Bagi saya, ini sudah terang benderang," ucap Sudding.
Menurut politisi Partai Hanura ini, yang paling penting adalah bahwa Maroef sudah mengakui bahwa dia yang merekam pertemuan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015 itu. (Baca: Politisi PDI-P: Kemarahan Presiden Kode Keras untuk Polri dan Kejaksaan)
Maroef juga sudah mengakui bahwa ada upaya dari Riza yang mendampingi Novanto untuk meminta saham Freeport dengan mengatasnamakan Jokowi-JK.
"Rekaman berbeda dengan sadapan. Sepanjang orang yang merekam mengakui rekaman itu, maka itu bisa jadi alat bukti," kata Sudding. (Baca: Kapolri Mengaku Sulit Jemput Paksa Riza Chalid di Luar Negeri)
Labels: Duluan Tetapkan, Kalau Kejagung, Malunya MKD, Novanto, Sudding, Tersangka

Thanks for reading Sudding: Malunya MKD kalau Kejagung Duluan Tetapkan Novanto Tersangka. Please share...!

0 Komentar untuk "Sudding: Malunya MKD kalau Kejagung Duluan Tetapkan Novanto Tersangka"

Back To Top