-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
MK gelar sidang perdana permohonan Ahok

MK gelar sidang perdana permohonan Ahok

MK gelar sidang perdana permohonan Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dimohonkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin.

Berdasarkan jadwal yang dirilis MK, sidang pengujian UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini akan digelar pada pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam permohonannya, Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Dia juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. 
Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Untuk itu Ahok meminta MK menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, yang mana apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Sandiaga bertemu dengan anak buah Ahok, Sylviana

Sandiaga bertemu dengan anak buah Ahok, Sylviana

Sandiaga bertemu dengan anak buah Ahok, Sylviana
Sylviana Murni (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta (ANTARA News) - Calon Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Kamis malam, di Jakarta Selatan, melakukan pertemuan dengan Sylviana Murni, anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok.

Sylviana saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sandiaga mengatakan pertemuannya dengan Sylviana sekitar satu jam, bersama ibunda Sandiaga, Mien Uno.

"Saya baru dari Semarang dan ditelepon ibu saya untuk diajak makan malam dan dikenalkan ibu saya ke bu Sylvi," katanya.

Menurut Sandiaga, Mien Uno dan Sylviana adalah teman lama dan berencana akan kerjasama sosial, tapi ini ajang pilkada maka interprestasi macam-macam.

"Tidak ada pembicaraan pilkada, tapi banyak membicarakan soal keluarga. Dan bu Sylvi sudah berpengalaman lama di birokrasi," kata Sandiaga yang diusung dari Partai Gerindra.

Sylviana pernah menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat periode 2008 - 2013 pada masa Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Maruarar yakin "matahati" Mega akan pilih Ahok

Maruarar yakin "matahati" Mega akan pilih Ahok

Maruarar yakin
Diskusi hasil survei kinerja Pemerintahan Jokowi-JK. Dari kanan ke kiri Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, politikus PDI Perjuangan Maruarar Sirait (sedang pegang mic), politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zulkieflimansyah, di Jakarta, Minggu (14/8/2016). (istimewa)
Jakarta (ANTARA News) - Politik itu adalah ideologi, keyakinan dan konsistensi. Karena itu, sejak awal politikus PDI Perjuangan Maruarar Sirait tidak berubah sikap, secara pribadi ia tetap dan terus mendukung Basuki Tjahaja Purnama untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Terkait dukungan PDI Perjuangan, Maruarar tidak mau berkomentar. Namun yang jelas, selama belum ada keputusan resmi, maka semua bisa berwacana dan berdebat. Ia sendiri yakin dengan "matahati" pada akhirnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan memilih Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Apalagi selama ini komunikasi Ahok dengan Mega juga sangat baik, dan Ahok sama sekali tidak pernah bicara negatif soal Mega.

Hal itu disampaikan Maruarar Sirait saat menjadi narasumber dalam rilis hasil survei Indikator Politik Indonesia dengan tema Kinerja Pemerintahan Jokowi Pasca Reshuffle Kabinet Jilid II di Jakarta, Minggu (14/8).

Hasil survei ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi. Sebagai panelis, Maruarar Sirait, politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zulkieflimansyah.

Menurut Maruarar, kepemimpinan Jokowi-Ahok saaat Gubernur DKI (2012-2014) maupun Ahok-Djarot (2014-2016) merupakan kepemimpinan yang saling mengisi. Karena itu, sudah tepat bila Ahok kembali memimpin Jakarta. Apalagi, selama 4 tahun memimpin sudah banyak perubahan di Jakarta. Termasuk soal banjir, layanan pendidikan, layanan kesehatan maupun pembangunan infrastruktur.

"Saya yakin konstituen PDI Perjuangan di Jakarta maupun konstituen PDI Perjuangan di Indonesia mendukung Ahok," ujarnya.

Maruarar pun melihat elektabilitas Ahok masih jauh melampaui nama-nama yang sudah beredar meskipun Ahok sudah diserang dengan berbagai isu, termasuk isu hukum maupun ras.

"Ini menunjukkan rakyat puas dengan kinerja Ahok," katanya.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Pakar anjurkan Ahok cabut permohonan uji materinya

Pakar anjurkan Ahok cabut permohonan uji materinya

Pakar anjurkan Ahok cabut permohonan uji materinya
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebaiknya mencabut permohonan uji materinya atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terkait dengan pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung.

"Saya menyarankan Pak Basuki atau Ahok mencabut saja permohonannya itu. Sebab ini terkait dengan etika bernegara yang seharusnya ditunjukkan oleh Pak Ahok, yaitu etika politik dan pemerintahan yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001," ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin dalam pesan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.
Secara normatif, lanjut dia, Ahok mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang Pilkada. Jadi dalam hal kedudukan hukum atau legal standing dia sebagai Pemohon tampaknya tidak akan bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja, dari sisi etika ketatanegaraan, muncul problem ketika seorang Gubernur sebagai "pelaksana undang-undang" hendak menyoal ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

"Ketika dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok kan sudah mengucap sumpah/janji untuk menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya," kata dia.

Ia menjelaskan undang-undang Pilkada yang didalamnya mengatur ketentuan cuti selama masa kampanye bagi calon petahana itu kan juga merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang semestinya dilaksanakan dengan selurus-lurusnya oleh Pak Ahok dalam posisinya sebagai petahana Gubernur. Jadi aturan itu seharusnya bukan untuk dipersoalkan, melainkan semata-mata untuk dijalankan oleh Ahok.

"Tetapi jangan dianggap pasal tentang ketentuan cuti bagi petahana dalam Pilkada itu tidak boleh diuji di MK loh ya. Ketentuan manapun dalam undang-undang boleh saja diuji, tetapi sebaiknya tidak diajukan oleh pejabat negara yang telah menjadi pelaksana undang-undang. Biarlah pihak lain saja yang menjadi pemohonnya," kata dia.

Selain daripada itu, Said menilai tidak tepat jika kampanye hanya dipandang sebagai hak bagi calon, sehingga hak tersebut dianggap boleh-boleh saja untuk tidak digunakan.

"Mengapa? Sebab kegiatan kampanye juga harus dipandang sebagai hak bagi pemilih untuk mendengarkan langsung visi, misi, dan program dari calon bersangkutan. Jadi kalau ada calon yang tidak mau melaksanakan kampanye, itu sama saja artinya calon tersebut telah menghilangkan hak bagi pemilih," kata dia.

Ia mengatakan maksud pembentuk undang-undang mewajibkan cuti selama masa kampanye kepada calon petahana adalah dalam rangka menciptakan kesetaraan persaingan antara incumbent dengan calon non incumbent.

"Kalau petahana itu kan bisa setiap waktu menjumpai pemilih dengan berbagai macam alasan, termasuk melalui media cetak dan elektronik. Nah, kalau calon yang bukan petahana kan tidak bisa melakukan hal serupa," kata dia.

Apalagi selama masa kampanye itu petahana rentan menggunakan fasilitas negara/pemerintah. Ini tentu akan menimbulkan persaingan politik yang tidak sehat dalam kontestasi Pilkada.

"Jadi, seandainya pun MK kelak menerima legal standing Pak Ahok sebagai Pemohon, bukan berarti MK pasti akan mengabulkan permohonan. Saya justru berkeyakinan MK akan menolak Permohonan itu," ungkap dia.

Sebelumnya, Ahok pada Selasa (2/8) telah menyerahkan berkas permohonan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, terkait dengan pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Ahok optimistis penyerapan anggaran DKI Jakarta 2016 maksimal

Ahok optimistis penyerapan anggaran DKI Jakarta 2016 maksimal

Ahok optimistis penyerapan anggaran DKI Jakarta 2016 maksimal
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
 Tahun ini, semuanya kami cek satu-satu. Tapi, kami yakin penyerapannya pasti maksimal."
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku optimistis serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2016 dapat lebih maksimal dari tahun sebelumnya.

"Penyerapan anggaran kami pada tahun ini pasti bisa lebih maksimal. Apalagi, semua proyek-proyek pembangunan sudah dimulai sekarang," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, total APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2015 adalah Rp69,2 triliun, dan penyerapannya mencapai 70 persen. 

"Tahun lalu, anggarannya memang cukup besar. Penyerapannya juga besar karena banyak kegiatan pembangunan yang tidak dicek lagi pengeluarannya. Tahun ini, semuanya kami cek satu-satu. Tapi, kami yakin penyerapannya pasti maksimal," ujar Ahok. 

Dia menuturkan setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD DKI 2015 hanya senilai Rp3 triliun. 

"Jadi, setelah dihitung oleh BPK, Silpa APBD DKI Jakarta 2015 hanya sebesar Rp3 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah dari penghitungan kami sebelumnya yang mencapai Rp7 triliun," tutur Ahok. 

Dia mengungkapkan bahwa pada tahun lalu pemasukan APBD DKI mengalami penurunan, namun penggunaan anggaran mendekati maksimal, sehingga berdampak terhadap sedikitnya nilai Silpa tahun lalu. 

"Setelah keluarnya hasil audit dari BPK mengenai penyerapan APBD tahun lalu, sekarang kami sudah mulai bisa menyusun APBD Perubahan DKI TA 2016. Memang sebelum membuat APBD Perubahan, kami harus menunggu audit terlebih dahulu," demikian Basuki Tjahaja Purnama.

Sebelumnya, Presiden Jokowi saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di Jakarta, Kamis, sempat menyebut nama Ahok sambil mengingatkan agar APBD DKI Jakarta segera dimanfaatkan, dan jangan terlalu lama disimpan di bank. (Baca juga: Jokowi terbitkan surat utang bagi daerah penyimpan dana)

"Pak Ahok, duitnya emang gede, tapi nyimpennya juga gede. Masih ada Rp13,9 triliun," ungkap Presiden, merujuk ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Presiden Jokowi dalam kesempatan itu juga menyebutkan masing-masing 10 provinsi, kabupaten dan kotamadya yang tercatat masih cukup besar menyimpan dananya di bank.
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top