-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Besok KPK Akan Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana

Besok KPK Akan Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Besok KPK Akan Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana
Jakarta - Hakim tunggal Asyadi Sembiring dari PN Jakarta Selatan memutuskan untuk terus melanjutkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana meskipun berkas Sutan sudah masuk ke Pengadilan Tipikor. Oleh karena itu, besok KPK akan meminta hakim untuk menggugurkan gugatan tersebut.

"Besok KPK akan beri jawaban baru akan berikan ke PN Jaksel bukti pelimpahan ke Tipikor beserta jadwal sidangnya‎. Kan tadi giliran pemohon, besok baru termohon ‎(KPK)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Seharusnya, saat KPK sudah ‎memberikan bukti pelimpahan kasus Sutan di persidangan besok, hakim Asyadi langsung menggugurkan gugatan eks Ketua Komisi VII DPR itu. Namun, memang ada kemungkinan hakim akan melanjutkan persidangan namun di ujungnya akan menolak gugatan Sutan.

"Buat KPK ini bukan kali pertama karena sebelumnya waktu praperadilan tersangka Tommy Indratno kasus pajak. Kalau dulu sidang praperadilan lanjut sampe hari ketujuh, putusan. Baru pas putusan dinyatakan ditolak karena sudah ada pelimpahan," tegas Arsa.

Humas PN Jaksel, Made Sutisna juga telah menegaskan bahwa secara otomatis gugatan Sutan akan digugurkan jika KPK sudah menyerahkan bukti pelimpahan berkas ke PN Tipikor. Nantinya, gugatan akan digugurkan melalui palu hakim.

(kha/rna)
Bhatoegana Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Hari Ini

Bhatoegana Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Hari Ini

Herianto Batubara - detikNews

Bhatoegana Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Hari Ini  
Sutan Bhatoegana (dok.detikFoto) 
 
Jakarta - Sutan Bhatoegana akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pagi ini setelah gugatan praperadilannya dinyatakan gugur. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu didakwa dengan dakwaan berlapis.

Sebelumnya, Humas PN Tipikor Sutio Jumagi menyebut, sidang perdana Bhatoegana akan digelar Senin (6/4) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Artha Theresia.

Sutan akan didakwa dengan dua dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama mengenai penerimaan terkait uang pelicin dari Kementerian ESDM agar rapat mengenai APBNP 2013 dapat berjalan mulus. Sedangkan dakwaan kedua mengenai penerimaan-penerimaan Sutan semasa menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

KPK secara resmi melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Kamis (26/3) lalu. Sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, gugatan praperadilan sosok yang dikenal dengan ucapan 'masuk juga tuh barang' dan 'ngeri-ngeri sedap' itu otomatis gugur.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 silam dan ditahan sejak 2 Februari 2015. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Awal mula nama Sutan mencuat yaitu pasca penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka suap SKK Migas. Nama Sutan muncul di BAP mantan Kepala SKK Migas tersebut.

Hari ini, sidang gugatan praperadilan Sutan juga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Humas PN Jaksel Made Sutrisna menyebut hakim nantinya hanya akan mengetok palu untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Sutan.

"Otomatis gugur. Ya, praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, gitu logika hukumnya," jelas Made, Jumat (27/3/2015) lalu.

"Tetap (sidang) karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," lanjutnya.

Sebenarnya, menurut Made, dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugatan praperadilan Sutan gugur. Karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya sudah harus di sidang atau belum.


(bar/imk)
Back To Top