-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
KPU DKI nyatakan Ichsanuddin-Ahmad gagal penuhi syarat calon perseorangan

KPU DKI nyatakan Ichsanuddin-Ahmad gagal penuhi syarat calon perseorangan

KPU DKI nyatakan Ichsanuddin-Ahmad gagal penuhi syarat calon perseorangan
Ichsanuddin Noorsy (ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari)

"Betul, yang bersangkutan belum memenuhi syarat karena KTP yang kami terima hanya sekitar 19.000," ujar Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsiloon Idroos di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan penghitungan kartu tanda penduduk (KTP) yang diserahkan Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko telah diselesaikan pada Minggu (7/8) malam, yang juga dipantau langsung oleh saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi yang ditunjuk pasangan tersebut.

Hasil penghitungan KTP itu menyatakan jumlah dukungan yang dibawa bakal calon tersebut tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU DKI, yakni sebanyak minimal 532.312 KTP serta syarat sebaran minimal di empat wilayah Jakarta.

"Bahkan ada juga delapan KTP dari luar Jakarta yang disertakan dalam sembilan kardus yang dibawa pasangan ke KPU kemarin," tambahnya.

Selain itu, Betty juga mengungkapkan pasangan tersebut belum menyertakan formulir rekapitulasi B.1-KWK dan B.2-KWK serta data dukungan dalam bentuk "softcopy" untuk didaftarkan pada sistem informasi yang dimiliki KPU hingga Minggu, pukul 16.00 WIB.

Oleh karena itu, KPU DKI Jakarta menyatakan Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko belum memenuhi syarat untuk menjadi kandidat dalam bursa Pilkada DKI 2017, yang kini dipastikan hanya diikuti calon dari partai politik saja.

Sebelumnya, Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko merupakan bakal calon perseorangan yang mendatangi KPU Provinsi DKI Jakarta pada Minggu sore, yang merupakan hari terakhir penerimaan dukungan KTP sebagai syarat pendaftaran diri melalui jalur independen untuk pemilihan kepala daerah DKI 2017.

Dalam penyerahan dokumen dukungan itu, pasangan ini mengklaim membawa sekitar 600 ribu KTP yang dikemas dalam sembilan kardus berukuran sedang untuk diperiksa para petugas KPU DKI Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA 2016
KPU DKI: tidak ada penambahan waktu pendaftaran

KPU DKI: tidak ada penambahan waktu pendaftaran

.Pewarta: 
KPU DKI: tidak ada penambahan waktu pendaftaran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno di kantor KPU DKI Salemba di Jakarta Pusat, Kamis (04/08/2016). (ANTARA News/Alviansyah Pasaribu)
 KPU tidak akan melakukan perpanjangan waktu karena waktu yang ada sudah sesuai jadwal yang ditetapkan. Tanggal 7 Agustus 2016 itu sudah tanggal yang ditetapkan dalam peraturan KPU sehingga tidak mungkin kita akan memperpanjang waktu pendaftaran,"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan tidak ada penambahan waktu pendaftaran untuk penerimaan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI pada 2017.

"KPU tidak akan melakukan perpanjangan waktu karena waktu yang ada sudah sesuai jadwal yang ditetapkan. Tanggal 7 Agustus 2016 itu sudah tanggal yang ditetapkan dalam peraturan KPU sehingga tidak mungkin kita akan memperpanjang waktu pendaftaran," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, Jakarta, Sabtu.

Untuk menanggapi permintaan sejumlah bakal calon yang menginginkan penambahan waktu pendaftaran untuk memenuhi syarat, Sumarno menegaskan pendaftaran akan ditutup sesuai jadwal yang ditentukan pada Minggu.

"Ada sejumlah kalangan meminta waktu diperpanjang oleh KPU, tapi itu tidak memungkinkan karena ini pasti akan berpengaruh terhadap tahapan-tahapan selanjutnya," ujarnya.

Dia mengatakan jika hingga Minggu pukul 16.00 WIB, tidak ada bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur DKI maka pihaknya akan menutup pendaftaran dan menyatakan dengan kesimpulan bahwa Pilkada DKI 2017 hanya diikuti calon dari partai politik.

Sumarno menuturkan pada Sabtu ada dua pasangan bakal calon perseorangan yang datang ke KPU untuk bertanya sejumlah hal termasuk menanyakan kemungkinan adanya perpanjangan waktu. Namun, pihaknya menegaskan tidak ada penambahan waktu dan batas akhir pendaftaran adalah pada pukul 16.00 WIB pada Minggu.

Dia mengatakan setelah dokumen dukungan diserahkan ke KPU, maka pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu.

"Kalau mereka menyerahkan dokumen berkas-berkas dukungannya, kami melakukan dua hal saja dulu. Yang Pertama menghitung jumlah minimal dukungannya apakah sudah terpenuhi. Jumlah minimal 532.213 KTP itu. Yang kedua melihat sebaran apakah penyebarannya itu minimal di empat wilayah DKI sudah terpenuhi atau belum," katanya.

Jika syarat minimal dukungan dan penyebarannya telah terpenuhi maka mereka dinyatakan lolos untuk tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi.

"Nanti kami akan melakukan verifikasi administrasi sampai 17 Agustus 2016," tuturnya.

Sumarno menjelaskan dalam tahapan verifikasi administrasi, pihaknya akan melakukan pencocokan data misalnya, nama-nama pendukung dengan kebenaran dokumen yang dilampirkan termasuk kebenaran KTP, dan alamat pendukung yang tercantum sesuai atau tidak dengan yang tertera di KTP.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan analisis kegandaan data dukungan itu. Pihaknya menyiapkan perangkat lunak yang dikenal dengan sistem informasi pencalonan untuk menganalisa kegandaan data.

"Apakah nama-nama yang diserahkan ke KPU itu ganda atau tidak, ganda dalam dokumen satu calon misalnya ditulis lebih dari satu kali atau antar calon, misal nama tersebut mungkin saja ada di dokumen nama calon yang lain," ujar Sumarno.

Jika lolos tahap verifikasi administrasi maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual dengan langsung menyurvei kebenaran data di lapangan.

"Kita adakan sensus dari rumah ke rumah untuk memverifikasi kebenaran, apakah benar dokumen ini milik nama pendukung yang tercantum di dokumen milik calon. Lalu kita periksa apakah pendukung, bapak, ibu mendukung calon yang disebutkan. Kalau benar berarti memenuhi syarat. Kalau yang bersangkutan menyatakan tidak benar maka tidak memenuhi syarat dan akan mengurangi jumlah dukungan," jelasnya.

Pada 3-7 Agustus 2016, KPU DKI Jakarta mengagendakan penerimaan syarat bakal pasangan calon perseorangan berupa KTP.

Pendaftaran dukungan itu dilakukan di kantor KPU DKI Jakarta yang berada di Jalan Salemba Raya nomor 15, Jakarta Pusat, serta dibuka sejak pukul 8.00 WIB-16.00 WIB. 
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Wagub DKI minta masyarakat dukung uji coba ganjil genap

Wagub DKI minta masyarakat dukung uji coba ganjil genap

Wagub DKI minta masyarakat dukung uji coba ganjil genap
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat (ANTARANews/Natisha Andarningtyas)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta kepada masyarakat agar mendukung pelaksanaan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di wilayah ibu kota. 

"Sistem ganjil genap itu kan merupakan upaya kami untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Jadi, kami minta agar semua masyarakat ikut mendukung uji coba ganjil genap itu," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa. 

Ia pun optimis sistem ganjil genap mampu mengurangi jumlah kendaraan dan mengurai kemacetan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di ibukota.

"Jangan pesimis. Kan belum dicoba, jadi jangan pesimis dulu. Sekarang yang penting dilaksanakan saja dulu uji cobanya. Nanti baru ketahuan seperti apa hasilnya, kemudian kita evaluasi lagi," ujar Djarot. 

Masa uji coba sistem ganjil genap akan dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Setelah uji coba selesai, kebijakan ganjil genap tersebut baru akan diberlakukan secara efektif mulai 30 Agustus 2016.

Waktu pemberlakuan kebijakan itu, yakni setiap Senin sampai Jumat pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional.

Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap. Adapun penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka nol dianggap genap.

Ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan ganjil genap adalah ruas jalan yang sebelumnya diterapkan kebijakan 3-in-1, yaitu Jalan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan hingga Gerbang pemuda).

Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2016
DKI luncurkan kartu Jakarta One

DKI luncurkan kartu Jakarta One

DKI luncurkan kartu Jakarta One
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Punama (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Bank DKI menerbitkan kartu Jakarta One yang nantinya akan dipergunakan warga untuk bertransaksi secara elektronik.

“Harapan kami, Jakarta bisa jadi etalase untuk menunjukkan pentingnya tidak ada transaksi tunai,” kata Gubernur Basuki Tjahaja Purnama saat meluncurkan kartu tersebut di acara Festival Smart Money Smart CIty di Senayan, Kamis (2/6).
Kartu yang masih berupa prototipe saat ini akan dapat digunakan oleh warga, sesuai profil diri yang terdaftar, untuk mengakses program dan sarana publik dari Pemprov DKI.

Dengan demikian, pemerintah dapat memformulasikan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat tentang sarana publik.

Misalnya, Jakarta One diharapkan dapat digunakan sebagai alat pembayaran trasnportasi bus. Dengan kartu elektronik, pemerintah dapat tahu bus rute mana saja yang dibutuhkan masyarakat.

Begitu juga dengan pemberian subsidi untuk masyarakat, misalnya Kartu Jakarta Pintar direncanakan akan terintegrasi dengan Jakarta One.

Peluncuran prototipe kartu Jakarta One tahun ini masih dilakukan secara terbatas untuk masyarakat yang mendapat subsidi dari pemerintah, seperti penghuni rumah susun. 

Jangkauan kartu ini secara bertahap akan dilakukan perluasan sehingga pada 2019 diharapkan Jakarta One sudah berlaku secara multibank untuk seluruh warga Jakarta.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Buruh tolak pembangunan DKI dengan CSR

Buruh tolak pembangunan DKI dengan CSR

 Kami pilih pemimpin yang jujur, amanah"

“Buruh menentang keras kebijakan gubernur yang mengedepankan ‘uang DP dan CSR’ dari pengusaha dalam membangun ibu kota,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Rabu.

“Saat ini kamu buruh mulai sadar banyak kebijakan Ahok yang anti-demokrasi,” lanjut dia.

Mereka menentang keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama yang menggunakan “uang DP dan CSR” dalam pembangunan karena berbahaya bagi negara.

Mereka menilai hal tersebut merusak sistem demokrasi karena negara akan tunduk pada kepentingan para pemilik modal.

Selain itu, KSPI berpendapat Ahok adalah satu-satunya pemimpin Jakarta yang membatasi demonstrasi, hanya mengizinkan unjuk rasa di Monas, Parkir TImur Senayan dan DPR RI, melalui Pergub nomor 228 tahun 2015.

Buruh merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut, begitu juga dengan kebijakan lainnya seperti upah murah, penggunaan outsourcing di perusahaan pemberi CSR dan ongkos transportasi yang mahal.

Demonstran juga menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam sengketa pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.


“Kami pilih pemimpin yang jujur, amanah,” kata para demonstran.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top