-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Pemerintah jelaskan dasar pemberian amnesti pada Din Minimi

Pemerintah jelaskan dasar pemberian amnesti pada Din Minimi

Pewarta: 
Pemerintah jelaskan dasar pemberian amnesti pada Din Minimi
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan (kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/11). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

"Dasar pemberian amnesti dan abolisi adalah pasal 14 ayat 2 UUD 1945," katanya dalam Rapat Gabungan Komisi I dan Komisi III DPR dengan pemerintah di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pemberian amnesti bagi kelompok Din Minimi dapat berdampak positif, misalnya mengurangi gangguan keamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Ada 134 anggota kelompok Din Minimi yang mendapatkan amnesti. Pemberian amnesti itu dapat mengurangi gangguan keamanan," ujarnya.

Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Torry Djohar mengatakan kelompok Din Minimi muncul akibat konflik internal dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Ia mengatakan kelompok Din Minimi yang tidak puas dengan elit GAM dan mereka punya kekuatan personel serta senjata.

"Ini bisa mengganggu keamanan Aceh karena bisa pecah antara Din Minimi dengan eks GAM dan mereka bisa konflik dengan aparat serta di Pilkada serentak 2017," katanya.

Dia menjelaskan, kelompok Din meminta enam tuntutan sebelum menyerahkan diri yaitu reintegrasi sesuai perjanjian Helsinki, jaminan kesejahteraan bagi yatim piatu, kesejahteraan bagi janda dan eks GAM.

Selain itu, menurut dia, Din meminta KPK menyelidiki penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh, meminta otoritas menurunkan pemantau independen saat Pilkada Serentak 2017, dan meminta pemberian amnesti.

"Tuntutan tersebut dapat didudukkan dalam kepentingan NKRI sehingga perlu diapresiasi dan direspons positif," katanya.
Dalam rapat gabungan itu, Luhut menjelaskan pula bahwa Presiden sudah memberikan dan akan memberikan amnesti kepada tahanan politik di Papua, dan ada yang menerima dan tidak.

"Kalau mereka tidak mau ya sudah, kami pikirkan yang mau. Jumlah tapol itu ada 20 orang," ujarnya.


Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Mahfudz: Keyakinan Kepala BIN terkait Din Minimi beralasan

Mahfudz: Keyakinan Kepala BIN terkait Din Minimi beralasan

Mahfudz: Keyakinan Kepala BIN terkait Din Minimi beralasan
Mahfudz Siddiq. (ANTARA/Ismar Patrizki)
 ... apa yang dilakukan BIN dalam menyelesaikan permasalahan ini harus diapresiasi."

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Sidik, mengatakan bahwa keyakinan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso atas kelompok Din Minimi akan mendapatkan amnesti dinilai beralasan karena telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau Kepala BIN mengatakan yakin Presiden Jokowi memberikan amnesti, itu beralasan karena pasti ada konsultasi sebelumnya," katanya di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, Kepala BIN dalam proses negosiasi dengan kelompok Din pasti berkonsultasi dengan Presiden yang memang arah penyelesaian konflik dilakukan secara dialog.

Mahfudz mengapresiasi langkah pemerintah, khususnya BIN menempuh jalur dialog dalam menyelesaikan masalah Din Minimi.

"Terkait amnesti, itu hak dan kewenangan Presiden Jokowi, namun apa yang dilakukan BIN dalam menyelesaikan permasalahan ini harus diapresiasi," ujarnya.
Sebelumnnya, Sutiyoso meyakini pemerintah akan memberikan amnesti untuk kelompok bersenjata Din Minimi dan anggotanya.

Mantan Gubernur Daerah Khusus Ibukota itu mengaku, sudah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi sebelum berunding dengan Din Minimi.

"Sebelum ini berjalan, saya berkoordinasi dengan Presiden, kan harus saya yakini dulu bahwa ini bisa diproses di kemudian hari, baru kita tawarkan ke dia. Kalau tidak bisa, saya tidak berani lanjut," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Sutiyoso mengungkapkan, dirinya akan menyampaikan surat terkait amnesti untuk Din Minimi kepada Presiden Jokowi pada hari ini dan selanjutnya surat itu akan diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Hari Ini Bang Yos Urus Proses Amnesti Din Minimi

Hari Ini Bang Yos Urus Proses Amnesti Din Minimi

Desi Angriani 
KaBIN Sutiyoso--Antara/Andika Wahyu
KaBIN Sutiyoso--Antara/Andika Wahyu

"Yang menjadi pekerjaan pemerintah pusat kan mengurus amnesti ya. Saya hari ini ajukan surat Presiden, tentu setelah itu kan akan diproses lewat Kementerian Hukum dan HAM," kata Sutiyoso di Kompleks Istana Presiden, Senin (4/1/2016).

Kementerian Hukum dan HAM, kata Sutiyoso, mungkin akan menulis surat untuk DPR RI, Komisi III. Isi surat meminta persetujuan rencana itu. "Kita tunggu saja nanti," kata Sutiyoso.




Mantan Gubernur DKI Jakarta ini tak mempermasalahkan langkah Polri yang terus mengusut kasus hukum Din. "Ya saya setuju, memang itu proses kepolisian seperti it. Dilakukan saja, enggak ada masalah. Ini dilakukan, sambil jalan kita menunggu proses amnesti dikerjakan," terangnya.

Proses pengampunan hukuman untuk Din dan anak buahnya tetap diajukan. Sebab hal tersebut adalah garis Presiden. Orientasinya ke arah amnesti. "Ya diusulkan nanti oleh Kementerian Hukum dan HAM ke Komisi III."

Pria yang akrab disapa Bang Yos ini mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden dan DPR. "Sudah (berkoordinasi). Sebelum ini berjalan, saya berkoordinasi. Kan harus saya yakini dulu bahwa ini bisa diproses di kemudian hari, baru kita tawarkan ke dia. Kalau enggak bisa, saya enggak berani lanjut," kata Sutiyoso.

Jokowi berjanji akan mengabulkan permintaan kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi soal pemberian amnesti. Presiden menyatakan siap memproses pengampunan hukuman untuk Din dan anak buahnya.

"Nanti akan kita berikan, tapi ada prosesnya," kata Jokowi dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis 31 Desember.
Pemberian amnesti, kata Presiden, harus melalui persetujuan DPR. Selain itu, proses hukum terhadap kelompok yang beranggotakan 120 orang ini akan dikaji lebih lanjut.
Menurutnya, proses negosiasi antara pemerintah dan kelompok bersenjata di Aceh itu sudah dilakukan sejak lama. Namun, mereka baru bersedia turun gunung dan menyerahkan senjata setelah pemerintah berjanji mengabulkan tuntutan Din.

Kelompok Din Minimi bersedia turun gunung dan menyerahkan senjata setelah berunding dengan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso. Penyerahan senjata itu dilakukan di halaman rumah orang tua Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Din Minimi setuju menyerahkan senjata setelah enam tuntutan mereka diakomodasi. Antara lain pemberian amnesti kepada anggotanya sebanyak 120 orang dan 30 orang yang sudah ditahan polisi. Mereka juga menuntut yatim piatu dan janda korban konflik disantuni.


YDH
Sutiyoso tanpa pengawalan saat jemput Din Minimi

Sutiyoso tanpa pengawalan saat jemput Din Minimi


Lhokseumawe (ANTARA News)-  Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso tanpa pengawalan pihak keamanan saat menjemput kelompok bersenjata Din Minimi di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Aceh Human Foundation (AHF) Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros, yang juga terlibat dalam proses turunnya Din Minimi, kepada wartawan usai konferensi pers di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Selasa.

Dia mengatakan saat penjemputan itu kepala BIN Sutiyoso hanya didampingi beberapa orang serta satu staf perempuan.

"Saya salut dengan pak Sutiyoso, seorang yang sudah pernah berpangkat jenderal tapi masih mau masuk hutan tanpa ada pengawalan khusus lagi untuk bertemu dengan kelompok Din Minimi yang masih bersenjata," ucap Adi Maros.

Setelah penjemputan dilakukan, rombongan menuju rumah orang tua Din Minimi di Desa ladang Baroe, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Adi Maros juga menyebutkan, di rumah itu Kepala BIN sangat lama berbicara dengan Nurdin Ismail atau yang dikenal dengan Din Minimi.

"Dalam percakapan tersebut, suasananya berlangsung sangat kekeluargaan sekali. Bahkan beberapa kali Kepala BIN memeluk Din Minimi, sampai terlihat Kepala BIN menitikkan air mata," kata Adi.

Malam harinya, kawasan tersebut dijaga ketat oleh anggota Din Minimi yang masih bersenjata lengkap.

Setelah pagi, Din Minimi menyerahkan senjata kelompoknya satu persatu, setelah itu baru senjata yang dipegang oleh Din Minimi jenis AK 47 diserahkan kepada Kepala BIN Sutiyoso. 


Dalam penjelasan Kepala BIN pada saat konferensi pers, jumlah senjata yang diserahkan oleh kelompok tersebut sebanyak 15 pucuk.

13 di antaranya jenis senjata serbu AK 47, 1 pucuk jenis SS 1 dan 1 pucuk FN, serta pelontar granat dan amunisi dari senjata-senjata tersebut. 

Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top