-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Hasyim Muzadi: dukung KPK agar bertindak tegas

Hasyim Muzadi: dukung KPK agar bertindak tegas

Hasyim Muzadi: dukung KPK agar bertindak tegas
KH Hasyim Muzadi (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH A Hasyim Muzadi mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberi kekuatan moral terhadap KPK sebagai institusi independen agar lembaga anti rasuah itu bisa berbuat jernih, tegas, dan tidak tebang pilih.

"Kita gembira melihat sikap pro-aktif KPK setelah penundaan penyempurnaan RUU KPK yang mengandung nuansa amputasi, sehingga lembaga tersebut masih mempunyai ruang gerak sementara berdasarkan Undang-undang yang berlaku sekarang," katanya kepada pers di Jakarta, Senin.

Meski demikian, menurut anggota Wantimpres yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam Depok dan Malang itu, tekanan-tekanan politik praktis masih tetap membayangi lembaga penegak hukum independen tersebut.

Saat ini, lanjutnya, spektrum upaya para koruptor semakin meluas, bahkan menggunakan sebagian rakyat untuk menekan Kejaksaan seperti yang terjadi di Surabaya, padahal rakyat pada umumnya mendukung kiprah Kejaksaan.


Selanjutnya, terhadap KPK pun ada yang menggunakan kelompok umat bahkan sejumlah kiai untuk membuat "tekanan" guna melindungi koruptor melawan KPK.

Lebih dari itu, ada juga ormas Islam tertentu yang digunakan untuk menakut-nakuti penegak hukum seakan umat akan bergerak membela koruptor, padahal justru ormas Islam harus dibersihkan dari tindak pidana korupsi


"Cara-cara seperti ini juga dilakukan terhadap Polri pada setiap eselon," kata KH Hasyim yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu.

Ia lebih lanjut mengajak masyarakat agar turut menjaga Presiden supaya tidak mempertimbangkan isu-isu murahan yang tujuannya hanya membela koruptor.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Luhut tegaskan komitmen Presiden dukung KPK

Luhut tegaskan komitmen Presiden dukung KPK

Pewarta: 
Luhut tegaskan komitmen Presiden dukung KPK
Menko Polhukam Luhut Panjaitan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik dan Hukum Luhut Binsar Panjaitan menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo mendukung  Komisi Pemberantasan Korupsi, saat bertemu dengan Komisioner KPK 2015-2019.

"Saya juga menyampaikan lagi Presiden sangat commit untuk mendukung tugas KPK ini lebih bagus ke depan," kata Luhut di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Luhut adalah menteri pertama yang mendatangi KPK setelah lima komisioner baru Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M Syarif dilantik pada 21 Desember 2015 lalu.

Luhut juga berpesan agar tidak terjadi lagi kegaduhan antara KPK dan aparat penegak hukum lainnya.

"Kami tidak mau melakukan pekerjaan itu pakai gaduh-gaduh, diam-diam tapi hasilnya jelas," ujarnya.
Selain itu Luhut juga mengaku bertukar informasi mengenai sejumlah masalah korupsi.

"Kita juga akan bertukar informasi untuk mengenai masalah-masalah yang menyangkut keadaan korupsi," tambah Luhut.

Namun ia mengaku tidak membicarakan suatu kasus secara spesifik.

Pimpinan KPK 2015-2019 sebelumnya juga melakukan kunjungan resmi ke sejumlah aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara lain.
Pertama, pada 4 Januari 2015, kelima komisioner KPK menemui Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti beserta jajaran guna berkoordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selanjutnya pada 5 Januari 2016, lima orang pimpinan KPK menemui Jaksa Agung H.M Prasetyo bersama dengan jajarannya untuk membicarakan mengenai kerja sama antara KPK dan kejaksaan.

Kemudian pada 6 Januari 2016, kelimanya menemui Plt. Ketua Komisi Yudisial Maradaman Harahap beserta jajaran terkait pertukaran informasi dan kerja sama mendorong peradilan yang bersih.

Dan pada hari yang sama lima komisioner KPK bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan delapan hakim konstitusi lainnya untuk bekerja sama dalam sosialisasi gerakan antikorupsi di tengah masyarakat.

Pimpinan KPK saat ini sedang menyusun road map pemberantasan korupsi sebagai panduan untuk pemberantasan korupsi empat tahun ke depan.

Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Anggota DPR: Dukung KPK tangani korupsi bansos

Anggota DPR: Dukung KPK tangani korupsi bansos

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Muslim Ayub mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) di Sumatera Utara apabila Kejagung lambat dalam menetapkan tersangkanya.

"Kalau memang pihak dari Kejagung lambat menetapkan siapa tersangkanya, saya rasa diambil alih saja dan Jaksa Agung pun sudah memberikan angin bahwasanya silakan saja KPK untuk menyelidiki kasus ini," kata Muslim dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu.
Ia menyatakan bahwa dirinya tetap mendukung apabila pihak Kejagung bisa menyelesaikan perkara ini secepat mungkin.

"Saya rasa silahkan saja tetapi kalau kita lihat sampai minggu depan belum ada tersangkanya, saya dukung KPK untuk ambil alih supaya masyarakat juga percaya bahwa kasus ini benar-benar ditindaklanjuti," katanya.

Ia juga menyatakan sampai saat ini baru 15 dari 31 kabupaten/kota di Sumut yang diperiksa oleh tim dari kejaksaan terkait kasus dana Bansos tersebut.

"Saya rasa tidak sulit karena kami melihat belum ada lagi pihak dari tim kejaksaan untuk turun dan memeriksa disisa kabupaten/kota lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.

Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top