-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Langkah Pemerintahan Jokowi Lebih Mulus Setelah Subsidi BBM Dihapus

Langkah Pemerintahan Jokowi Lebih Mulus Setelah Subsidi BBM Dihapus

Maikel Jefriando - detikfinance
Langkah Pemerintahan Jokowi Lebih Mulus Setelah Subsidi BBM Dihapus
Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa bernafas cukup lega dalam memulai berbagai proyeknya di pertengahan tahun. Pasalnya, sudah ada uang tunai Rp 100 triliun per 22 Mei 2015.

Uang tunai itu memang sedikit terlambat dari rencana awal gara-gara persoalan di dalam birokrasi.

Uang tunai tersebut terkait kebijakan awal pemerintahan yang mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) premium dan menerapkan skema subsidi tetap pada solar. Karena bila tidak, berbagai risiko fiskal harus dihadapinya dan berbagai proyek yang direncanakan seperti sekarang makin sulit terealisasi.

"Risiko fiskal nggak ada lagi. Karena itu sudah dikendalikan sejak awal," tegas Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani di kantornya, Jakarta, Jumat (29/5/2015)

Risiko fiskal yang dimaksud misalnya lonjakan anggaran subsidi BBM akibat pengaruh dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Bila dengan posisi sekarang, dolar setara Rp 13.000, maka anggaran subsidi pastinya menjadi lebih besar.

Mau tak mau, pemerintah harus melakukan penambahan utang atau memotong anggaran dari pagu lainnya. Di samping juga tetap harus diperhatikan syarat defisit anggaran yang ditetapkan adalah sebesar 2,5% (untuk pemerintah pusat).

Uang tunai tersebut pasti habis ke subsidi BBM. Pemerintah juga pasti akan kesulitan untuk menjalankan berbagai proyek yang direncanakan.

"Pemerintah bisa tidak punya biaya lagi untuk membiayai proyek-proyek yang direncanakan seperti sekarang. Sekarang lihat dampaknya terjadi pada lonjakan anggaran produktif, itu sudah nyata itu salah satu reformasi yang bisa dilaksanakan di 2015," terang Askolani

Atas kebijakan tersebut, lembaga pemeringkat internasional Standard and Poor's (S&P) memperbaiki peringkat ekonomi Indonesia dari stable (stabil) menjadi positive (positif), yaitu BB+.

"Kita tahu kan indikasi dari kenapa S&P memberi outlook yang positif. Sebab zaman menteri yang lama itu mereka sudah mengindikasikan, kapan ada reform di subsidi dan sekarang itu nyata," tukasnya.(mkl/ang)
Ini Hasil Rapat 6,5 Jam Antara Menteri ESDM dan DPR Soal Kenaikan Harga BBM

Ini Hasil Rapat 6,5 Jam Antara Menteri ESDM dan DPR Soal Kenaikan Harga BBM

Zulfi Suhendra - detikfinance
Ini Hasil Rapat 6,5 Jam Antara Menteri ESDM dan DPR Soal Kenaikan Harga BBM
Jakarta -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menggelar rapat dengan para anggota Komisi VII DPR RI membahas mengenai kebijakan kenaikan harga BBM. Rapat yang berlangsung sejak pukul 16.30 WIB atau berlangsung 6,5 jam, menghasilkan 9 poin kesimpulan.

Sepanjang rapat, Sudirman Said yang juga didampingi Dirjen Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi Rida Mulyana, juga Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang‎ dicecar pertanyaan para anggota DPR mengenai kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM premium dan solar Rp 500/liter akhir pekan lalu.

Rapat berlangsung cukup dinamis dan sempat diskors pada pukul 18.00 WIB, rapat kembali dilanjutkan pada pukul 19.45 WIB. Dari rapat yang berlangsung selama 6,5 jam ini menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain:
  1. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar mempertimbangkan kembali kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.
  2. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menjelaskan dan melakukan sosialisasi secara masif, tentang mekanisme atau skema pengalihan subsidi BBM.
  3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jenis BBM dan Elpiji yang bersubsidi
  4. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM melakukan upaya yang serius dan sistematis untuk memperbaiki dan membersihkan penyebab inefisiensi tata kelola BBM termasuk karena adanya kontrak-kontrak impor minyak mentah, BBM , dan elpiji yang bermasalah.
  5. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar mengusulkan kepada Pertamina melalui Menteri BUMN untuk meninjau kembali dan segera melakukan pemutusan kontrak apabila pengadaan BBM Ron 88 melalui Petral yang jelas-jelas merugikan
  6. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk melakukan kajian tentang penetapan harga maksimum BBM PSO (Public Service Obligation) yang tidak diberikan subsidi.
  7. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2015 terkait periodi‎sasi penetapan harga BBM.
  8. Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM sepakat melakukan untuk koordinasi penetapan harga BBM‎.
  9. ‎Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM agar segera melakukan koordinasi dengan Menteri Terkait untuk mengendalikan harga bahan pokok dan ongkos transportasi umum dan dampak kenaikan harga BBM.
(zul/hen)
Back To Top