-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Indonesia pimpin pernyataan bersama mengenai hukuman mati di UNGASS

Indonesia pimpin pernyataan bersama mengenai hukuman mati di UNGASS

Indonesia pimpin pernyataan bersama mengenai hukuman mati di UNGASS
Ilustrasi. Hukuman Mati (www.berbagaihal.com)
London (ANTARA News) - Ketua delegasi RI, Dubes RI untuk Badan PBB di Wina, Rachmat Budiman, mewakili Indonesia memimpin penyampaian posisi bersama like-minded countries terkait hukuman mati pada pembukaan the United Nations General Assembly Special Session on the World Drug Problem (UNGASS) yang berlangsung di Markas PBB New York.

Selain Indonesia, negara-negara yang tergabung dalam like-minded countries tersebut adalah RRT, Singapura, Yaman, Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, Mesir, Saudi Arabia, Oman, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Bahrain, Iran, dan Sudan, demikian Minister Counsellor KBRI Wina, Dody Sembodo Kusumonegoro kepada Antara London, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan sesaat setelah adopsi outcome document UNGASS sebagai respon atas pernyataan Uni Eropa, Swiss, Norwegia, Turki, Uruguay, Kosta Rika, Kanada, Meksiko, Kolombia, Brasil, Australia, dan Selandia Baru terkait kekecewaan atas tidak dimuatnya isu hukuman mati dalam outcome document UNGASS.

Negara-negara tersebut menegaskan kembali sikap mereka yang menentang hukuman mati dan terus mendesak negara-negara yang masih menerapkannya untuk melakukan moratorium menuju penghapusan hukuman mati


Hal-hal yang disampaikan Indonesia dalam pernyataan bersama tersebut antara lain tidak ada hukum internasional yang melarang pelaksanaan hukuman mati, pelaksanaan hukuman mati merupakan bagian dari implementasi sistem hukum pidana yang diputuskan oleh otoritas yang berwenang, setiap negara memiliki hak berdaulat untuk menentukan sistem politik, hukum, ekonomi dan sosial yang pantas sesuai kepentingan dan kondisi masing-masing negara, hukuman mati merupakan bagian penting komponen hukum yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang sangat serius termasuk kejahatan narkoba dan pelaksanaan hukuman mati telah mempertimbangkan proper legal safeguard yang tepat dan adil.

Penunjukkan Indonesia mewakili like-minded countries dalam penyampaian posisi bersama merupakan kesepakatan dan bentuk kepercayaan negara like-minded countries mengingat peran Indonesia sebagai salah satu leading country yang selama ini secara aktif dan berpengaruh dalam menentang isu hukuman mati dalam forum multilateral, khususnya UNODC.

Pernyataan bersama tersebut juga sangat penting untuk menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan diantara negara-negara terkait pembahasan isu hukuman mati di forum multilateral.


UNGASS merupakan salah satu konferensi terbesar PBB dan memainkan peran penting dalam mendukung tercapainya tujuan dan target Political Declaration and Plan of Action on international cooperation toward an integrated and balanced strategy to counter the world drug problem tahun 2019. 
Pertemuan tersebut berhasil mengadopsi outcome document UNGASS berisi rekomendasi-rekomendasi operasional guna mendukung pencapaian target Political Declaration pada tahun 2019.
Pertemuan tersebut dipimpin Presiden Majelis Umum PBB Mogens Lyketofft (Denmark) dan dihadiri beberapa kepala negara Amerika Latin antara lain Presiden Meksiko, Presiden Guatemela, dan Presiden Kolombia, para pejabat setingkat menteri dan lebih dari 3.000 delegasi negara anggota serta organisasi internasional dan NGO.

Selain itu, pertemuan juga dihadiri oleh Executive Director UNODC, Yuri Fedotov dan Presiden INCB serta WHO.Delegasi RI pada pertemuan ini dipimpin oleh Duta Besar/Watapri Wina didampingi Watapri New York serta beranggotakan pejabat Kemlu, Kemkeu, Kemenkes, Kemsos, Polri, BNN, Badan POM, KBRI/PTRI Wina, dan PTRI New York.

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Hidayat minta segerakan eksekusi terpidana hukuman mati

Hidayat minta segerakan eksekusi terpidana hukuman mati

Hidayat minta segerakan eksekusi terpidana hukuman mati
Ilustrasi. Ketua KMP Prabowo Subianto bersama Pimpinan MPR Hidayat Nur Wahid dalam acara buka bersama dengan sejumlah tokoh di Jakarta. (ANTARANews/Evy Firmania)

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menginginkan pihak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan eksekusi kepada para terpidana hukuman mati dan jangan ditunda lagi sehingga masyarakat melupakan tindak pidana yang dilakukan.

"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, segerakan saja (eksekusi)," kata Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, jangan sampai eksekusi terpidana hukuman mati menjadi tertunda-tunda karena terpengaruh oleh pihak asing.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memaklumi bila negara asing membela warganya, tetapi mereka juga harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

Negara asing, lanjutnya, seharusnya bersifat preventif atau mencegah warganya agar tidak mengedarkan narkoba di Indonesia, bukannya menghalangi eksekusi.

Ia juga mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan penghapusan hukuman mati karena masih sangat baik diberlakukan di Indonesia terlebih bagi para gembong narkoba.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak bakal surut untuk terus melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

"Kita yang pasti tidak akan surut (eksekusi mati, red.)," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/2).

Menurut dia, pihaknya akan terus mengobarkan perang terhadap peredaran narkoba di Tanah Air yang telah merusak generasi masa depan bangsa Indonesia.

Kejaksaan Agung telah mengajukan anggaran untuk 2016 sekitar Rp4,706 triliun. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya untuk eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati.

Hal itu, disampaikan Jaksa Agung Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9).

Dari total anggaran yang diajukan tersebut, sebanyak Rp307.655.120.000 adalah untuk penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Wakil ketua MPR dukung MA tolak penghapusan hukuman mati

Wakil ketua MPR dukung MA tolak penghapusan hukuman mati

Pewarta: 
Wakil ketua MPR dukung MA tolak penghapusan hukuman mati
Dokumentasi warga negara Prancis terpidana mati kasus narkoba, Serge Arezki Atlaoui (kanan), mendengarkan pembacaan memori peninjauan kembali saat digelar sidang perdana peninjauan kembali, di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (11/3/15). Atlaoui merupakan terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap bersama belasan terpidana lain pada 2005 terkait pabrik ekstasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten. Sejak ditangkap, dia sudah 11 tahun mendekam di penjara Indonesia. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
 ... egerakan saja. Jangan terpengaruh oleh asing...

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan penghapusan hukuman mati, terlebih bagi gembong narkoba.

Dia mendesak jaksa agung segera mengeksekusi para terpidana mati dan menunda, karena berisiko menyebabkan masyarakat melupakan tindak pidana mereka itu.

Dia katakan ini, di Bandung, Sabtu, seperti keterangan tertulis MPR. Penundaan eksekusi mati, sambung dia bisa melemahkan efek jera bagi para pengedar narkoba. 

Selain itu, penundaan eksekusi akan merugikan keuangan negara dan menyebabkan para terpidana tertekan karena terus dalam bayang-bayang esksekusi. "Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, segerakan saja. Jangan terpengaruh oleh asing," kata Wahid.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan penghapusan hukuman mati yang diajukan dua gembong narkoba, yakni Serge Atlaoui (Prancis) dan Nicolas Garnick Josephus Garardus (Belanda). 

Kedua gembong narkoba itu meminta hukuman matinya dianulir karena alasan HAM. Namun MA menolak permohonan itu, dengan mengatakan hukuman mati belum saatnya dihapus.

Wahid mengatakan, sudah sewajarnya negara asing membela warganya, namun mereka juga harus menghormati hukum di Indonesia. 

"Harusnya mereka bersifat preventif, meminta warganya tidak mengedarkan narkoba di Indonesia, karena diancam hukuman mati, bukan menghalangi eksekusi," kata dia. 
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Kemlu Pulangkan 5 WNI di Arab Saudi yang Terbebas dari Hukuman Mati

Kemlu Pulangkan 5 WNI di Arab Saudi yang Terbebas dari Hukuman Mati

Yudhistira Amran Saleh - detikNews

Kemlu Pulangkan 5 WNI di Arab Saudi yang Terbebas dari Hukuman Mati  
Jumpa pers di Kemlu (Foto; Yudhistira/detikcom) 
 
Jakarta - Kementerian Luar Negeri memulangkan 6 WNI dari Arab Saudi, 5 WNI di antaranya terbebas dari hukuman mati. Mereka merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap warga Pakistan Zubair bin Hafiz Goul Muhammad di Makkah pada tahun 2006.

"Melakui kerja keras teman-teman di KJRI maupun direktorat PWNI di sini yang terus melakukan berbagai upaya dan akhirnya pada tahun 2014 mereka mendapatkan pengampunan dan kembali ke Tanah Air," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2015).

Arrmanatha mengatakan pemulangan ini tidak lepas dari upaya Menlu Retno dalam lawatannya ke Saudi beberapa waktu lalu. Menlu Retno bertemu dengan Raja Arab Saudi dan Menlu Arab dan meminta agar proses pemulangan keenam WNI itu dipercepat.

"Kemarin mereka tiba di Indonesia dan diserahterimakan dari Kemlu ke Gubernur Kalimantan Selatan," ucapnya.

Di kesempatan yang sama Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan Kemlu melakukan berbagai upaya agar lima dari enam WNI itu terbebas dari hukuman mati. Proses itu memakan waktu yang panjang mulai dari upaya litigasi ataupun non litigasi.

Langkah-langkah yang dilakukan di antaranya yaitu menyewa pengacara untuk memberikan pendampingan hukum di persidangan, memberikan fasilitas mediasi ke lembaga pemaafan dan melakukan pendekatan secara terus menerus selama 8 tahun kepada keluarga korban.

"Semua diampuni oleh keluarga korban tanpa diyat," ucap Iqbal.

Selain itu, KJRI Jeddah juga menulis surat permohonan bantuan mediasi dan nota diplomatik kepada Kemlu Arab Saudi serta menjalin komunikasi dengan instansi terkait. Pada Juni 2011 Presiden RI juga secara khusus mengirimkan surat kepada Raja Abdullah bin Abdul Aziz untuk meminta pengampunan dan bantuan fasilitasi agar ada pemaafaan bagi para terdakwa.

5 Orang WNI itu adalah Saiful Mubarok, Sam'ani Muhammad, Muhammad Mursyidi, Ahmad Zizi Hartati, Abdul Aziz Supiyani. Satu WNI lagi merupakan fasilitator kelima orang itu yaitu Muhammad Daham Arifin. Mereka berasal dari Kalimantan Selatan.

(slm/nrl)
AS Kembali Bereaksi atas Rencana Hukuman Mati Mursi

AS Kembali Bereaksi atas Rencana Hukuman Mati Mursi

 Muhammad Mursi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amerika Serikat (AS) menilai rencana pidana mati terhadap mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi adalah merusak. Kementerian Luar Negeri di Washington menanggapi rencana pengadilan di Ibu Kota Kairo, soal terbukanya kemungkinan untuk menghukum mati Mursi.

Juru Bicara (jubir) Kementerian Luar Negeri AS, Jeff Rathke menegaskan, AS tak setuju dengan rencana hukuman mati tersebut. Dikatakan Rathke, Gedung Putih menolak alasan politik soal hukuman mati untuk salah sat tokoh penting Ikhwanul Muslimin itu.

"Tidak adil dan merusak kepercayaan terhadap penegakan hukum," kata dia, kepada Reuters, Senin (18/5).

Apalagi, dikatakan dia, rencana hukuman mati tersebut bukan cuma mengancam Mursi. Melainkan juga mengancam ratusan pesakitan politik dari barisan pendukung Ikhwanul Muslimin.

"Kami (AS) akan sangat khawatir tentang rencana pembunuhan massal ini," sambung dia.

Pengadilan di Mesir membuka peluang penjatuhan hukuman pidana mati terhadap Mursi, pada Ahad (17/5). Selain Mursi, sebanyak 106 pendukung Mursi dari faksi Islam terbesar di Mesir, Ikhwanul Muslimin, juga bakal diancam serupa.Mursi adalah mantan presiden Mesir dari Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP).

Partai pemenang Pemilu Mesir 2012 itu dikudeta oleh Panglima Militer interm Menteri Pertahanan, Abdel Fattah al-Sisi pada 2013 lalu. Perebutan kekuasaan dengan cara inkonstitusioanl itu membawa Mursi ke jeruji besi.



Reporter : Bambang Noroyono
Redaktur : Angga Indrawan
Back To Top