-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Kemenag Jatim tunggu polisi soal calon haji berpaspor Filipina

Kemenag Jatim tunggu polisi soal calon haji berpaspor Filipina

 Kalau nanti diketahui dari KBIH legal, maka kami akan coret"
Surabaya (ANTARA News) - Kepala Bidang Penyelenggaraan Umrah dan Haji (PUH) Kanwil Kemenag Jawa Timur HM Sakur menyatakan pihaknya menunggu perkembangan penyidikan polisi terkait permasalahan 14 calon haji Jatim di Filipina.

"Itu (14 calhaj Jatim) bukan kewenangan kami, karena mereka dari KBIH ilegal dan kini ditangani Polisi Filipina dan Indonesia. Kalau nanti diketahui dari KBIH legal, maka kami akan coret," katanya saat ditemui di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Rabu.

Menurut dia, kasus 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji itu merupakan kasus besar dari melibatkan dua negara, sehingga pihaknya belum dapat melangkah lebih jauh, karena pihaknya menunggu laporan dari polisi atau pengaduan dari korban.

"Jadi, kalau ilegal (KBIH ilegal), maka kasus itu masuk ranah pidana dan kalau pidana bukan kewenangan kami, tapi kalau legal (KBIH legal), maka kami akan bertindak," katanya, didampingi Kepala Humas Kemenag Jatim HM Mahsun Zain.

Sakur yang juga Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya itu mengatakan kalau KBIH itu resmi, maka sanksinya akan berat yakni dicoret dan tidak boleh melayani umrah/haji dalam beberapa tahun.

"Kedepan agar tidak terulang, maka kami mengimbau masyarakat untuk bertanya kepada Kemenag terlebih dulu menjelang mendaftar umrah dan haji, karena Kemenag memiliki list KBIH dan travel yang resmi atau terdaftar. Lainnya berarti ilegal," katanya.

Dalam kesempatan itu, Sakur memaparkan pelayanan calhaj di Embarkasi Surabaya hingga kini masih menyisakan empat visa yang belum terselesaikan, karena fotonya salah akibat tertukar foto orang lain.

"Foto yang tertukar karena kesalahan itu telah dikembalikan untuk cetak lagi. Kami tidak memberikan target waktu, karena menyangkut kewenangan negara kain, tapi kami menjamin akan selesai sebelum berangkat," katanya.

Dalam keterangan pers di Jakarta (23/8), Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin memastikan bahwa travel dan KBIH yang diduga memberangkatkan 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji tidak terdaftar di Kemenag alias ilegal.

"Sepanjang tahun 2015, kami telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal yakni empat travel umrah dengan peringatan tertulis, tiga travel telah dicabut izinnya, dua travel tidak diperpanjang izinnya karena menelantarkan calhaj, dan lima travel tidak diperpanjang karena tidak memenuhi persyaratan akreditasi," katanya.

Ke-14 calhaj yang tertahan di Filipina itu menyalahi proses persyaratan beribadah haji karena ingin jalan pintas akibat antrean haji di Jatim yang mencapai 15-20 tahun. Dua dari 14 calhaj itu belum teridentifikasi karena masih menunggu keluarga.

Ke-12 calhaj yang teridentifikasi itu berasal dari Pasuruan dan dua calhaj yang belum teridentifikasi diduga berasal dari Gresik/Jombang. Ke-12 calhaj Pasuruan yang dimaksud adalah:.

1. Hj. Nurul Mahmudah (Klampok Sumbergedang).

2. Sumiati Bin Katiran Ali (Klatakan Dayurejo Prigen).

3. Joni Bin Farukatari (Bulukandang Prigen).

4. Maslikhah bin Mustakim Rakhmad (Bulukandang Prigen).

5. Satruki Bin Sakiman Sulaiman (Bunut Rembang).

6. Urifah Bin Wakidin Rasito (Bunut Rembang).

7. Sumiati Bin Juari Samawi (Terongdowo Sukoreno Prigen).

8. Yono Noto Sumo (Wonosunyo Gempol).

9. Kasudatin Delan Karjani (Wonosunyo Gempol).

10. Nuriyah bin Wiji Seno (Tejowangi Purwosari).

11. Satruki (Desa Pejangkungan).

12. Uripah (Desa Pejangkungan, Rembang).

"Saat ini, saya sedang koordinasikan untuk menelusuri warga Pasuruan yang ditahan di Filipina. Camat dan kades bergerak cepat. Camat Pandaan segera kroscek ke KBIH yang menyalurkan," kata Bupati Pasuruan M Irsyad (23/8). ***4***

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016
NU Jatim siapkan 17 lokasi rukyatul hi

NU Jatim siapkan 17 lokasi rukyatul hi


"Kami sudah berkoordinasi dengan pengurus cabang NU se-Jatim dan siap menyelenggarakan rukyatul hilal di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur pada Ahad (5/6) sore," kata Ketua Lembaga Falakiyah PWNU Jawa Timur Shofiyulloh di Surabaya, Sabtu.

Ke-17 lokasi rukyat yang dimaksud adalah Tanjungkodok (Lamongan), Bukit Condrodipo (Gresik), Bukit Wonocolo Kedewan (Bojonegoro), Pantai Serang dan Bukit Banjarsari (Blitar), Satuan Radar TNI AU Kabuh (Jombang), dan Pantai Tanjung Mulya Bawean (Gresik).

Lokasi lainnya, LAPAN Watukosek (Pasuruan), Pantai Gebang (Bangkalan), Pelabuhan Taddan (Sampang), Pantai Ambat (Pamekasan), Bukit Sadeng (Jember), Pantai Pancur (Banyuwangi), Watoe Dhakon dan Gunung Sekekep (Ponorogo), serta PP Kwagean Pare (Kediri).

"Menurut hasil hisab (perhitungan matematis) dari sejumlah metode, ketinggian hilal mencapai 3,21 derajat hingga 4,16 derajat. Sedangkan terjadinya ijtimak atau konjungsi (pertemuan matahari dan bulan) terjadi pada hari Ahad (5/6) pukul 10:02 WIB. Jadi ada kemungkinan hilal akan terlihat dan Senin (6/6) sudah mulai puasa," ujarnya.

Namun demikian, kata pria yang akrab disapa Gus Shofi itu, masyarakat diimbau agar menunggu dan mengikuti hasil sidang isbat pemerintah. Hasil pantauan hilal tersebut, lanjutnya, akan dilaporkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan diteruskan kepada Menteri Agama yang menyelenggarakan sidang isbat di Jakarta.
"Sesuai dengan instruksi PBNU nomer 599/C.I.34/05/2016 pada 26 Mei 2016, kami meminta kepada masyarakat agar mengikuti ikhbar (pemberitahuan) dari PBNU dan pemerintah dalam penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan 1437 H," katanya.

Terkait Ramadhan sebagai bulan suci, Ketua PC ISNU Surabaya Dr Rudi Akhwady mendukung Perda Larangan Minuman Beralkohol sebagai bagian dari revolusi mental untuk mengatasi "darurat narkoba" atau "darurat karakter".

"Dalam agama, minuman keras itu sudah jelas manfaat dan mudharatnya. Narkoba dan lainnya itu berawal dari minuman keras, karena murah dan mudah dijangkau, karena itu Perda Minuman Beralkohol itu penting," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap eksekutif dan legislatif di Kota Pahlawan berpikir ke depan untuk kepentingan jangka panjang guna mencetak generasi muda andalan.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Pemprov: tiga langkah cegah kebakaran hutan Jatim

Pemprov: tiga langkah cegah kebakaran hutan Jatim


Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai ada tiga langkah pendekatan yang harus dilakukan untuk mencegah kebakaran sekaligus mengamankan hutan di wilayah tersebut, yaitu pre-emptive, preventif dan represif.

"Pendekatan pre-emptive yaitu pemberdayaan masyarakat dan imbauan masyarakat terlibat sejak dini, preventif atau pencegahan, dan represif yaitu penegakan hukum," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, pentingnya pre-emptive agar masyarakat menjaga hutan sebagai pemberian Allah untuk dipelihara dan dijaga demi kepentingan bersama.

Selanjutnya preventif atau sifatnya pencegahan sehingga dibutuhkan bergandengan tangan memperkuat kebersamaan untuk mengambil tindakan bersama sehingga dampaknya tidak meluas.

Berikutnya represif diperlukan untuk membuktikan bahwa polisi bekerja cepat, kemudian menetapkan tersangka pembakar hutan.

"Harus diarahkan ke efek jera dan tidak mengulang perbuatan membakar hutan yang membuat masyarakat sengsara," ucap Gus Ipul, sapaan akrabnya.
Berdasarkan catatannya, kawasan hutan di Jatim seluas 1.361.146 hektare atau sekitar 28,36 persen dari luas wilayah provinsi, dan kerusakan hutan mencapai 56 ribu hektare atau 4,1 persen dari luas lahan hutan.

Hal itu, lanjut dia, disebabkan karena faktor alam dan tangan manusia yang tidak bertanggung jawab, seperti pencurian kayu, penebangan hutan dan lainnya.

"Kebakaran hutan juga disebabkan oleh dua hal, yaitu karena dibakar dan sebab-sebab alamiah," kata mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut.
Sedangkan, lanjut dia, Data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), terdapat ada 60 titik api yang perlu diwaspadai dan dicermati, namun data laporan terakhir sudah menurun tinggal 26 titik, antara lain di Banyuwangi, Jember, Lumajang, Malang, Probolinggo, Situbondo dan Trenggalek.

Sementara itu, pengamanan hutan disarankan harus dilengkapi teknologi memadai, kendaraan khusus pemadaman untuk hutan, pos-pos pantau dibuat lebih banyak dan lebih tinggi, serta dilengkapi alat komunikasi canggih.

"Patroli hutan secara berkala lebih diaktifkan dengan dibekali ilmu dan teknoloi cukup, serta dilakukan pemotretan hutan. Ini salah satu bentuk meningkatkan sumber daya manusia bidang penanganan hutan," katanya.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Pakde Karwo: 100 Persen Jawa Timur Minta SBY Jadi Ketum Lagi

Pakde Karwo: 100 Persen Jawa Timur Minta SBY Jadi Ketum Lagi

Hardani Triyoga - detikNews

Pakde Karwo: 100 Persen Jawa Timur Minta SBY Jadi Ketum Lagi
Jakarta - Gubernur Jawa Timur yang juga politikus Partai Demokrat Soekarwo menegaskan suara pengurus DPD Jawa Timur mendukung penuh Susilo Bambang Yudhoyono jadi ketua umum. Politisi yang akrab disapa Pakde Karwo ini bahkan mengklaim Jawa Timur 100 persen mendukung.

"100 persen (Jawa Timur) dukung. Malah meminta SBY," kata Pakde Karwo di kantor DPP Demokrat, Jl Kramat, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).

Dia menambahkan bahwa Jawa Timur terutama Kota Surabaya siap menjadi tuan rumah kongres partai. Ia memperkirakan ada 514 dewan pengurus cabang (DPC) yang akan menghadiri kongres.

"Persiapan siap ya, meski belum final 99 persen. Kami siap dari DPC yang punya hak ada sekitar 514," ujarnya.

Soal regenerasi Partai Demokrat yang dianggap minim karena SBY menjadi calon kuat, ia punya alasan kuat. Menurutnya, sosok SBY masih yang terbaik di internal partai berlambang mercy tersebut.

"Siapa yang punya visi kesejahteraan luas. Masyarakat kecil juga dibantu. Di Jatim ketemu Pak SBY. Skor paling tinggi ya Pak SBY," sebutnya.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(hat/rvk)
Bertemu Pimpinan KPK, Kiai Jatim: Koruptor Harus Dimiskinkan!

Bertemu Pimpinan KPK, Kiai Jatim: Koruptor Harus Dimiskinkan!

Enggran Eko Budianto - detikNews

Bertemu Pimpinan KPK, Kiai Jatim: Koruptor Harus Dimiskinkan!
Jombang - Diskusi bertajuk 'Masa Depan Pemberantasan Korupsi' antara kiai se Jatim dan pimpinan KPK yang digelar di Ponpes Tebu Ireng Jombang, Minggu (29/3/2015) melahirkan 5 rumusan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya para kiai meminta koruptor dijatuhi sanksi berat dan pemiskinan.

Diskusi yang berlangsung di gedung KH Yusuf Hasyim Ponpes Tebu Ireng itu dihadiri Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto, serta Ketua Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie. Tak ketinggalan pengasuh Ponpes Tebu Ireng KH Sholahudin Wahid alias Gus Sholah juga turut dalam diskusi.

Begini isi rumusan yang dicetuskan 18 pimpinan ponpes se Jatim itu:

1. Pesantren sebagai lembaga yang peduli pada kepentingan dan kemaslahatan umat berpandangan bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak dibenarkan dari aspek manapun dan nyata-nyata merugikan umat. Oleh karena itu pesantren dengan tegas mendukung pemberantasan korupsi dan menentang segala bentuk pelemahan terhadapnya.

2. Negara Indonesia harus diselenggarakan oleh pemimpin yang bisa menggunakan akal sehat dan hati nurani serta memiliki integritas. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara negara di semua tingkatan harus menunjukkan komitmennya sebagai pelopor pemberantasan korupsi.

3. Dalam praktek pemberantasan korupsi terdapat intervensi kekuatan-kekuatan besar yang mencoba mengganggu proses penegakan hukum. Oleh karena itu, dengan dukungan umat dan pesantren :

a. Presiden harus bersikap tegas dalam penanganan urusan korupsi dengan melakukan upaya-upaya politik nyata yang mengarah pada penyamaan persepsi dan penguatan insitusi-institusi hukum seperti Polri, KPK, MA, Kejaksaan, dan lain-lain.

 b. Presiden harus menolak segala bentuk intervensi politik pihak manapun yang mengarah pada pelemahan dan kriminalisasi terhadap lembaga maupun pegiat anti korupsi yang berpihak dan memperhatikan aspirasi rakyat.

4. Mengusulkan hukuman seberat-beratnya, pemiskinan, sanksi sosial bagi koruptor serta menolak pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi mereka.

5. Mendorong pemerintah dan parlemen untuk memberikan dukungan politik bagi penguatan lembaga anti korupsi.

Perkara Komjen BG

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Johan Budi SP sempat menjelaskan soal upaya KPK melawan putusan hakim Sarpin Rizaldi terkait kasus Komjen Budi Gunawan. Johan menanggapi pertanyaan salah seorang kiai dalam rapat.

Johan menjelaskan, pasca putusan praperadilan di PN Jaksel pada 2 Februari lalu, dimana Hakim Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka Komjen BG, KPK menempuh 2 upaya hukum untuk menggugurkan putusan tersebut.

Berdasarkan keputusan rapat pimpinan saat itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Selain itu, KPK juga melayangkan surat permintaan kepada MA agar mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait praperadilan.

 "Jadi tidak benar KPK tidak melakukan upaya hukum terkait dengan praperadilan. Menurut Humas PN Jaksel kasasinya ditolak. Kemudian terjadilah pergantian pimpinan KPK dan pemberhentian sementara pak Bambang dan pak Abraham," kata Johan.

Tak mau menyerah begitu saja, lanjut Johan, pimpinan KPK yang baru pun menggelar rapim sebanyak 2 kali untuk menentukan langkah selanjutnya. Pegawi KPK juga mendesak agar pimpinannya mengajukan PK. Bahkan, pimpinan KPK waktu itu menggelar pertemuan dengan Ketua MA beserta jajarannya.

"Kemudian kami berlima bertemu Ketua MA dan jajarannya, dari situlah mengemuka kita sampaikan permintaan SE MA dan juga berbicara soal PK. Terhadap 2 upaya KPK ini secara tersirat Ketua MA tidak setuju, artinya ditolak. SE MA mereka tidak mau lagi mengeluarkannya, dan juga sudah jelas praperadilan tidak bisa PK," ungkapnya.

Pasca pertemuan itu sampai saat ini, menurut Johan, KPK belum memutuskan untuk menempuh opsi terakhir, PK. Terlebih lagi, Jubir MA menyatakan secara tegas upaya hukum PK tak berlaku bagi putusan praperadilan.


(mad/mad)
Back To Top