-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Kejagung tidak tertutup kemungkinan ambil alih kasus La Nyalla

Kejagung tidak tertutup kemungkinan ambil alih kasus La Nyalla

Kejagung tidak tertutup kemungkinan ambil alih kasus La Nyalla
Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
 Kalau memang dipandang perlu ya diambil, tapi kita melihat sekarang ini Kejati Jatim masih mampu,"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tidak tertutup kemungkinan mengambil alih penanganan perkara La Nyalla Mattaliti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim.

"Kalau memang dipandang perlu ya diambil, tapi kita melihat sekarang ini Kejati Jatim masih mampu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Namun yang jelas, ia menambahkan pihaknya tetap akan mensupervisi atau mengawasi penanganan perkara tersebut.

Ia meyakini penyidik sudah memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat La Nyalla seperti saksi sudah diperiksa termasuk dengan surat-surat atau dokumen yang ada.

"Kemudian ada petunjuk-petunjuk, itukan semuanya alat bukti," tegasnya.

Saat ditanya La Nyalla memiliki kerabat di Mahkamah Agung yang diduga berimbas pada tiga kali permohonan praperadilannya selalu dikabulkan, ia berkelit soal itu tanyakan saja pada MA.

"Kita berharap (MA) tidak seperti itu, kita ini aparat penegak hukum tentunya harus menjunjung tinggi etika dan martabat sebagai penegak hukum, tidak boleh mencampuradukan keluarga dengan tugas dan tanggung jawab yang kita miliki, paparnya.

Persoalan kekerabatan itu, kata dia, jangan ditanyakan pada dirinya. "Jadi saya harapkan menjunjung tinggi objektifitas personalitas dan proporsionalitas," katanya.

Dalam kasus La Nyalla itu, kejaksaan tidak tertutup kemungkinan juga akan bekerja sama dengan KPK. "KPK kan memiliki supervisi, tapi untuk saat ini mampu kita selesaikan sendiri," katanya. 


(T.R021/A029)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
KPK dapat lakukan supervisi kasus La Nyalla

KPK dapat lakukan supervisi kasus La Nyalla

 | 1.844 Views
KPK dapat lakukan supervisi kasus La Nyalla
Ilustrasi. Ketua PSSI 2015. Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti (tengah) didampingi wakil ketua Erwin Dwi Budiawan (kedua kanan) dan Hinca Pandjaitan (kedua kiri) serta anggota komite eksekutif PSSI mengangkat tangan usai Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (18/4). La Nyalla terpilih mengantikan Djohar Arifin. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
 Memang benar pada hari ini tim koordinasi dan supervisi KPK mendatangi Kejati Jatim, untuk melakukan gelar perkara sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Jatim dengan jumlah tim terdiri dari lima orang."

Jakarta (ANTARA News) - KPK membuka kemungkinan untuk melakukan supervisi terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah di Kadin Jatim 2011-2014 dengan tersangka Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti.

"Tidak tertutup kemungkinan misalnya di dalam forum ada inisiatif untuk melakukan koordinasi dan supervisi kasus-kasus yang baru yang ditangani Kejati Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjawab pertanyaan wartawan mengenai supervisi kasus tersebut di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim dengan kerugian negara Rp5 miliar.

"Memang benar pada hari ini tim koordinasi dan supervisi KPK mendatangi Kejati Jatim, untuk melakukan gelar perkara sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Jatim dengan jumlah tim terdiri dari lima orang," tambah Priharsa.

Tapi Priharsa tidak menyampaikan kasus apa yang dilakukan supervisi dan koordinasi oleh KPK di Kejati Jatim.

"Secara garis besar, gelar perkara itu berkaitan dengan kasus-kasus yang sudah berulang tahun, dan kasus yang berkendala, misalnya tersangkanya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Priharsa.

Pertemuan itu berlangsung selama tiga hari sejak hari ini.

"Pertemuan berlangsung tiga hari sejak hari ini hingga dua hari kedepan, juga terbuka adanya gelar perkara lain, selain yang dijadwalkan sebelumnya. Setidaknya ada belasan kasus tapi saya tidak tahu detilnya," jelas Priharsa.

Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 yang menyebutkan tersangka berinisial LN terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.

Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah di Kadin Jatim 2011-2014 termasuk di dalamnya penggunaan dana untuk pembelian saham Bank Jatim pada 2012 adalah perkara lama yang telah disidik hingga diadili dengan terpidana dua pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top