-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Kejagung terima putusan PK Freddy Budiman

Kejagung terima putusan PK Freddy Budiman

Kejagung terima putusan PK Freddy Budiman
Terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman (tengah), mendapatkan pengawalan saat akan menjalani sidang peninjauan kembali di PN Cilacap, Jateng, Rabu (25/5). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus narkoba Freddy Budiman.

"Sudah menerima (putusan PK) Freddy Budiman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.

Ia enggan menyebutkan apakah Freddy Budiman merupakan bagian dari 16 terpidana mati yang bakal dieksekusi Jilid III.

"Cuma kita persiapkan saja (nama Freddy)," katanya.

"Kita masih siapkan administrasinya, koordinasi dengan steakholder terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan keluarga-keluarganya dalam rangka persiapan."

Saat ditanya izin menjenguk terpidana dihentikan saat ini, ia mengatakan hal itu merupakan dalam persiapan pelaksanaan pidana mati.

"Sebagian besar terpidana mati itu, sudah ada di Nusakambangan," tegasnya.

Kejaksaan Agung menyatakan waktu eksekusi mati Jilid III sudah semakin dekat sehingga segalanya sudah dipersiapkan meski belum selesai semuanya.

"Kita sudah persiapkan (eksekusi mati) karena waktunya sudah semakin dekat. Tapi persiapan belum final. Jadi kita belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah yang akan dieksekusi mati," kata M Rum.

Ia menegaskan bahwa terkait persiapannya belum bisa dipersentase karena kurang sedikit saja, yakni, kurang selembar surat.

Pihaknya sendiri sudah melakukan notifikasi ke kedutaan masing-masing terpidana mati, hal itu, kata dia, merupakan bagian dari persiapan.

Sementara itu, berdasarkan informasi sumber di lingkungan Kejagung, eksekusi jilid III akan dilakukan pada 29 Juli 2016 mendatang. Jaksa eksekutor pada Selasa (26/7), sudah berangkat ke Cilacap, Jawa Tengah.
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Kejagung: waktu eksekusi mati semakin dekat

Kejagung: waktu eksekusi mati semakin dekat

Kejagung: waktu eksekusi mati semakin dekat
Ilustrasi terpidana (ANTARA News/Insan Faizin Mubarak)
 Jadi ini sudah memasuki persiapan akhir, tapi waktu pastinya belum kita tetapkan
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan waktu eksekusi mati Jilid III sudah semakin dekat sehingga segalanya sudah dipersiapkan meski belum selesai semuanya.

"Kita sudah persiapkan (eksekusi mati) karena waktunya sudah semakin dekat. Tapi persiapan belum final. Jadi kita belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah yang akan dieksekusi mati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan terkait persiapannya belum bisa dipersentase karena kurang sedikit saja, yakni, kurang selembar surat.

Kejagung sudah melakukan notifikasi ke kedutaan masing-masing terpidana mati, hal itu, kata dia, merupakan bagian dari persiapan. Kendati demikian, ia tidak bisa menyebutkan berapa negara yang dinotifikasi.

"Pokoknya sudah dinotifikasi lah," tandasnya.

"Jadi ini sudah memasuki persiapan akhir, tapi waktu pastinya belum kita tetapkan," tambahnya.


Pada kesempatan yang sama ia menyebutkan saat ini jumlah terpidana mati sebanyak 152 orang yang terdiri atas kasus pembunuhan sebanyak 92 orang, terorisme 2 orang dan narkotika 58 orang.
Namun, Kapuspenkum menyiratkan jumlah terpidana mati yang bakal dieksekusi sebanyak 16 orang.

"Anggarannya sudah di-cover untuk 16 orang, tetapi jumlah yang dieksekusi tentunya kita prioritaskan yang sudah melaksanakan semua hak hukumnya," katanya. 

Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Kejagung: pembayaran uang pengganti Samadikun segera selesai

Kejagung: pembayaran uang pengganti Samadikun segera selesai

Kejagung: pembayaran uang pengganti Samadikun segera selesai
Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
 Kita berharap pembayaran uang pengganti segera selesai," 
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung berharap pembayaran uang pengganti terpidana pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono untuk mencicil pembayaran uang pengganti Rp169,4 miliar segera selesai.

"Kita berharap pembayaran uang pengganti segera selesai," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Ia juga menyatakan Samadikun jangan membuat keinginan sendiri dengan mencicil uang pengganti itu untuk menunda pelaksanaan dan kewajibannya.

Mereka jangan justru ketentuan dijadikan tempat untuk menunda pelaksanaan dan kewajibannya, katanya.

"Justru jangan menunda-nunda karena alasan regulasi," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permintaan terpidana pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono untuk mencicil pembayaran uang pengganti Rp169,4 miliar.

"Saya sudah minta supaya kami tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo.

Ia membantah bahwa pihaknya menyetujui pembayaran uang pengganti diangsur empat kali. "Kami enggak mau seperti itu, ya, itu permintaan dia," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta jaksa untuk tidak mengikuti apa yang dikehendaki Samadikun Hartono. "Kalau ada asetnya, kami sita saja, dilelang," tegasnya.

Yang jelas, menurut dia, tidak bisa menerima keinginan Samadikun seperti itu.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 28 Mei 2003, memerintahkan Samadikun harus membayar kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar dan harus dikurung selama 4 tahun penjara.

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Kejagung tidak tertutup kemungkinan ambil alih kasus La Nyalla

Kejagung tidak tertutup kemungkinan ambil alih kasus La Nyalla

Kejagung tidak tertutup kemungkinan ambil alih kasus La Nyalla
Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
 Kalau memang dipandang perlu ya diambil, tapi kita melihat sekarang ini Kejati Jatim masih mampu,"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tidak tertutup kemungkinan mengambil alih penanganan perkara La Nyalla Mattaliti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim.

"Kalau memang dipandang perlu ya diambil, tapi kita melihat sekarang ini Kejati Jatim masih mampu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Namun yang jelas, ia menambahkan pihaknya tetap akan mensupervisi atau mengawasi penanganan perkara tersebut.

Ia meyakini penyidik sudah memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat La Nyalla seperti saksi sudah diperiksa termasuk dengan surat-surat atau dokumen yang ada.

"Kemudian ada petunjuk-petunjuk, itukan semuanya alat bukti," tegasnya.

Saat ditanya La Nyalla memiliki kerabat di Mahkamah Agung yang diduga berimbas pada tiga kali permohonan praperadilannya selalu dikabulkan, ia berkelit soal itu tanyakan saja pada MA.

"Kita berharap (MA) tidak seperti itu, kita ini aparat penegak hukum tentunya harus menjunjung tinggi etika dan martabat sebagai penegak hukum, tidak boleh mencampuradukan keluarga dengan tugas dan tanggung jawab yang kita miliki, paparnya.

Persoalan kekerabatan itu, kata dia, jangan ditanyakan pada dirinya. "Jadi saya harapkan menjunjung tinggi objektifitas personalitas dan proporsionalitas," katanya.

Dalam kasus La Nyalla itu, kejaksaan tidak tertutup kemungkinan juga akan bekerja sama dengan KPK. "KPK kan memiliki supervisi, tapi untuk saat ini mampu kita selesaikan sendiri," katanya. 


(T.R021/A029)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Kejagung akan umumkan tiga hari sebelum eksekusi mati

Kejagung akan umumkan tiga hari sebelum eksekusi mati

Kejagung akan umumkan tiga hari sebelum eksekusi mati
Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan mengumumkan eksekusi mati Jilid III tiga hari sebelum pelaksanaannya terutama untuk terpidana mati yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Memang seperti itu tata caranya terutama untuk terpidana mati yang bukan WNI," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Dikatakan, proseduralnya nanti akan diberitahukan kepada kedutaan besar masing-masing terpidana mati itu dan meminta tolong melalui Kementerian Luar Negeri.

Selanjutnya, kata dia, menteri luar negeri yang menyampaikan kepada kedutaan besar yang warganya menjadi terpidana mati itu yang selanjutnya disampaikan kepada keluarganya.

Ia menyebutkan saat ini masih dalam tahap persiapan dan koordinasi untuk pelaksanaan eksekusi mati.

"Kalaupun dilaksanakan (eksekusi mati) ya setelah Lebaranlah, masa puasa-puasa hukuman mati," ujarnya.

Saat ditanya apakah pelaksanaan eksekusi mati itu menunggu putusan Peninjauan Kembali terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, ia menyatakan jika sudah selesai atau ada putusannya Alhamdulillah, dan disertakan sekalian dalam bagian eksekusi mati.

Sekarang dia (Freddy) masih mengajukan PK, dan PK dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah. "Ternyata pengadilan atas permintaan penasihat hukumnya minta ditunda sampai 7 hari ke depan. Kita ikutilah itu kan bagian dari permintaan terakhir mereka," katanya.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top