Aditya Mardiastuti, Kustiah, Erwin Daryanto - detikNews
Kepala BNPT Saud Usman Nasution (dok detikcom)
Jakarta -
Meski Indonesia belum masuk kategori sebagai surga terorisme, meningkatnya jumlah simpatisan gerakan ISIS di Tanah Air cukup mengkhawatirkan dan patut diwaspadai. Dalam catatan BNPT, pada Juni 2014 jumlah simpatisan baru belasan orang, tapi menjadi ratusan pada 2015. Belum lagi mereka yang langsung berjihad ke Suriah lewat negara-negara ketiga.Meski begitu,
menurut Kepala BNPT Saud Usman Nasution, peraturan yang ada tak
memungkinkan aparat keamanan untuk bertindak tegas. Langkah antisipasi,
seperti pemblokiran situs bermuatan konten negatif, kemudian dianggap
sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
"Kami bukan menghambat syiar Islam, tapi kadang-kadang kesan seperti itu yang dimunculkan. Seolah kami memberangus syiar Islam," kata Saud saat ditemui majalah detik di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015).Berikut perbincangan selengkapnya:
Benarkah Indonesia sudah menjadi surga terorisme?Tidak
juga. Berbagai negara sekarang resah dalam menghadapi ISIS. Di
Indonesia belum seberapa. Di Arab Saudi sudah berapa ribu yang bergabung
ke sana. Di Yaman, Australia, Inggris. Ini merupakan permasalahan
global.
Bagaimana persisnya potensi di Indonesia yang terpengaruh ISIS?
Kalau kita lihat perkembangan ISIS di Indonesia pada Juni lalu, itu baru
belasan orang. Data kami sekarang mencatat ada 286, yang belum
terklasifikasi 514 orang. Belum lagi mereka yang pura-pura berangkat
dengan tujuan Malaysia, Bangkok, Jeddah, atau berangkat dengan kunjungan
keluarga ke Yordania, Amman, Doha.
Kami lihat, tahun kemarin
unjuk rasa ISIS di Bundaran HI, ada 16 organisasi pendukungnya. Kita tak
bisa berbuat apa-apa. Apa dasar hukum untuk memprosesnya? Tapi, kalau
ini dibiarkan, apakah tidak semakin berkembang? Kami bukan menghambat
syiar Islam, tapi kadang-kadang kesan seperti itu yang dimunculkan.
Seolah kami memberangus syiar Islam. Padahal saya ini Islam, sudah haji
pula pada 2006.
Dari ratusan orang itu, mereka direkrut lewat dunia maya?Kami
belum bertemu dengan mereka. Kami (baru) tahu data paspornya,
nama-namanya. Sekarang mereka di mana, kami tidak tahu. Kami dapatkan
data itu dari Imigrasi, yang diperkirakan masuk Irak dan Suriah. Mereka
berasal dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Mataram, dan
daerah lainnya.
Dari 12 orang yang dipulangkan pekan lalu,
misalnya, ada yang berangkat dari Jakarta ke Bangkok, Rusia, Istanbul
(Turki). Ada yang dari Surabaya ke Kuala Lumpur lalu ke Istanbul. Mereka
minta dipulangkan ke sana, ke Irak dan Suriah. Anak-anak yang kecil itu
sudah radikal dan keras.
Motivasi mereka?Ada
yang “berjihad”, mengikuti suami. Ada yang suaminya sudah tertembak,
lalu anak-anaknya dibawa ke sana. Ada juga yang untuk mencari pekerjaan
karena gajinya besar.
Dari kajian BNPT, mereka yang mendukung ISIS itu karena alasan teologis atau politis?Akar
masalah mereka macam-macam. Ada yang memang faktor ideologi karena
sudah di-brain wash melaksanakan “jihad”, berbaiat. Berangkat ke Suriah
atau Irak karena sudah merasa bagian dari ISIS, bukan NKRI lagi. Ada
juga faktor ketidakpuasan, ketidakadilan, dendam. Faktor kesenjangan
sosial, kemiskinan, ekonomi. Jadi sangat kompleks.
Ada ormas yang selalu mengkampanyekan Daulah Islamiyah, kok tak ditindak? Kan
ada Undang-Undang Kebebasan Menyampaikan Pendapat. Kategorinya
baru
ingin membuat negara dalam negara, jadi tidak bisa (masuk kategori
makar). Semua orang boleh ngomong apa saja. Tak bisa dilarang karena ada
ancaman hukum dua tahun penjara bagi yang menghambat. Undang-Undang
Organisasi Kemasyarakatan juga cuma mengatur ormas yang terdaftar. Tapi
ormas yang tidak terdaftar ya tak ada sanksinya bila melakukan sesuatu.
Ormas yang terdaftar pun, kalau melakukan pelanggaran, izinnya cuma
dibekukan.
Terkait pemblokiran situs-situs yang direkomendasikan BNPT? Jadi
begini, posisi kami sebetulnya sama saja dengan masyarakat. Bilamana
menemukan konten bermuatan negatif di dunia maya, bisa menyampaikan
informasi atau keluhan ke Kementerian Komunikasi supaya itu dihapus. Itu
yang ditempuh BNPT. Untuk berkembangnya paham-paham (radikal) ini, yang
paling banyak sekarang melalui dunia maya. Sangat sulit kita untuk
mengontrol, bahkan untuk memonitor. Apalagi dunia maya itu diakses
masyarakat global, tidak ada batas lagi. Diperlukan rasa tanggung jawab
dari pengelola web atau situs.
Kami sudah mencoba berdialog dan
menginformasikan, tolonglah kita sama-sama bertanggung jawab. Masyarakat
yang melihat tulisan yang ada sifatnya bertentangan dengan hukum Islam
yang sebenarnya, seperti implementasi jihad yang sebenar-benarnya dalam
Islam atau ada penyimpangan, tolong diluruskan, berilah tanggapan di
situ. Berikan counter pemahaman yang lebih baik, sebenarnya.
Klasifikasi konten negatif seperti apa?Berdasarkan
Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), bilamana konten
itu bisa menimbulkan suatu permusuhan dan mengakibatkan permasalahan
SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Kedua, yang ditampilkan
sadistis, seperti bagaimana membakar tahanan dalam kerangkeng
hidup-hidup. Ketiga, ajaran-ajaran pengkafiran orang lain. Pemerintahan
yang tidak mengadopsi Daulah Islamiyah disebut kafir. Memang tidak semua
ada di konten, ada yang hanya mengkafirkan, ada yang mengangkat isu
SARA, ada yang menonjolkan kesadisan. Ada juga tulisan yang bagus.
Semua situs yang diusulkan BNPT disetujui Kementerian Komunikasi untuk diblokir?Itu
urusan mereka. Bila merujuk Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang ITE,
pengelola situs atau masyarakat dapat mengajukan normalisasi. Lalu,
kepada pemerintah, masyarakat, atau lembaga yang mengajukan, bilamana
ternyata penilaian mereka tidak negatif, tinggal diberitahukan kepada si
pelapor, selesai.
Total berapa banyak situs yang diteliti BNPT?Ada
banyak sekali. Dari 26 situs yang kami informasikan ada bermuatan
negatif itu, ternyata dua dobel. Kemudian lima ada yang sudah ditutup
atau tidak aktif. Jadi sisa 19. Semua situs itu (menggunakan) domain
luar negeri. Artinya, diblokir pun paling di Indonesia saja yang tidak
bisa buka. Di luar negeri (situs) tetap bisa dibuka.
Ada yang berpendapat pemblokiran seharusnya atas izin ketua pengadilan?
Ini aturan sudah jelas. Baik di dalam undang-undang maupun peraturan
pemerintah, tidak ada satu pasal pun yang mengatakan itu. Izin
pengadilan cuma di Pasal 43 UU Nomor 11 Tahun 2008 bahwa dalam rangka
penangkapan atau penahanan, penyidik melalui penuntut umum harus minta
izin pengadilan negeri dalam jangka 1 x 24 jam. Jadi itu sudah law
enforcement. Tapi yang ini kan tidak. Ini dalam rangka (langkah)
preventif dan persuasif. Bukan untuk menahan, cuma memblokir.
Dari aturan tadi, seharusnya Kementerian Komunikasi menyurati dulu pengelola situs?Pertama,
dia harus teliti dulu kontennya betul negatif atau enggak. Kalau ada
yang negatif, surati per e-mail supaya ditutup atau dihapus. Itu
seharusnya. Masyarakat atau kami tidak bisa langsung ke pemilik situs.
Sebagai langkah preventif, pemblokiran itu efektif karena membuat situs kan gampang sekali?Sebetulnya
langkah paling efektif itu dialog, dan pemilik situs harus bertanggung
jawab. Tetapi itu sulit karena tiap orang berbeda pemikiran. Mereka bisa
bilang, “Menurut kami, ini tidak radikal atau tidak berbahaya. Ini
ajaran Islam.” Sehingga kami sulit menjawab apakah efektif atau tidak.
Menurut yang awam agama, isinya berbahaya, tapi yang lain bisa bilang
biasa-biasa saja.
Pemblokiran ini dinilai menghambat kebebasan berekspresi?Betul
itu. Menurut undang-undang, semua orang bebas ngomong. Tetapi, kalau
dibiarkan, seperti apa jadinya. Sekarang tinggal kesadaran, rasa
tanggung jawab pemilik situs. Kalau situs porno yang ditutup, tidak
banyak yang protes. Tidak seperti ini, mungkin karena malu.
Bagaimana rekam jejak para pengelola situs ini?Kami sebetulnya tahu siapa-siapa mereka, tapi ini data intelijen untuk memonitor, bukan untuk konsumsi publik.
Ada hubungannya dengan para alumnus Afganistan?Saya
tidak bilang seperti itu, tapi yang bilang seperti itu silakan saja,
kan bebas berpendapat. Nanti kan lama-lama, (setelah) lihat pengelola
itu, (masyarakat) tahu sendiri dari kelompok mana saja.
Sebelum diblokir, apakah sudah melakukan pendekatan, dialog, atau peringatan?Pada
pengelola situs sebaiknya diberi pemahaman, di-warning terus. Kan belum
jelas betul apakah situs-situs itu benar produk pers dan ter-cover
Dewan Pers. Kalau bukan, ini perlu dipikirkan pemerintah. Siapa yang
bisa mengawasinya, apakah Kementerian Komunikasi? Kalau mengabaikan
peringatan, apa sanksinya? Ini kan enggak ada (aturannya). Siapa yang
mencabut juga enggak jelas. Ini tidak ada dalam PP.
Seharusnya
para admin atau editor masing-masing web menyeleksi semua tulisan
sebelum tayang. Betul-betul yang pantas tayang. Okelah, kalau sudah
telanjur tayang, ya tinggal dihapus.
Karena merekomendasikan penutupan situs, Anda dan BNPT banyak dihujat....Biar
saja. Itu kan karena mereka tak mengerti duduk perkaranya, tak baca
aturan. Kalau saya dizalimi, ya alhamdulillah... biar dosa saya
berkurang.
*) Wawancara ini sudah dimuat di di majalah detik Edisi 176, 13-19 April 2015
(alx/alx)