-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Komisi I DPR nilai militer bukan solusi bebaskan sandera

Komisi I DPR nilai militer bukan solusi bebaskan sandera

Komisi I DPR nilai militer bukan solusi bebaskan sandera
Dokumentasi dua regu tim pendarat dan penyerbu( Visit Board Search and Seizure/VBSS) dari KRI Diponegoro-365 bersiap membebaskan sandera dalam simulasi di kapal yang berlabuh di Pelabuhan Jayapura, Kamis (9/6/2016). Latihan itu salah satu rangkaian yang akan diperagakan dalam The Rim of The Pacific 2016, di Hawaii, Amerika Serikat, pada Juni-Juli 2016. Kembali terjadi penyanderaan atas WNI di Laut Sulu dan pengerahan kekuatan militer sebetulnya dapat menjadi alternatif pengentasan masalah. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)
 ... Militer bukan solusi utama namun diplomasi untuk pembebasan secepatnya...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR, Abdul Almasyhari, meminta pemerintah Indonesia mengerahkan segala sumber dayanya secara terpadu dalam pembebasan WNI yang disandera di Filipina selatan untuk ketiga kalinya ini. 

"Militer bukan solusi utama namun diplomasi untuk pembebasan secepatnya," ujarnya, di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, pemerintah seharusnya mengutamakan diplomasi karena akan melibatkan Kementerian Pertahanan, BIN, BAIS, dan Kementerian Luar Negeri. "Perlu penanganan bersama dan terpadu sehingga kelihatan soliditas pertahanan keamanan dalam menangani masalah ini," katanya. 

Kabar penyanderaan untuk ketiga kalinya WNI pekerja kapal tunda dan kapal tongkang menyebar pada Kamis petang (23/6), hanya beberapa jam setelah pemberitaan Presiden Jokowi rapat di lambung KRI Imam Bonjol-383, di perairan Kepulauan Natuna, rampung. 

Dalam rapat terbatas itu, Jokowi menegaskan peningkatan status pangkalan TNI di Kepulauan Natuna dan peningkatan kapasitas perekonomian di sana, terkhusus pemanfaatan potensi kelautan. Ini sebagai respons pengerahan armada kapal ikan China yang masuk dan menangkap ikan secara ilegal untuk ketiga kali sejak Maret lalu. 

Kabar tentang penculikan dan penyanderaan untuk uang tebusan atas tujuh WNI anak buah kapal tunda Charles 001 dan kapal tongkang Robby 152 itu tidak ditanggapi secara seragam oleh petinggi kabinet. Dengan begitu, sudah tiga kali WNI berprofesi pelaut sipil diculik kelompok bersenjata di perairan Filipina selatan. 

Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat mengeluarkan pernyataan tidak selaras dengan pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Keamanan, dan Hukum, Luhut Pandjaitan, yang mengiyakan penyanderaan itu.

Sampai akhirnya Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, membenari penyanderaan tujuh WNI di Filipina Selatan pada 20 Juni 2016 itu.

"Pada 23 Juni 2016, kami mendapat konfirmasi telah terjadi penyanderaan terhadap ABK WNI kapal tunda Charles 001 dan kapal tongkang Robby 152," kata Marsudi, di Jakarta, Jumat.

Penyanderaan tujuh ABK Indonesia itu, kata Marsudi, terjadi di Laut Sulu dalam dua tahap, yaitu pada 20 Juni sekitar pukul 11.30 waktu setempat dan sekitar 12.45 waktu setempat oleh dua kelompok bersenjata yang berbeda.

"Pada saat terjadi penyanderaan kapal membawa 13 orang ABK, tujuh ABK disandera dan enam lainnya dibebaskan. Saat ini keenam ABK yang dibebaskan dalam pelayaran kapal tunda Charles 001 dan kapal tongkang Robby 152 ke Samarinda," ungkap dia.

Pemerintah Indonesia akan melakukan semua cara yang memungkinkan untuk membebaskan para ABK yang disandera tersebut melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah Filipina.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Komisi I: ada wacana gabungkan RRI-TVRI-Antara

Komisi I: ada wacana gabungkan RRI-TVRI-Antara

Komisi I: ada wacana gabungkan RRI-TVRI-Antara
ILUSTRASI (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
 Sudah ada pembicaraan untuk menggabungkan RRI, TVRI dan Perum LKBN Antara dalam rancangan undang-undang Radio Televisi Republik Indonesia. Tetapi ini masih awal pembicaraan,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Arif Suditomo menjelaskan sudah ada wacana untuk menggabungkan Radio Republik Indonesia (RRI), Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Perum LKBN Antara dalam satu rancangan undang-undang sehingga menjadi satu kesatuan utuh bagi persatuan kesatuan bangsa.

"Sudah ada pembicaraan untuk menggabungkan RRI, TVRI dan Perum LKBN Antara dalam rancangan undang-undang Radio Televisi Republik Indonesia. Tetapi ini masih awal pembicaraan," kata anggota Komisi I DPR Arif Suditomo di Senayan Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Arif menjelaskan beberapa anggota dewan sudah melihat kemungkinan menggabungkan dalam satu UU ketiga lembaga RRI, TVRI dan Perum LKBN Antara. Namun tambah Arif pembicaraan ini masih sangat dini sehingga belum menjadi kesimpulan.

"Semoga nanti akan menghasilkan jalan keluar yang baik bagi bangsa ini," kata Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan ke depan sudah harus memasuki era konvergensi. Karena itu RRI-TVRI juga sudah harus masuk ke situ.

"Suatu saat kita akan rindu akan Indonesia dan itu dipenuhi oleh TVRI," kata Arif.
Arif menegaskan RUU ini dimaksudkan untuk menjadi persatuan dan kesatuan bangsa. Namun tambahnya jika demi menjaga keutuhan bangsa ini, harus dilakukan efisiensi maupun rasionalisasi maka harus dilakukan.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Komisi I DPR fokus selesaikan revisi UU ITE

Komisi I DPR fokus selesaikan revisi UU ITE

Komisi I DPR fokus selesaikan revisi UU ITE
Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan bahwa komisi fokus menyelesaikan revisi Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selama  Masa Sidang V Tahun Sidang 2015-2016.

"Kami ingin revisi UU ITE bisa selesai pada masa sidang ini, karena revisinya dilakukan terbatas yaitu hanya beberapa pasal," katanya di Jakarta, Jumat.
Beberapa fraksi di DPR, menurut dia, masih belum sepakat mengenai poin ancaman hukum terkait pencemaran nama baik melalui dunia maya.

Pemerintah, ia melanjutkan, menginginkan hukumannya empat tahun penjara namun beberapa fraksi belum menyepakatinya.

"Fraksi PDIP yang ingin tidak diubah namun sudah mau bergeser sesuai masukan pemerintah, dan Gerindra tidak lama lagi akan sama," ujar politikus Golkar itu.
Meutya juga mengatakan bahwa pekan depan Panitia Kerja Revisi UU ITE sudah mulai bekerja kembali.

Selain itu, menurut dia, Komisi I DPR juga akan membahas dua rancangan undang-undang tentang penyiaran dan rancangan undang-undang tentang radio televisi republik Indonesia selama Masa Sidang V

Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Komisi I DPR RI kunjungi Korem Santiago

Komisi I DPR RI kunjungi Korem Santiago

Komisi I DPR Ri kunjungi Korem Santiago
Asril Hamzah Tanjung (www.dpr.go.id)


Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPR RI yang dipimpin Ketua Tim Asril Hamzah Tanjung itu melakukan tatap muka dengan jajaran TNI di daerah itu, untuk mencari masukan berkaitan dengan pengamanan daerah pulau terluar di Kabupaten Kepuluan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Hadir pada kegiatan itu Danrem 131 Santiago Brigjen TNI Sulaiman Agusto, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VIII Manado Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir dan Komandan Pangkalan TNI AU Sam Ratulangi (Danlanudsri) Manado Kolonel Pnb Djoko Tjahjono.

"Berharap ada kerja sama dan saling memberikan informasi terkait tentang pulau terluar," kata Ketua Tim DPR RI Azril Hamzah.

Pada tatap muka tersebut Danrem Brigjen TNI Sulaeman Agusto, Danlantamal Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir serta Danlanudsri Kol Pnb Djoko Tjahjono masing-masing memaparkan tentang situasi dan kondisi yang berada di pulau- pulau terluar.

Dalam paparan tersebut masing-masing menyampaikan situasi dan kondisi keamanan terkendali, serta mengharapkan dukungan sarana dan prasarana sesuai dengan fungsi institusi tersebut. 
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Komisi I minta pemerintah evaluasi penanggulangan terorisme

Komisi I minta pemerintah evaluasi penanggulangan terorisme

Komisi I minta pemerintah evaluasi penanggulangan terorisme
Mahfudz Sidik (ANTARA News/Zul Sikumbang)

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidik meminta pemerintah mengevaluasi kinerja aparat dibandingkan merevisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Apabila dalam evaluasi itu ditemukan bahwa kelemahannya ada di implementasi maka itu yang harus diperbaiki. Namun kalau implementasi sudah maksimal namun kewenangannya masih terkendala aturan maka silakan (revisi)," ujarnya  katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu. 
Menurut dia, dalam UU nomor 15 tahun 2003 sudah dijelaskan dengan rinci bahwa tiap WNI yang berada di luar negeri lalu terbukti melakukan tindakan terorisme dapat dikenakan pidana.
"Artinya kalau ada WNI ke luar negeri lalu tindakannya memunculkan tindak pidana terorisme maka yang bersangkutan bisa di pidana," ujarnya.
Politikus PKS itu menilai apabila ada WNI yang bergabung ISIS maka bisa dikenakan UU Terorisme dan dijerat unsur pidana.

"Paling gampang berpikir menambah kewenangan namun apakah itu menyelesaikan masalah di lapangan," katanya.
Menurut dia, ada dua cara apabila ingin merevisi UU Terorisme, pertama, pemerintah mengajukan usul inisiatif dan memasukkannya dalam Proyeksi Legislasi Nasional tahun 2016.

Kedua, menurut dia, apabila Presiden Joko Widodo memandang ada situasi kepentingan nasional yang mendesak maka bisa mengeluarkan Perppu yang bisa langsung diberlakukan.


Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top