-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
2016, Komisi VIII targetkan dua UU tuntas

2016, Komisi VIII targetkan dua UU tuntas

2016, Komisi VIII targetkan dua UU tuntas
Saleh Partaonan Daulay (antarasumbar.com)

"Sampai masa akhir persidangan 2015, pembahasan kedua RUU sudah selesai dilaksanakan pada tingkat komisi. Bahkan, untuk RUU Penyandang Disabilitas telah disetujui oleh paripurna untuk menjadi inisiatif DPR," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Jumat.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Komisi VIII tinggal menunggu hasil pembahasan RUU Penyandang Disabilitas yang dilakukan pemerintah untuk selanjutnya dibahas lagi bersama DPR.

Sedangkan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh, saat ini sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) untuk tahap sinkronisasi dan harmonisasi. Dia berharap pada awal masa persidangan 2016, RUU tersebut sudah bisa disahkan di paripurna untuk selanjutnya dikirimkan ke pemerintah.

"Sepanjang 2015, Komisi VIII fokus untuk menyelesaikan pembahasan dua RUU yang telah diamanatkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 tersebut," tuturnya.

Baleg DPR juga telah menyetujui dua RUU dalam Prolegnas 2016 yang akan dibahas Komisi VIII yaitu RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan RUU Pekerja Sosial.

Sepanjang 2015, Komisi VIII juga banyak menerima masukan untuk merevisi undang-undang, misalnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Komisi VIII juga menerima masukan untuk menginisiasi undang-undang, misalnya Undang-Undang Kesetaraan Gender, Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan lain-lain.

"Usulan-usulan tersebut akan menjadi perhatian Komisi VIII. Bila memungkinkan, usulan itu akan dibicarakan dalam masa-masa persidangan berikutnya," katanya. 
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Kasus Penelantaran Anak, Desi Ratnasari: Tunda Punya Anak Kalau Nggak Siap

Kasus Penelantaran Anak, Desi Ratnasari: Tunda Punya Anak Kalau Nggak Siap

Rivki - detikNews

Kasus Penelantaran Anak, Desi Ratnasari: Tunda Punya Anak Kalau Nggak Siap
Jakarta - Anggota komisi VIII DPR, Desi Ratnasari mengunjungi anak korban penelantaran orangtua. Dia berpesan agar kepada pasangan yang baru menikah untuk berpikir matang-matang soal melahirkan anak.

Desi berbicara karena miris melihat 5 anak korban penelantaran orangtua. Menurutnya, melahirkan seorang anak adalah sebuah komitmen untuk memenuhi hak hidup anak.

"Pikirkan baik-baik bagi yang ingin punya anak. Kalau belum siap punya anak mending ga usah deh," ucap Desi usai menengok, di safe house Cibubur, Jl Karya Bakti, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).

Desi menegaskan untuk pasangan yang belum siap memiliki anak sebaiknya ditunda dulu. Alasannya, takut karena orangtua tidak sanggup lalu menelantarkan sang anak yang seharusnya kebutuhannya dicukupi dalam masa pertumbuhan.

"Kalau belum siap ini-nya, itu-nya mending tunda dulu. Jangan nyusahin anak," ujarnya.

Sekjen KPAI, Erlinda, juga sependapat dengan Desi. Alasannya, untuk menghidupi anak harus dapat memenuhi kebutuhan anak. Apalagi zaman sekarang, kebutuhan anak meningkat.

"Sebaiknya dipersiapkan matang-matang untuk pasangan yang mau menikah seperti training parenting dan sebagainya," ucapnya.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(rvk/bar)
Komisi VIII: Penyerobot Antrean Haji Bisa Dicegah Setelah Keppres Terbit

Komisi VIII: Penyerobot Antrean Haji Bisa Dicegah Setelah Keppres Terbit

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews

Komisi VIII: Penyerobot Antrean Haji Bisa Dicegah Setelah Keppres Terbit
Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2015. Menurut dia Keppres itu juga bisa mengantisipasi munculnya oknum penyerobot antrean.

"Setelah Keppres terbit maka calon jamaah bisa segera melunasi biaya haji. Sebetulnya sistemnya adalah first in first out. Jadi yang pertama mendaftar akan melunasi dan menjadi calon jamaah. Setelah itu baru ketahuan ada berapa banyak calon jamaah yang belum melunasi dan mengundurkan diri," tutur Ledia saat berbincang, Senin (4/5/2015) malam.

Menurut Ledia setiap tahun RI mendapatkan kuota khusus sekitar 17.000 jamaah haji. Biasanya yang didahulukan berangkat adalah yang telah mengantre selama 3 hingga 5 tahun. Sementara yang sudah beberapa kali beribadah haji akan dikesampingkan.

Ledia memandang ada banyak kemungkinan para oknum penyerobot antrean beraksi. Salah satunya adalah melalui oknum penyelenggara yang sudah lebih dahulu mengetahui jumlah calon jamaah yang batal berangkat.

"Biasanya dilakukan untuk kuota yang biasa, tapi kalau untuk kuota khusus lain lagi. Tapi untuk mencegah hal itu saat ini belum ada cara lain selain melalui pemantauan internal Kementerian Agama," kata Ledia.
Maka itu bila Keppres sudah ditetapkan dengan segera, terdapat rentang waktu yang signifikan antara pelunasan dengan jadwal keberangkatan. Sehingga penyelenggara dapat lebih leluasa mendata ulang para calon jamaah yang akan menggantikan.

"Alasan pengunduran diri biasanya macam-macam, bisa alasan kesehatan atau alasan muhrim. Misalnya saja suami batal berangkat karena istri belum bisa berangkat. Kalau waktu pelunasan sudah diketahui, maka dengan cepat bisa didata ulang," ujar politikus PKS ini.
(bpn/fdn)
Back To Top